Selasa, 30 April 2024  
 
MA Tolak Kasasi PT Torus Ganda, Kebun Sawit 5.600 Hektare Wajib kembali Jadi Hutan

Zai | Serba-Serbi
Rabu, 03 April 2024 - 11:19:12 WIB

MK
TERKAIT:
   
 
Kandas sudah upaya hukum PT Torus Ganda terkait gugatan Yayasan Riau Madani atas kebun sawit seluas 5.600 hektare dalam kawasan hutan yang berada di Rokan Hulu, Riau. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Torus Ganda atas putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumnya mengabulkan banding Yayasan Riau Madani.

Kini, kebun sawit tersebut pun harus ditebang dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai hutan. Lahan kebun tersebut kemudian harus dikembalikan ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun putusan MA yang menolak kasasi PT Torus Ganda itu tertuang dalam putusan bernomor: 2671 K/Pdt/2023. Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim MA pada Senin, 13 November 2023 silam.

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Torus Ganda," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilihat SabangMerauke News, Selasa (2/4/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH menyatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan salinan putusan pada Selasa (2/4/2024) sore tadi. Surya menyampaikan apresiasi atas putusan MA yang sangat pro pada upaya penyelamatan hutan tersisa di Riau sebagaimana hal itu merupakan spirit perjuangan Yayasan Riau Madani.

"Salinan putusan MA tersebut tadi sore baru kami terima. Putusan kasasi ini selaras dengan gugatan kami," kata Surya Darma.

Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA juga menghukum PT Torus Ganda untuk membayar biaya perkara  dalam semua tingkatan peradilan, yang dalam tingkatan kasasi biayanya sebesar Rp 500 ribu.

Putusan MA ditetapkan oleh trio majelis hakim agung yang diketuai Prof Dr Takdir Rahmadi dan dua hakim anggota masing-masing Dr Panji Widagdo dan Dr Lucas Prakoso.

Dengan terbitnya putusan MA ini, maka semakin memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sebelumya telah mengabulkan banding Yayasan Riau Madani. Adapun putusan banding PT Riau tertuang dalam putusan nomor register perkara 26/PDT-LH/2023/PT PBR pada Selasa, 21 Maret 2023 silam.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor: 39/Pdt. G/LH/2022/PN. Prp tanggal 27 Desember 2022 yang awalnya menolak gugatan Yayasan Riau Madani.

Berikut bunyi lengkap amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau:

Mengadili:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor: 39/Pdt-G/LH/2022/PN.Prp, tanggal 27 Desember   2022 yang dimohonkan banding;

Mengadili Sendiri:
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat   melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

3. Menyatakan bahwa status objek sengketa seluas ± 5.600 hektare adalah merupakan kawasan hutan;

4. Menghukum Tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek seluas ± 5.600 hektare dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia);

5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya, apabila lalai melaksanakan putusan ini;

6. Menghukum Terbanding semula Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menghukum Terbanding semula Tergugat  untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,-

8. Menolak gugatan selebihnya.

Kronologi Gugatan Yayasan Riau Madani

Yayasan Riau Madani yang selama belasan tahun dikenal aktif memperjuangkan penyelamatan hutan, mendaftarkan gugatan ini ke PN Pasir Pangaraian pada 28 Juni 2022 silam. Adapun gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara: 39/Pdt.G/LH/2022/PN Prp.

Yayasan Riau Madani menyeret PT Torus Ganda sebagai tergugat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai turut tergugat.

Namun, pada 27 Desember 2022 lalu, majelis hakim PN Pasir Pangaraian menolak gugatan Yayasan Riau Madani. Adapun trio majelis hakim yang menolak gugatan tersebut yakni Geri Caniggia sebagai ketua majelis, Jatmiko Pujo Raharjo serta Gilar Amrizal masing-masing merupakan anggota majelis hakim.

Namun, dilandasi keyakinan gugatannya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, Yayasan Riau Madani mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Pada Kamis, 26 Januari 2023 permohonan banding pun dikirimkan dengan nomor surat berkas banding nomor: W4.U7/286/HK.02/ I/2023. Pada Selasa, 21 Maret 2023, permohonan banding Yayasan Riau Madani diterima oleh PT Riau.

Putusan banding PT Riau kemudian mengabulkan sebagian besar gugatan Yayasan Riau Madani. Dalam gugatan awalnya, Yayasan Riau Madani meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa status objek sengketa seluaa 5.600 hektare adalah kawasan hutan. 

Yayasan Riau Madani juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk memulihkan objek sengketa dalam kondisi sediakala dengan menebang tanaman sawit dan menggantinya dengan tanaman kehutanan (reboisasi) lalu menyerahkannya kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).

Yayasan Riau Madani sebenarnya juga meminta majelis hakim menghukum PT Torus Ganda untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan hutan kepada KLHK sebesar Rp 560 miliar atau Rp 100 juta per hektar. Serta menghukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila PT Torus Ganda lalai melaksanakan putusan.

Atas putusan banding PT Riau ini, ternyata PT Torus Ganda mengajukan kasasi. Hingga akhirnya MA pada Senin, 13 November 2023 silam menolak kasasi PT Torus Ganda.

Manajemen PT Torus Ganda belum dapat dikonfirmasi atas putusan MA yang menolak kasasi mereka. (*) ZAI

Editor: Raya Desmawanto

Sumber : https://www.sabangmeraukenews.com/berita/17374/ma-tolak-kasasi-pt-torus-ganda-kebun-sawit-5-600-hektare-dalam-kawasan-hutan-di-rohul-yang-digugat-y.html


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  •  
     
     
    Rabu, 02 November 2022 - 19:03:10 WIB
    Kejagung Sebut Masih Terbuka Potensi Tersangka Baru Kasus Impor Garam
    Kamis, 29 Februari 2024 - 10:57:55 WIB
    Raih IKPA Terbaik Se Provinsi Riau, Plt Kakanwil Kemenag Apresiasi MTsN 1 Pelalawan
    Jumat, 14 April 2023 - 15:14:01 WIB
    Wabup Rohil Serahkan Berbagai Bantuan Saat Safari Ramadhan Di Pekaitan
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 09:33:11 WIB
    Massa Amris Gelar Aksi Demo, Awasi UU Cipta Kerja di Sektor Kehutanan, Desak KLHK Transparan
    Minggu, 12 September 2021 - 13:00:09 WIB
    Jelang Pelantikan, Siswa Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 50 Lakukan Ini
    Kamis, 11 Februari 2021 - 09:12:07 WIB
    Walikota Pekanbaru Kembali Rotasi Pejabat Eselon III dan IV
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:22:59 WIB
    Rapat Kerja Bersama Stakelholder Terkait Usulan Kerja Sama Pemerintah Pemprov Jabar Dengan Monash Un
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:45:05 WIB
    Dituduh Dalangi Pembajakan Kapal Tanker di Laut Arab, Iran: Justru Kami Menawarkan Bantuan
    Senin, 09 November 2020 - 17:38:53 WIB
    Berulang-ulang Selama Setahun Perkosa Putri Kandung, Ayah di Simalungun Diancam 15 Tahun Penjara
    Selasa, 07 Juli 2020 - 11:58:55 WIB
    Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino
    Rabu, 02 Maret 2022 - 09:51:06 WIB
    PS Gupala Dapat Tiket Ke Perempat Final Bupati Cup Usai Kalahkan BPC A Pasar Tarandam
    Selasa, 04 Mei 2021 - 09:55:49 WIB
    Kunjungi Pasar Tagog Padalarang,
    Komisi II Sidak Harga Bahan Pokok dan Serap Aspirasi Pedagang
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:16:00 WIB
    Avanza Tabrak Motor dan Petugas Kebersihan
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:53:47 WIB
    DPRD Jabar Apresiasi Surat Edaran Siaran Keagamaan KPID Jabar
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:42:20 WIB
    Pemkab Bengkalis Gelar Rapat RTRW Bersama TKPRD
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved