Sabtu, 23 09 2023  
 
Bawaslu : Seluruh Paslon Pilkada Kab. Bandung Langgar Aturan Kampanye

Arif Hulu | Nasional
Minggu, 04 Oktober 2020 - 14:03:43 WIB

Ilustrasi. Bawaslu dalam sepekan mencatat seluruh peserta Pilkada Kabupaten Bandung melanggar protokol kesehatan mulai dari jumlah massa hingga pemberian doorprize. (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
TERKAIT:
   
 
BANDUNG | Tiraskita.com - Selama sepekan pelaksanaan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020, masih abai terhadap aturan kampanye terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama pelaksanaan pada tahapan kampanye ini pihaknya masih menemukan pelanggaran jumlah peserta pertemuan.

Untuk diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 57 ayat 2 poin 2, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar peserta kampanye.

"Pada kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan tak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil," ujar Hedi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).

Pengawas pemilu kecamatan setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye. Bahkan, pengawas pun melarang adanya pemberian doorprize dan sebagaimana amanat PKPU 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pasal 49 disebutkan, melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan doorprize.

Sementara itu, wakil paslon lainnya melakukan kampanye di Pacet. Paslon ini tidak melakukan pelanggaran Pasal 5 PKPU 13/2020, tapi yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pelaksanaan kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Begitu juga dengan paslon lainnya yang berkampanye di dua lokasi Desa Cikembang dan Cibeureum Kecamatan Kertasari. Paslon ini melanggar kegiatan kampanye terkait penerapan protokol kesehatan dengan jumlah peserta melebih 50 orang yakni di Desa Cikembang sebanyak 250 orang dan Desa Cibeureum 150 orang," ucapnya.

Di hari berikutnya, ada paslon lain yang melakukan kampanye tatap muka dengan sejumlah ormas Islam di Bojongsoang. Pelaksana kegiatan kampanye tersebut sama sekali tidak bisa menunjukkan STPP sebagaimana mestinya. Bahkan, Hedi menilai, tidak adanya STTP ini merupakan unsur kesengajaan agar tidak bisa diawasi oleh pengawas pemilu.

"Dengan masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, Bawaslu bersama KPU dan instansi lainnya telah mengunjungi semua paslon guna menyampaikan sejumlah persoalan yang masih ditemukan dan menitipkan pesan agar mereka tidak mengabaikan aturan dan mementingkan keselamatan warga diatas segalanya," ujar Hedi.

Hedi menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas tingkat kecamatan agar tidak ragu melakukan tindakan tegas berupa peringatan tertulis dan merekomendasikan sanksi pelarangan kampanye selama tiga hari bagi paslon yang melakukan pelanggaran.

"Bahkan semua kegiatan yang dilakukan masyarakat baik itu yang berupa kegiatan pentas seni, budaya maupun keagamaan akan kami awasi. Karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh paslon," ucapnya.

Terkait langkah tegas lainnya berupa pembubaran kegiatan kampanye sesuai dengan Pasal 88C PKPU 13/2020, Hedi mengaku tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat keamanan.

"Jangan sampai Pilkada malah menjadi klaster baru. Makanya, kepatuhan ini paslon selama kampanye ini juga menjadi tanggung jawab semua pihak bukan hanya penyelenggara pemilu," paparnya.

Sumber : cnnindonesia.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  • Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
  • Lakukan Operasi Pasar Beras Murah, Pemkot Cimahi Kendalikan Inflasi
  •  
     
     
    Sabtu, 12 Februari 2022 - 20:28:09 WIB
    Dindikbud bersama Paguyuban Peguron Serang Banten Kunjungi Kampung Budaya Silat Beksi
    Senin, 17 Oktober 2022 - 19:22:31 WIB
    Polri dititik Nadir
    DPP GPSH BENTUK TP4 UNTUK DUKUNG PERINTAH PRESIDEN TINGKATKAN CITRA POLRI
    Rabu, 03 Februari 2021 - 15:03:41 WIB
    Diduga Kuat Merk-Up Anggaran
    Lsm Minggu Ini Laporkan Proyek Normalisasi Sungai ke Polda Riau
    Senin, 05 Desember 2022 - 08:24:49 WIB
    Jembatan-Sejumlah Rumah Warga di Lumajang Tertimbun Awan Panas Semeru
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:39:54 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemprov Jabar Terus Tingkatkan Swab Test
    Rabu, 27 Juli 2022 - 12:06:30 WIB
    Gubri Syamsuar Bersama Afrizal Sintong Melepas Secara Resmi Ribuan Peserta Pawai Ta'aruf MTQ
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:04:25 WIB
    Gelar Razia di Lapas Narkotika Pematangsiantar, 52 HP Disita
    Senin, 22 Juni 2020 - 09:17:29 WIB
    LAWAN COVID-19
    Masa New Normal, DPD KNPI Kampar Bagikan Masker Kepada masyarakat
    Rabu, 16 November 2022 - 19:01:27 WIB
    Simak Keuntungan Online Shop untuk Berjualan
    Kamis, 12 Desember 2019 - 19:04:35 WIB
    .
    Jika Koruptor Dihukum Mati, Begini Sikap Kajagung
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:48:17 WIB
    8FPII Sumut : Sedih dan Geram! Maraknya Judi Sudah Mengancam Nyawa Wartawan, Apa Tugas Polisi?
    Sabtu, 12 November 2022 - 13:57:53 WIB
    Mario A PPK Proyek BWSS III Dan Satkernya Diduga Bermain Dengan Rekanan
    Senin, 22 Februari 2021 - 17:40:16 WIB
    Ikuti Instrruksi Mendagri, Kota Cimahi Jalankan PPKM Mikro Tahap Kedua
    Jumat, 26 Juni 2020 - 14:52:58 WIB
    Mutasi Pejabat Kodam IV/Diponegoro, Kembali Bergerak
    Senin, 25 November 2019 - 22:04:35 WIB
    IPDN Dalam Pusaran Kemerosotan Manajemen
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved