Guru dapat tambahan gaji 2jt/ bulan, Ini Syarat nya Jumat, 01/11/2024 | 09:14
Guru dapat tambahan gaji
Inilah informasi terkait kategori tenaga pendidik yang menjadi penerima tambahan upah Rp2 juta per bulan.
Sebab, tidak semua tenaga pendidik mendapatkan tambahan upah dengan nominal di atas.
Hanya mereka yang masuk kategori yang bisa menjadi penerima tambahan upah tersebut.
Saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan terkait jumlah tenaga pendidik dan penghitungan nominal tambahan upah tersebut.
Sebab, nominal tambahan upah tersebut berbeda-beda.
“Nanti nominalnya tidak sama,” kata Abdul Mu’ti dilansir dari Youtube KEMENDIKBUD RI.
Mendikdasmen menegaskan bahwa ada kualifikasi tertentu yang ditujukan bagi tenaga pendidik atau guru sebagai penerima tambahan upah atau gaji sebesar Rp2 juta tersebut.
Hanya guru yang memenuhi kualifikasi yang akan menerima tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan.
Selain itu, tambahan gaji tersebut juga diprioritas bagi guru honorer.
Sehingga, nantinya penyaluran tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan bisa tepat sasaran. Abdul Mu'ti juga mengumumkan bahwa tambahan gaji sebesar Rp2 juta diprioritas bagi Guru ASN baik PNS maupun PPPK yang telah mengantongi sertifikat pendidik.
Nah, itulah kategori guru yang menjadi prioritas sebagai penerima tambahan gaji Rp2 juta per bulan yang mulai direalisasikan tahun depan.
Demikian ulasan mengenai kategori guru yang menjadi prioritas sebagai penerima tambahan gaji Rp2 juta per bulan.*** sumber https://www.klikpendidikan.id/news/35813841701/mendikdasmen-umumkan-kategori-guru-penerima-tambahan-gaji-rp2-juta-per-bulan-diprioritas-bagi