Jum'at, 26 April 2024  
 
Terungkap, Warga Yang Lapor Anies Mendapat Tekanan

Riswan L | Nasional
Senin, 10 Februari 2020 - 12:31:49 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Mengejutkan, Anggota Tim Advokat para warga korban banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan bahwa warga korban banjir mendapatkan tekanan menjelang sidang perdana gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal banjir Jakarta.

Hal ini terungkap, dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (3/2/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini, kata Tigor, terungkap dari hasil pertemuan Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 dengan warga korban banjir Jakarta di kantor Islamic Law Firm, Sabtu (1/2/2020) lalu. Pertemuan tersebut sebenarnya dilakukan sebagai persiapan menghadapi sidang perdana gugatan class action.

"Terungkap dalam pertemuan itu bahwa warga korban banjir yang menjadi penggugat sudah mendapat tekanan. Para penggugat mendapat tekanan berupa pertanyaan dan permintaan agar tidak usah melakukan gugatan terhadap Pemprov Jakarta atas kejadian banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," ujar Tigor di PN Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Ia mengatakan, bahwa tekanan tersebut berpengaruh kepada psikologis. Namun, kata dia, para penggugat dan tim advokasi telah berusaha saling menguatkan para warga.

"Kami saling meneguhkan dan memperkuat mental bersama atas dasar pemikiran bahwa gugatan yang kami lakukan ada sebagai salah satu memperjuangkan hak sebagai warga negara yang lalai dilindungi oleh Pemprov Jakarta," kata ia.

Lebih lanjut, Tigor mengatakan, melalui gugatan ini masyarakat berharap tidak ada lagi korban serta tidak ada lagi pembiaran atas hak-hak warga negara oleh pemerintahnya.

"Mereka (korban banjir) berjuang agar ada perubahan perilaku pemerintah provinsinya, tidak ada lagi korban serta tidak ada lagi pembiaran atas hak-hak warga negara oleh pemerintahnya," tegasnya.

Diketahui, gugatan sebagian warga (class action) DKI melawan Gubernur Anies Baswedan terkait kelalaian penanganan banjir DKI resmi didaftarkan di PN Jakpus, Senin 13 Januari 2020 lalu. Anies digugat oleh 243 warga korban banjir. Perkara gugatan class action ini teregister dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Para penggugat menilai Anies Baswedan melanggar Undang-undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kerugian para korban banjir DKI beragam. Namun pihaknya menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI sebesar Rp 42 miliar. Dengan adanya gugatan ini, pihaknya berharap Pemprov DKI ke depan bisa menunjukkan kesigapannya dalam menangani potensi banjir termasuk memetakan wilayah-wilayah rentan.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 27 Juli 2020 - 13:23:15 WIB
    Gubri Syamsuar Beri Sinyal Pelantikan Pejabat Eselon III Minggu Ini
    Jumat, 28 Februari 2020 - 07:51:36 WIB
    Bareskrim Mabes Polri melakukan Pemusnahan Narkoba
    Polisi Musnahkan 392 Kg Narkoba, Kabareskrim : Waspadai Jalur Tikus
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 00:23:17 WIB
    Pemkab Sergai Launching Perdana Vaksinasi Covid-19
    Senin, 12 Oktober 2020 - 18:55:23 WIB
    Boni Hargens Ungkap Dua Kelompok Massa Penolak UU Ciptaker
    Senin, 21 Desember 2020 - 12:06:11 WIB
    Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Rapat Empat Mata, Tidak Libatkan Jajaran Menteri
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:48:01 WIB
    DPRD Pekanbaru Imbau Imlek Tak Dirayakan Berlebihan
    Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:54:24 WIB
    Peralihan Pengelolaan Parkir Ritel, Dishub Pastikan Berjalan Kondusif
    Kamis, 21 Desember 2023 - 10:18:05 WIB
    Gubernur Riau Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2023
    Minggu, 17 Mei 2020 - 09:33:16 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ditetapkan PSBB, Kampar Gelar Apel Konsolidasi Pasukan
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:04:29 WIB
    Sebanyak 100 Unit Huntara Untuk Pengungsi Banjir Bandang, Tuntas
    Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:08:43 WIB
    Polri Kembali Lakukan Mutasi, Kapolda Jatim Digeser
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 21:58:30 WIB
    18 Pos Polisi di Jakarta Dirusak Perusuh, Ini Daftarnya !
    Selasa, 01 Juni 2021 - 05:55:30 WIB
    Proses Lelang diduga penuh permaianan
    Anggaran Makan Minum Satpol PP Rp.240 Jt Sebulan ( 10 Juta /hari)
    Senin, 10 Agustus 2020 - 10:42:41 WIB
    Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias memberikan Himbauan Kepada masyarakat
    Kamis, 04 Februari 2021 - 09:49:01 WIB
    Stimulus Listrik Kini Bisa Diklaim Lewat PLN Mobile
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved