Jum'at, 26 April 2024  
 
Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR

Arif Hulu | Nasional
Kamis, 24 September 2020 - 17:41:40 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan 15 substansi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan substansi pertama yang telah disepakati adalah kesesuaian tata ruang darat dan laut.

Poin tata ruang ini juga berkaitan dengan percepatan penetapan rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai acuan perizinan.

"Kami harus integrasikan tata ruang baik di darat dan laut, termasuk kawasan hutan ini menjadi salah satu hambatan ketika memulai untuk menetapkan atau menentukan suatu lokasi tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR," ungkap Elen dalam diskusi virtual Policy Center ILUNI UI, Kamis (24/9).

Substansi kedua terkait persetujuan lingkungan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Untuk persetujuan lingkungan kami tidak hilangkan AMDAL, kami hanya menyederhanakan bisnis proses tanpa hilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri," terang Elen.

Substansi ketiga berisi tentang persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi (SLF). Elen menjelaskan pembangunan gedung harus menerapkan standar yang ditetapkan.

Substansi keempat adalah penerapan perizinan berbasis risiko. Nantinya, perizinan berusaha didasarkan pada risiko yang rendah, menengah, dan tinggi.

"Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin," jelas Elen.

Substansi kelima terkait Usaha Menengah Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Di sini, pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Substansi keenam adalah riset dan inovasi. Pemerintah akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan riset.

Substansi ketujuh adalah tindak lanjut putusan Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Berikutnya, substansi kedelapan terkait penataan kewenangan perizinan berusaha di pusat dan daerah.

Elen menjelaskan pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha di daerah jika pemerintah setempat tak menerapkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

"Perizinan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan ke pemerintah pusat," imbuh Elen.

Substansi kesembilan adalah lembaga pengelola investasi. Selanjutnya, substansi kesepuluh terkait dengan pengadaan lahan dan bank tanah.

"Ada pembentukan lembaga bank tanah untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan ke masyarakat," tutur Elen.

Substansi kesebelas adalah persyaratan investasi. Ini terkait dengan bidang usaha yang tertutup dan terbuka.

Elen menyatakan bidang usaha tertutup berkaitan didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan, dan konvensi internasional. Ketentuan atau syarat investasi nantinya diatur lewat peraturan presiden (perpres).

Substansi keduabelas adalah sertifikasi jaminan produk halal. Lalu, substansi ketigabelas terkait dengan pencabutan peraturan daerah (perda).

Elen bilang pencabutan perda sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, pemerintah pusat akan melakukan sinkronisasi.

Kemudian, substansi keempatbelas membahas soal kemudahan berusaha. Elen menjelaskan pendirian PT perseorangan untuk UMK bisa dilakukan jika pendirinya hanya satu orang.

"Pendirian satu badan usaha yang dikenal dengan PT perseorangan, yang mana pendirinya itu hanya bisa satu orang, tapi kami batasi. Ini pengecualian daripada ketentuan di dalam UU Perseroan yang mewajibkan minimal dua orang untuk bisa mendirikan PT," papar Elen.

Terakhir, substansi terkait penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimatum remedium. Pemerintah dan DPR sepakat pelanggaran ketentuan administrasi akan dikenakan sanksi adiminstrasi, sedangkan pelanggaran yang menyebabkan keselamatan, keamanan, dan lingkungan diberikan sanksi pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menambahkan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker sudah 95 persen. Ia mengakui ada beberapa materi yang masih harus dibahas.

"Alhamdulilah dari 10 pasal, sudah 95 persen disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi pending," ujar Supratman.

Ia mengaku terus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan pemerintah. Supratman berharap pembahasan beleid itu bisa segera rampung.

Sumber : Cnnindonesia.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 25 Maret 2021 - 16:20:55 WIB
    Bersama Wali Kota Solo, Kapolri Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:59:29 WIB
    Cara Kementan Tanggulangi Kasus Kematian Hewan Ternak di Kalbar
    Minggu, 24 Desember 2023 - 07:42:05 WIB
    Skuad PSPS Riau Mulai Jalani Latihan Jelang Babak Play Off Degradasi
    Minggu, 27 September 2020 - 14:56:46 WIB
    Kantor DPRD Pekanbaru Sempat Tutup Sementara
    Kabar Buruk !!! 10 Orang Legislator DPRD Pekanbaru Positif Corona, 1 Diantaranya Wakil Ketua
    Selasa, 07 Juni 2022 - 17:43:41 WIB
    Peringati Hari Lingkungan Hidup Dan HUT Kota Cimahi Ke 21, Pemkot Cimahi Gelar Uji Emisi Gratis
    Rabu, 06 Maret 2024 - 13:35:36 WIB
    Respon Cepat Dandim 0620/Kab Cirebon, Tinjau Lokasi Imbas Banjir
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 11:55:08 WIB
    PT Padasa Enam Utama dimediasi oleh Tim Pemerintah Kabupaten Kampar Atas Tuntunan Ratusan Pekerjanya
    Rabu, 29 Januari 2020 - 07:55:31 WIB
    Kader PDI Perjuangan
    Yang Mana Yang Akan Dilantik, Morlan Simanjuntak Atau Anotona Nazara ?
    Senin, 21 Maret 2022 - 12:17:19 WIB
    Babinsa Koramil 0620-12/Beber Bagi Masker
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:32:00 WIB
    Tol Pekanbaru - Rengat - Jambi
    Pembangunan Tol Sudah Disiapkan, Sekda Minta Masyarakat Tidak Jual Lahan Setelah di Tetapkan Penlok
    Jumat, 11 November 2022 - 07:54:53 WIB
    Dr. Haru Suandharu Serap Aspirasi Masyrakat Dalam Rangka Reses I Sidang Tahun 2022 - 2023
    Minggu, 19 Desember 2021 - 14:29:02 WIB
    Kota Gunungsitoli Berstatus Darurat Kejadian Banjir dan Longsor
    Jumat, 21 Februari 2020 - 16:40:59 WIB
    Presiden Joko Widodo
    Tol Pekanbaru - Dumai Diresmikan Presiden RI, April 2020 Rampung
    Kamis, 18 Februari 2021 - 09:53:21 WIB
    Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
    Jumat, 06 Agustus 2021 - 09:55:00 WIB
    Pemko akan Tata Jalan Agus Salim Menjadi Tiga Zona
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved