Sabtu, 27 April 2024  
 
Buntut Gelar Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam 1 Tahun Bui

Arif Hulu | Nasional
Rabu, 30 September 2020 - 05:24:19 WIB

Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19. Wasmad dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara.

"Hasil gelar perkara kita naikkan ke tingkat penyidikan, dan di sini penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Wasmad yang merupakan penyelenggara acara. Buktinya surat pengajuan awal yang dia buat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Sutrisna Fitriana, Selasa (29/9).

Wasmad dijadikan tersangka usai menjadi penyelenggara acara dangdutan di Lapangan Teuku Cik Di Tiro, Tegal Selatan, pada Rabu (23/9). Konser dangdut yang merupakan rangkaian dari hajatan pernikahan dan khitanan tersebut menuai reaksi kecaman dari masyarakat karena dihadiri ribuan warga yang berjubel tanpa menggunakan masker.

Iskandar mengatakan tim penyidik Polda Jawa Tengah dan Polresta Tegal telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Dalam pemeriksaan, polisi mendapati bukti berupa surat pengajuan ijin penyelenggara acara yang ditandatangani oleh Wasmad.

Sebelumnya, Polri melakukan pencopotan terhadap Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno karena memberikan ijin penyelenggaraan acara dangdutan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, panggung hiburan dangdut yang memeriahkan kegiatan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9) lalu berujung panjang.

Panggung dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal itu dikecam lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa pandemi.

LSM melalui Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik meminta Mabes Polri tak hanya berhenti pada level Kapolsek terkait kasus dangdutan di Tegal.

Pihak Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah, kata Koordinator Omah Publik Nanang Setyono, juga mesti diperiksa terkait komitmen mencegah penyebaran Covid-19.

Sumber : CNNIndonesia


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 26 Desember 2022 - 09:08:43 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Melaksanakan Kunker Dijen Perkertaapian Kemenhub
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:28:21 WIB
    Jaksa Agung sebut Korupsi Rp 50 jt Cukup Dikembalikan, Mardani PKS: Bisa Lancarkan Praktik Korupsi
    Jumat, 17 Januari 2020 - 01:38:58 WIB
    Paus Fransiskus: Kita Harus Kembali ke Akar Keberadaan Kita Sebagai Saudara
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:23:15 WIB
    Perajin Malaka Ingin Buat Ukiran Wajah Pak Jokowi
    Minggu, 23 Februari 2020 - 10:24:02 WIB
    KKP Akan Masifkan Produksi Pakan Alternatif Magot
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:39:28 WIB
    Ridwan Kamil Sidak Penerapan Prokes di Tasikmalaya
    Senin, 16 Agustus 2021 - 11:02:19 WIB
    Kolam Tambak Udang Tak Jadi Diwujudkan, PT. DMK Bohongi Petani Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin
    Selasa, 01 Juni 2021 - 19:33:54 WIB
    Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi
    Selasa, 15 September 2020 - 13:09:50 WIB
    MOI Jatim: Tak Ada Syarat Verifikasi Dewan Pers untuk Kerjasama Pemda
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:37:26 WIB
    9 Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Riau
    Kamis, 10 November 2022 - 13:08:23 WIB
    Realisasi PKB Sudah Capai Rp952,6 Miliar dari Target Rp1,3 Triliun lebih
    Selasa, 28 September 2021 - 17:19:55 WIB
    Kapendam IV : TMMD Wujud Pengabdian TNI AD Untuk Rakyat Dimasa Damai
    Kamis, 11 Juni 2020 - 19:02:42 WIB
    Resmi, Korem 172/PWY Dipimpin Jenderal Bintang Satu
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:52:31 WIB
    Tarif Fantastis Prostitusi Artis TA Rp 75 Juta, Begini Penjelasan Sosiolog
    Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:16:44 WIB
    Ayo Berkarya Dalam Tulisan, Ikut Lomba Karya Tulis FPK Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved