Jum'at, 26 April 2024  
 
Maria Pauline Lumowa 17 Tahun Jadi DPO
Lobi Tingkat Tinggi, Menkumham Yasonna Laoly Sukses Bawa Pulang Buronan Kakap Ke Indonesia

Sefi Zai | Nasional
Kamis, 09 Juli 2020 - 05:47:33 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadapburonan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," katanya

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', tapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ujar Yasonna.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M Chandra W Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," katanya.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.(Baca juga: Djoko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di Sistem Kami Tak Ada)

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD136 juta dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. "Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna.

"Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 19 Januari 2024 - 09:31:27 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Berikan Tensi Gratis Pada Warga Masyarakat
    Kamis, 25 Maret 2021 - 20:36:35 WIB
    Wagubri Laksanakan Sholat Ghaib bersama Pengurus LLMB Riau
    Selasa, 24 Mei 2022 - 17:11:46 WIB
    Kunjungi Rumah Senior PDI P Riau, Menteri PAN RB Diskusi Soal Isu Lokal dan Nasional
    Selasa, 12 Desember 2023 - 11:02:39 WIB
    Sosialisasikan Perda Hj. Sitimuntamah,S.AP. Berkunjung ke Kota Cimahi
    Senin, 04 Januari 2021 - 14:54:22 WIB
    Benda Asing Mirip Rudal, Pengamat Militer dan Intelijen: Jangan Anggap Remeh
    Minggu, 19 September 2021 - 09:35:13 WIB
    Polri Didesak Boyamin MAKI Agar Tetapkan ā€˜Sā€™ Sebagai Tersangka
    Jumat, 14 Mei 2021 - 10:55:29 WIB
    453 kendaraan Pemudik di Putar Balikkan oleh Polda Banten saat Hari Raya Idul Fitri
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:35:19 WIB
    Respon Tagar Percuma Lapor Polisi, Kapolri Minta Polisi Berbenah
    Selasa, 30 Juni 2020 - 20:02:39 WIB
    Calon Wakil Walikota Depok, Afifah Alia Ziarah ke Makam Taufiq Kiemas
    Sabtu, 03 April 2021 - 10:27:48 WIB
    Bagaimana Kisah Jumat Keramat KPK
    Senin, 18 Mei 2020 - 13:09:12 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Beserta Tim Gugus Tugas Laksanakan Pengawasan di Perbatasan
    Rabu, 10 Juni 2020 - 20:26:02 WIB
    Babinsa Silihasih Ramil 2004/Losari Dim 0620/Kab Cirebon, Dampingi Kegiatan Posyandu
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:06:06 WIB
    Belajar Tatap Muka Ditentukan Akhir Januari
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 09:37:14 WIB
    Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Mengguyur Riau
    Rabu, 02 September 2020 - 12:56:42 WIB
    Proyek Kebun Sawit Raksasa di Papua, Legalitasnya Dipertanyakan?
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved