Sabtu, 27 April 2024  
 
BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan

Riswan L | Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB


TERKAIT:
   
 
BEKASI, Tiraskita.com - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres
Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah
melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan
diputuskan.

Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap
Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan
dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H
pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.

Kuasa Hukum Pemuda
Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH
Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita
dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

"Karena seluruh fakta
persidangan sudah terbukti terang benderang,  bahwa surat tugas dan
surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda
Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota
Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas
kesimpulan kepada Hakim.

Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

Nurachman
Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran
hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah
bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat
1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah
diputuskan.

Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar
hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah
sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

Antoni,SH, MH, CIL,
CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga
diakhir mereka mengahdirkan saksi,  yang mana saksi yg diajukan Pemohon
adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh
petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat
perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat
lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda
Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan
Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

Di tempat terpisah, Ketua
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi
Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH
Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal
memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex
aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang
lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.

"Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup.***

Sumber : TransparanNews


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 10:26:58 WIB
    Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan Korbannya dan Diserahkan ke Polsek Tapung
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:38:03 WIB
    Puan Jajal Jet Tempur dan Raih Wing Penerbang pada Momen HUT ke-76 TNI
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:39:22 WIB
    Hadiri HUT Damkar ke 102,
    Bupati Inhil: Pengendalian Kebakaran Tugas Kita Bersama
    Jumat, 26 April 2024 - 13:32:07 WIB
    Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
    Senin, 14 Maret 2022 - 18:56:25 WIB
    Letakkan Batu Pertama Alun-Alun Kota Pandan, Bupati Bakhtiar Catatkan Sejarah Bangun Ikon Kota Panda
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:46:47 WIB
    Salah Satu Anggota Menyerahkan Surat Pengakuan Dosa
    Ketua Umum IWO Serukan Seluruh Anggota, Bongkar Kecurangan Pendistribusian Bantuan Covid-19
    Selasa, 01 November 2022 - 12:17:04 WIB
    BPOM Jerat Pidana 2 Perusahaan Biang Kerok Gagal Ginjal Akut
    Rabu, 16 September 2020 - 09:47:24 WIB
    Soal Seragam Baru Satpam, KONTRAS : Bentuk Kegagalan Polisi dan Berpotensi Membingungkan Masyarakat
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:52:45 WIB
    Hari Ini Harga emas Antam Melonjak Rp 12.000 Menjadi Rp 1.019.000 Per Gram
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:02:29 WIB
    Jokowi: Saya Sudah Pertimbangkan Dengan Matang Menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:58:49 WIB
    Sekda Kampar Lakukan Penanaman Simbolis 1000 Bibit Pohon Produktif
    Rabu, 18 November 2020 - 12:11:47 WIB
    Program Tora, BARA-JP: Harus Tepat Sasaran
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:33:27 WIB
    Presiden Dorong Percepatan Vaksin Penguat bagi Pekerja Industri di Tanah Air
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 20:08:54 WIB
    Diskominfoarpus Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI Se-Kota Cimahi
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:19:50 WIB
    Rajut Kerukunan Beragama, Pengurus FKUB Riau Kunjungi Tokoh Agama Kristen
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved