Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Gabungan dan Tiga Pilar Untuk Pantau Situasi
Situasi Kawasan Gedung CNI dan Puri Indah Setelah Diberlakukan PSBB di DKI

Arif Hulu | Nasional
Senin, 21 September 2020 - 00:46:43 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | tiraskita.com -  Lapak pedagang kaki lima dan parkir liar yang biasa marak di Jalan Puri Molek, kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, atau tepatnya di belakang Gedung CNI, kini tampak lenggang dan sepi, Minggu, (20/9/2020).

Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemprov DKI 14 September 2020 yang lalu, maka aktifitas masyarakat di sekitar Gedung CNI Puri Indah Mall terlihat berkurang.

Para pedagang kaki lima yang terbiasa berjualan sehari hari disekitar Gedung CNI tidak lagi melakukan aktifitas seperti biasanya.

Meski warung tegal,warung nasi padang, pecel lele, bakso, ketoprak dan usaha makanan lainnya masih diizinkan untuk buka, namun karena ada larangan pembeli tidak dibolehkan makan ditempat membuat transaksi jual beli menurun. Hal ini terungkap dari hasil pantauan Ima Apriyani, peliput berita Tiraskita.com unuk wilayah Jakarta.

Ismail, petugas Satpol PP yang sedang bertugas di wilayah sekitar Gedung CNI mengatakan, demi keselamatan bersama agar wabah covid ini berkurang atau hilang terpaksa lokasi- lokasi yang menjadi kerumuhan  massa tidak diperbolehkan untuk berdagang.

"Bagi usaha pedagang makanan yang melanggar aturan PSBB, diawal kita masih memberi peringatan saja  jika masih melanggar juga, usaha akan ditutup dalam waktu beberapa hari. Jika sudah  diberikan izin kembali untuk buka dan kembali melanggar lagi akan dikenakan denda sebesar 50 juta,"  jelas Ismail.

Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Gabungan dan Tiga Pilar


Menyadari meningkatnya pasien Covid-19 di Jakarta Barat yang sejak siang tadi mencapai 4.909 jiwa, membuat pemkot setempat semakin mengencarkan disiplin kepada warga. Tim gabungan dari Tiga Pilar mulai dibentuk untuk monitoring aktivitas warga dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko meresmikan tim tersebut Selasa (15/9/2020), di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan. Tim yang berjumlah delapan grup ini akan berkeliling mengendarai motor besar ke sejumlah kawasan demi memonitoring pelaksanaan PSBB.

“Ada delapan unit yang akan berkeliling Jakarta Barat setiap harinya. Mereka terdiri dari dua sepeda motor TNI, dua sepeda motor polisi, dua sepeda motor Satpol PP, dan dua sepeda motor Dishub,†ujar Yani Wahyu.

Yani memaparkan, posko tim berada di kantor kecamatan. Tak hanya menindak warga yang nakal, tim juga akan berkeliling untuk menindak pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi atau denda sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Sanksi atau denda progresif juga mulai dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Seperti saat menemukan warga tak bermasker akan dikenakan kerja sosial satu jam atau denda Rp250 ribu.

Apabila ada warga yang mengulangi kesalahannya, denda progresif diberikan, yakni dua kali kerja sosial selama dua jam atau denda Rp500 ribu.

Begitupun dengan sektor usaha, bila menemukan ada yang positif maka ditutup 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan. Sedangkan bila satu kali tidak ikuti protokol kesehatan, maka ditutup selama 3x24 jam.

"Tapi bila dua kali melanggar protokol kesehatan maka denda Rp50 juta. Seterusnya sampai tiga kali pelanggaran Rp150 juta," papar Yani.

Yani memastikan pelaku usaha yang terlambat membayar denda, maka akan dicabut izin usahanya. "Tapi yang paling penting bukan pergubnya, bukan dendanya, tapi penyelamatan jiwa masyarakat. Dimana masyarakat selamat dan sehat," tutupnya.

Liputan : Ima Apriyani



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:29:20 WIB
    RANGKA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA PILKADA
    Vidcon Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:41:30 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemulihan Pasca-Pandemi Covid-19 Prioritas Dalam KUPA-PPAS
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:19:35 WIB
    Waspada! Makan Mi Instan Campur Nasi Berbahaya Bagi Kesehatan
    Rabu, 15 Juli 2020 - 21:17:44 WIB
    Komandan Kodim 0808/Biltar Sambut Kunker Komandan Korem 081/DSJ
    Jumat, 05 Februari 2021 - 17:24:54 WIB
    Bupati Sergai Hadiri Rapat Pertemuan Dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik DPD RI
    Selasa, 29 Desember 2020 - 18:52:34 WIB
    Waspadai Kelompok JI, Kemenag Minta Masyarakat Laporkan Kegiatan Tak Biasa
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 12:41:56 WIB
    Kombes Edy Sumardi Kabag Humas Polda Banten Raih Penghargaan Dari Kadiv Humas Polri
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:46:45 WIB
    Bersuara Khas
    Frengky Zega Artis Cilik Indonesia , Bangkitkan Tagline Nias Pulau Impian
    Jumat, 20 Mei 2022 - 14:24:07 WIB
    Selingkuh Dengan Suaminya, Neneng Gelap Mata Habisi Nyawa Dini
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:47:57 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pelayanan Puskesmas Dihentikan Sementara, 2 Tenaga Medis Terkonfirmasi Positif covid-19
    Selasa, 04 Mei 2021 - 09:55:49 WIB
    Kunjungi Pasar Tagog Padalarang,
    Komisi II Sidak Harga Bahan Pokok dan Serap Aspirasi Pedagang
    Minggu, 16 Mei 2021 - 08:51:33 WIB
    Hukum Berat Penjahat Alat Rapid Test Bekas
    KEJAHATAN BIASA YANG DAMPAKNYA SANGAT SERIUS
    Jumat, 13 Agustus 2021 - 12:00:07 WIB
    Bupati Serdang Bedagai Tandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman dengan PT. SMI
    Kamis, 11 November 2021 - 16:02:44 WIB
    DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati KUA PPAS Tahun 2022
    Sabtu, 11 Maret 2023 - 23:14:00 WIB
    Berkunjung ke Pekaitan, Bupati Rohil Tinjau Pelaksanaan Imunisasi Polio & Serahkan Bantuan Sembako
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved