Jum'at, 29 Maret 2024  
 
LBH BERNAS MINTA PERUSAHAAN KOPERATIF
25 Tahun Bekerja Pesangon Tidak Dibayar, PT.MUP Disomasi

Rahmad Gea | Nasional
Rabu, 16 September 2020 - 21:28:11 WIB

Foto Atas : Yatina Halawa.   Foto Bawah : Kuasa Hukum serahkan Somasi di kantor PT.MUP
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN - LBH Bernas yang menjadi Kuasa hukum Yatina Halawa melayangkan somasi kepada Manajemen   PT. Mitra Unggul Perkasa ( MUP ) atas tidak dibayarkannya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan kepada Yatina Halawa.

Team kuasa hukum Yatina Halawa yang langsung dipimpin oleh Direktur LBH Bernas Sefianus Zai, SH bersama Irfan Meisyahputra,SH tiba di kantor PT.MUP Gondai, Langgam Pelalawan dan langsung menyerahkan surat somasi kepada salah satu staf PT.MUP. Rabu, 16/09/2020.

Kepada media Sefianus Zai,SH menyampaikan bahwa somasi atas nama Yatina Halawa ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak normatif Yatina Halawa yang sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1995.

"Saat ini klien kami sudah tua dan sudah sakit-sakitan, Ibu itu kasihan sekali, seperti diterlantarkan saja setelah tenaga dimasa mudanya di manfaatkan oleh perusahaan, kini  perusahaan memberhentikan klien kami tanpa membayar uang pesangon sepersen pun, ini sangat kita sesalkan,"ucapnya kepada media yang ikut dalam rombongan.

Sefianus Zai, memaparkan bahwa semestinya perusahaan membayarkan hak-hak Yatina Halawa seperti Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sesuai  UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,  Pasal 156 berbunyi " Pengusaha wajib membayar  uang pesangon , uang penghargaan  masa kerja dan pengganti uang hak".

"Kita berharap PT.MUP taat hukum dan melaksanakan UU ketenagakerjaan," tegas Sefianus Zai.

Pantauan media  Yatina Halawa yang kini menumpang dirumah anaknya tampak kurus kering dan batuk-batuk.

"Saya sangat minta tolong agar Bapak-bapak membantu saya memperjuangkan hak saya, saya sudah bekerja disini sejak tahun 1995, dulu kebun ini baru di buka , saat itu  kerja saya di  pembimbitan sawit,"ujarnya lirih sambil batuk-batuk.

Yatina mengatakan bahwa pihak perusahaan melalui mandor pernah menyampaikan bahwa manajemen hanya bersedia memberi uang sagu hati kepadanya sebesar 10 juta rupiah, namun ia menolak dan merasa tidak seimbang dengan besaran haknya yang sesungguhnya.

Irfan Meisyahputra,SH mengatakan bahwa jika dihitung sejak Ibu Yatina ini bekerja di PT.MUP sejak tahun 1995 maka total haknya adalah berkisar Rp.96.676.732 dengan perhitungan sebagai berikut :
1.    Uang Pesangon Masa kerja 25 tahun
a.    Pesangon 2 x 9 x 3.002.383 ..................... =  Rp.54.042.894
b.    Penghargaan masa kerja  10 x 3.002.383  =  Rp.30.023830
Sub total  .......................................................... =  Rp.84.066.724
c.    Uang penggantiah Hak 15% x 84.066.724  =  Rp.12.610.008
TOTAL ...............................................................= Rp.96.676.732
( Sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah )


"Kami berharap pihak perusahaan dapat segera membayarkan hak-hak Ibu Yatina ini selain itu demi kemanusiaan karena Ibu ini sedang sakit keras juga agar manajemen terhindar dari perbuatan melawan hukum,"ujar Ifan mengakhiri.*




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 26 Maret 2021 - 19:28:12 WIB
    4 Tersangka Digulung Resnarkoba Polres Kampar
    Jumat, 12 Juni 2020 - 16:40:08 WIB
    Secara Resmi Melantik Dan Mengambil Sumpah Jabatan
    Bustami : Pelantikan Pejabat Disdukcapil Berdasarkan Keputusan Mendagri
    Kamis, 17 Juni 2021 - 20:31:12 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Sambut Kunker Pemkab Aceh Selatan Dalam Rangka Benchmarking Study Banding
    Jumat, 14 Januari 2022 - 13:19:04 WIB
    Legislator Desak Pemerintah Perhatikan Tata Kelola DMO Batu Bara Yang Baik
    Jumat, 11 Juni 2021 - 22:11:26 WIB
    MENYUSUL INSTRUKSI KAPOLRI
    KAPOLDA BANTEN PERINTAHKAN PEMBERSIHAN PREMAN
    Rabu, 21 Juli 2021 - 09:13:06 WIB
    Iduladha 1442 H, Pemkab Sergai Bagikan 89 Ekor Lembu dan 2 Ekor Domba Kurban ke Seluruh Kecamatan
    Kamis, 04 Februari 2021 - 09:49:01 WIB
    Stimulus Listrik Kini Bisa Diklaim Lewat PLN Mobile
    Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:09:24 WIB
    30 Tahun Mengabdi, Alumni Akpol 91 dan Mahasiswa Gencarkan Vaksinasi Percepat Herd Immunity
    Rabu, 06 April 2022 - 16:17:10 WIB
    Jelang HUT Ke 76 TNI Angkatan Udara, Lanud Sugiri Sukani Gelar Do'a Bersama
    Rabu, 26 Januari 2022 - 09:46:50 WIB
    Bupati Tapteng dan Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Anak di MIN 7 Sibuluan
    Kamis, 21 November 2019 - 13:39:51 WIB
    Disutradarai Ponti Gea, Film Sang Prawira Segera Tayang
    Yasonna Laoly, Tito Karnavian dan Ganjar Pranowo Adu Akting Dalam Film Sang Parwira
    Selasa, 23 Mei 2023 - 14:21:21 WIB
    Sekretariat DPRD Jawa Barat Gelar Hari Kebangkitan Nasional yang ke 115
    Selasa, 27 Juli 2021 - 10:59:21 WIB
    Gubri Targetkan Revisi RPJMD Riau Tuntas Satu Pekan
    Selasa, 25 Februari 2020 - 18:49:38 WIB
    kunjungan Menteri LH Korea Selatan Cho Myung-Rae
    Bertemu Presiden Jokowi, Menteri LH Korsel Sampaikan Minat Korsel di Ibu Kota Baru
    Rabu, 07 April 2021 - 08:34:43 WIB
    Razia Gabungan, Bertugas Temukan Benda Terlarang di Kamar Tahanan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved