Jum'at, 26 April 2024  
 
Kejagung Gelar Eksekusi Barang Bukti Uang Sebesar Rp 97 Miliar Dalam Kasus Tipikor Kondesat

Riswan L | Nasional
Rabu, 08 Juli 2020 - 09:30:21 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar eksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 97 Miliar dan kilang minyak Tuban LPG Indonesia ( TLI ) dari mantan Direktur Umum (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.

Kilang minyak TLI dan uang senilai Rp 97 miliar tersebut merupakan aset yang dirampas untuk negara.

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di dampingi Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menggelar eksekusi barang bukti berupa uang 97 Miliar dari terdakwa Honggo, berlangsung di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Selasa ( 07/07/2020 )

Mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Juni 2020 memvonis Honggo 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dengan begitu perampasan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht ) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.

Ali menjelaskan, Honggo Wendratno disidangkan secara in absentia, tanpa hadirnya terdakwa. Dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak TLI yang ada di daerah Tuban, Jawa Timur untuk dilakukan penyitaan.

“Didalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar,” ujarnya.

Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti,” katanya.

Dia menyebut perampasan tersebut merupakan hasil keuntungan dari penjualan kondensat yang dilakukan terpidana berdasarkan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Honggo juga harus membayar uang pengganti sebesar 128 Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,8 triliun.

“Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada 128 juta US.Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai Rp1,8 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno telah diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan.***

Sumber : Fokusberitanasional


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Rabu, 22 Juli 2020 - 09:11:46 WIB
    Ahmad Yuzar ; MUI sebagai Tauladan, Menjaga Agama dan Melayani Umat
    Rabu, 03 Februari 2021 - 23:02:43 WIB
    Harga Lagi Tinggi, Dua Orang Pelaku Curi Cabai 6 Karung
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:31:23 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Berikan Himbauan Kepada masyarakat
    Senin, 09 Oktober 2023 - 19:30:47 WIB
    Dandim 1715/Yahukimo Disambut Hangat, TNI Hadir Masyarakat Kiwirok Senang
    Jumat, 01 Juli 2022 - 08:40:13 WIB
    Bhakti Sosial RSGM Kota Cimahi Dalam Perayaan Hut nya Yang Ke 7
    Jumat, 07 Juli 2023 - 18:19:19 WIB
    Gubernur Riau Serahkan Bantuan Hewan Ternak untuk Warga Tanjung Medan
    Kamis, 07 Mei 2020 - 09:14:21 WIB
    Anggaran Pengadaan Babi Dan Ayam Lokal
    Anggaran Pengadaan Babi Rp 5 M Disoal DPR: Seekor Rp9 Juta?
    Sabtu, 08 Juli 2023 - 08:30:16 WIB
    Pj. Wali Kota Cimahi Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon
    Senin, 13 September 2021 - 16:50:21 WIB
    Bupati Bakhtiar Motivasi Peserta Ujian ASN - PPPK Guru, Tegaskan Jangan Percaya Calo
    Kamis, 15 April 2021 - 17:01:57 WIB
    Komisi I: Bogor Timur Sudah Siap Secara Administrasi Jadi Calon Daerah Otonomi Baru
    Jumat, 17 September 2021 - 17:40:01 WIB
    Komandan Pangkalan Udara Sugiri Sukani Majalengka, Sambut Tim Wasev Mabes TNI
    Jumat, 28 Februari 2020 - 07:51:36 WIB
    Bareskrim Mabes Polri melakukan Pemusnahan Narkoba
    Polisi Musnahkan 392 Kg Narkoba, Kabareskrim : Waspadai Jalur Tikus
    Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:30:35 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Reses Anggota Komisi III DPR RI
    Kamis, 20 Januari 2022 - 11:38:53 WIB
    DPRD Jabar Gagas Pasar Tani untuk Kesejahteraan Petani
    Minggu, 31 Januari 2021 - 15:31:39 WIB
    Gubernur Minta Industri Cepat Lapor Kasus Positif
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved