Sabtu, 03 Juni 2023  
 
MENTERI EDHY : PERMEN KP HARUS BERDASARKAN KAJIAN ILMIAH

Riswan L | Nasional
Kamis, 06 Februari 2020 - 10:58:32 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA,  Tiraskita.com - Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2 KKP) menggelar konsultasi publik perdana di Gedung Mina Bahari III, Jakarta Pusat, hari ini.  Pertemuan tersebut dibuka langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Edhy menegaskan bahwa kebijakan KKP seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan diterbitkan harus berdasarkan kajian ilmiah.

Sebelum diluncurkan ke publik, sambung Menteri Edhy, draft kebijakan nantinya akan diserahkan ke Menteri Koordinator dan Presiden lebih dulu. "Jadi intinya, semua yang kami keluarkan harus berdasakan hasil riset dan kajian, bukan kepentingan satu dua orang saja,” tegas Edhy.

Menteri Edhy menjelaskan, acara konsultasi publik kali ini adalah untuk mendengar masukan dari nelayan kecil hingga pelaku usaha, sebelum kebijakan terkait sektor kelautan dan perikanan dikeluarkan. Sebelum ini, pihaknya juga sudah menggelar FGD dengan melibatkan para ahli.

Konsultasi Publik dengan tema "Bergerak Cepat untuk Kesejahteraan Keadilan dan Keberlanjutan" diikuti oleh perwakilan nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, asosiasi dan stakeholder kelautan dan perikanan lainnya. Acara dipandu oleh Effendi Ghazali, yang merupakan Ketua KP2 KKP.

Tim KP2 menerima banyak masukan dari nelayan, pembudidaya dan stakeholder perikanan lainnya. Salah satu masukan yang disampaikan adalah tentang larangan penangkapan benih lobster (benih) sesuai Permen KP No.56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Rata-rata mereka meminta permen tersebut dicabut, karena selain mematikan pecaharian nelayan, juga jadi ajang pungli.

Sucipto, nelayan tradisional asal Banyuwangi mengaku penerapan permen larangan menangkap lobster berdampak buruk bagi kesejahteraan nelayan. "Saya ingin menyampaikan, sejak adanya larangan menangkap benih lobster, sangat menyengsarakan nelayan. Ada 1.000 lebih nelayan tradisional di Bayuwangi yang kehilangan mata pencarian," ujar Sucipto di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Setelah tak lagi menangkap benih lobster, Sucipto beralih menjadi nelayan andon. Dia mencari ikan sampai perairan Malang hingga Bali. Ada ironi yang muncul, sedikit banyaknya hasil tangkap bergantung kepada musim namun sering kali saat musim ikan, harganya justru jatuh.

"Hasil tangkapnya gimana? Ikan itu musiman pak, sekali musim ikannya sama semua di Pulau Jawa, jadi harga pun turun," urainya.

Mengenai larangan penangkapan benih lobster agar tidak punah, dia punya argumen sendiri. Menurutnya, benih lobster dibiarkan di alam justru potensi hidupnya sangat kecil. Benih lobster termasuk makanan favorit bagi predator. "Kalau misalnya benih lobster itu kuat hidup di alam, laut itu isinya lobster semua. Kapal pun tidak bisa lewat. Tapi kan faktanya enggak gitu," ujarnya.

Dia mengetahui benih lobster sangat banyak jumlahnya karena melihat langsung biota laut tersebut. Paling banyak, nelayan di Banyuwangi bisa menangkap sekitar 5.000 benih secara tradisional. "Alat kami tradisional pak, tidak merusak. Banyak yang bisa ditangkap tapi banyak juga yang lepas," akunya. 

Pengakuan lain disampaikan Untung, nelayan tradisional asal Tulungagung, Jawa Timur. Menurutnya, larangan penangkapan benih lobster tidak hanya membuat penghasilannya menurun dratis, tapi juga jadi objek pungli oleh oknum tertentu. "Teman saya ditangkap, pak. Fair saja, dia diminta bayar Rp200 juta kalau mau bebas. Coba bayangkan kalau Rp200 juta itu dipakai untuk biaya sekolah anak-anak nelayan," sesalnya.

Untung berharap, KKP segera mencabut aturan larangan menangkap benih lobster, karena ini akan berbanding lurus dengan pendapatan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari sektor itu. "Pak, nelayan kecil senang penangkapan benih lobster dibebaskan saja. Karena dengan adanya penangkapan itu, anak kami bisa kuliah, bisa sampai pendidikannya tinggi. Kami juga mau mereka sekolah pak, jadi orang nantinya," pungkas Untung.

Berdasarkan data di KKP, benih lobster di perairan Indonesia memang sangat melimpah. Jumlahnya mencapai sekitar 12,35 miliar benih per tahun. Wakil ketua Bidang Riset dan Pengembangan KP2 KKP, Bayu Priambodo mengaku potensi hidup benih lobster di alam memang sangat kecil, yakni 1:10.000. Artinya, dari 10.000 benih yang punya potensi hidup hingga besar adalah satu ekor saja. "Begitu induk-induk lobster menetaskan telur di laut, dia dititipkan pada mekanisme alam, mekanisme arus, dan mekanisme alam regional," aku Bayu.

Sehingga, menurut peneliti lobster ini, bila benih-benih tersebut tidak dimanfaatkan menjadi nilai ekonomis, akan mati sia-sia. Cara memanfaatkan paling efektif adalah dengan membudidayakan (pembesaran) lobster. Menurutnya, pelarangan sebaiknya hanya untuk lobster bertelur. "Prinsip utamanya jangan ganggu indukan yang ada telurnya. Kalau ambil induk, itu mempercepat kepunahan," aku Bayu.

Sementara itu, Koordinator Penasihat Menteri, Rokhmin Dahuri mengaku ada empat langkah KKP dalam menangani persoalan benih lobster. Pertama akan membudidayakan (pembesaran) lobster, pengembangbiakan benih (hatchery), restocking, dan ekspor dalam jumlah sangat terbatas dan terkendali. "Karena kalau ekspor langsung dimatikan, justru yang akan terjadi adalah black market dan yang kaya oknum-oknum saja," aku Rokhmin.

(Rls:Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  •  
     
     
    Minggu, 13 September 2020 - 12:21:27 WIB
    Program 21-25 Keren, Solusi Jabar Tekan Angka Perceraian
    Minggu, 07 Juni 2020 - 00:14:19 WIB
    MOI Sukses Laksanakan Pra UKW Via Zoom
    Minggu, 02 Mei 2021 - 22:44:28 WIB
    Zonariau.com Dan Tiraskita.com Ikut Dalam Daftar
    Polda Banten Beri Penghargaan Kepada 182 Media Massa, Ini Daftarnya
    Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:46:40 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Kegiatan Komsos Dengan KBT
    Jumat, 06 Maret 2020 - 10:53:04 WIB
    Oknum Sindikat Narkoba
    Polda Sumut Tangkap 2 Oknum Perwira Polisi Terkait Narkoba
    Rabu, 08 Maret 2023 - 18:28:47 WIB
    Wagubri Edy Natar Hadiri Acara Tahunan Mandai Ulutaon di Rohul
    Kamis, 19 Januari 2023 - 11:49:32 WIB
    Ketua DPRD Lantik Oden Haryadi Menjadi Anggota DPRD Jabar
    Selasa, 23 Februari 2021 - 22:37:15 WIB
    Relawan Muda Syam - Edy Berikan Masukan Agar Gubernur Evaluasi Kinerja OPD
    Kamis, 25 November 2021 - 08:35:45 WIB
    Potret Raya Kitty Usai Setahun Lebih Bercerai
    Jumat, 06 November 2020 - 05:31:41 WIB
    La Nina Moderat di Jabar, BMKG: Berlanjut Sampai April 2021
    Senin, 27 Juli 2020 - 11:49:30 WIB
    Polisi Berpangkat Kombes Laporkan Anaknya ke Polisi
    Selasa, 26 Januari 2021 - 11:17:06 WIB
    Dinas Pendidikan Rohil Menyerahkan Surat Perintah Tugas CPNS 2021
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:48:15 WIB
    Menkumham Tuntut Jajaran Lakukan Zero Mistake
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 16:18:30 WIB
    Komnas HAM Panggil Disdik Sumbar, Soal Siswi Disuruh Berjilbab
    Jumat, 24 Juli 2020 - 12:36:54 WIB
    Sambut Hari Jadi Bengkalis, Pemkab Gelar Tahlil dan Do'a
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved