Jum'at, 26 April 2024  
 
Kasus Suap
Mantan Menhut Zulkifli Hasan Mangkir Dipanggil KPK

Riswan | Nasional
Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:07:01 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta - Kasus Suap yang membuat Mantan Gubernur Riau Anas Makmun ternyata masih bergulir, KPK memanggil Zulkifli Hasan  selaku Menteri Kehutanan ketika itu. Namun sangat disayangkan  Wakil Ketua MPR Zuklifi Hasan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Zulkifli.

"Sampai tadi yang kami terima informasinya belum ada konfirmasinya untuk yang bersangkutan kenapa tidak hadir," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. Zulhas diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Zulhas akan dipanggil ulang.

"Untuk Pak Zulhas terkait dengan dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana PT Palma hari ini tidak hadir, nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan," sebutnya.


PT Palma Satu sendiri merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Sumber : detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 11 Juni 2021 - 11:24:41 WIB
    Kabagren Pimpin Operasi Justisi Penertiban Protkes Pada Malam Hari di Kota Bangkinang
    Minggu, 13 September 2020 - 10:36:13 WIB
    Dengan Warga dan Apdes Babinsa Koramil Palimanan, Lakukan Kerja Bakti
    Minggu, 17 Mei 2020 - 09:33:16 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ditetapkan PSBB, Kampar Gelar Apel Konsolidasi Pasukan
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:58:52 WIB
    Penerima BLT Covid Masih Dalam Pendataan
    Rabu, 18 Maret 2020 - 08:04:35 WIB
    Tanamkan Rasa Malu Dalam Diri
    Pangdam IV: Prajurit Profesional Malu Berbuat Pelanggaran
    Senin, 08 Februari 2021 - 22:40:05 WIB
    Jabar Sudah Punya 3.800 Posko COVID-19
    Jumat, 23 Juli 2021 - 11:05:30 WIB
    Yasonna Tegaskan Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia, Ini Penjelasannya
    Sabtu, 08 April 2023 - 09:34:20 WIB
    Gubernur Riau Syamsuar Luncurkan Program Kado Da'i Riau
    Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:29:33 WIB
    Semarak 17an Di Perum Taman Tukmudal Indah
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:48:50 WIB
    Ditangkap Karna Bawa Sabu, Anggota Propam Polda Sumsel Coreng Wajah Polri
    Rabu, 17 Juni 2020 - 22:22:42 WIB
    Komandan Kodim 0620/Kab Cirebon Hadiri Baksos, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 74
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 23:09:13 WIB
    Kapolres Serdang Bedagai Lantik Kasat Reskrim Iptu Deny Indrawan Lubis, SIK
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:29:51 WIB
    Kreatifitas Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU
    Tidak Memiliki Tempat Pembuangan Sampah, Mahasiswa Merangkul Anak-Anak Untuk Berkreativitas
    Rabu, 01 April 2020 - 08:56:02 WIB
    Cegah Penyebaran Virus Corona
    Memutus Mata Rantai Virus Corona, Provinsi Riau Serentak Menggelar Penyemprotan Cairan Disinfektan
    Kamis, 12 Januari 2023 - 14:01:06 WIB
    Tahura SSH Dijadikan Pusat Edukasi Alam
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved