Selasa, 21 Mei 2024  
 
Rokok Tanpa PIta Cukai Marak di Batam
Kepala Bea Cukai KPU Batam Dan Humas nya Menghindari Wartawan

| Serba-Serbi
Jumat, 21 April 2023 - 12:13:56 WIB

Kantor Bea Cukai KPU Batam dan Rokok Ilegal MANCHESTER
TERKAIT:
   
 
BATAM ( Tiraskita.com ) - Kota Batam menjadi surga nya Rokok Ilegal tanpa pita Cukai, hal ini dapat dilihat disetiap pojok kota Batam, Rokok Ilegal Manchester dapat ditemui dimana-mana. Sementara Bea Cukai tidak bertindak.

Dalam berita sebelumnya media tiraskita.com telah melakukan kontrol sosial dan investigasi pada maraknya Rokok Ilegal Kepulauan Riau umumnya dan Kota Batam khususnya.

Temuan wartawan media ini bahwa peredaran Rokok Impor merk dagang MANCHESTER  sangat mudah didapat disetiap pojok kota Batam, seolah-olah Rokok Impor tanpa kena pajak tersebut legal dan lazim beredar.

Team Wartawan Tiraskita.com yang mencoba bertanya kepada toko/kios yang menjual  Rokok Menchester  di Perumahan Permata Puri Kel. Buliang Batu Aji Kota Batam.
Penjaga Kioas yang meminta namanya tidak ditulis media mengatakan bahwa Rokok Manchester ini adalah rokok Impor dari luar negeri, makanya sangat laku keras karena murah. Ia menambahkan bahwa mereka mendapatkan Rokok ilegal ini dari sales dari Importir/agen  yang datang menawarkan kepada mereka. 

Dengan beredarnya Rokok Tanpa Pita Cukai atau Rokok Ilegal ini tentu sangat merugikan keuangan negara karena adanya kehilangan pajak.

Pajak Rokok Impor sebesar 40% menjadi lahan basah dan ditengarai menjadi bahan bancakan bagi-bagi bagi Oknum Bea Cukai.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 jelas melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya atau tanpa pita cukai, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum. 

Namun sangat disayangkan, pengawasan dan penindakan dari pejabat yang ditentukan oleh undang undang tersebut yakni Bea dan Cukai Kota Batam khususnya tidak serius dalam pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai itu.

Ditengarai peredaran Rokok Impor ilegal tanpa pita Cukai ini sengaja di biarkan oleh oknum dan pejabat Beacukai Batam, buktinya diwarung kaki lima di setiap pojok kota Batam sudah makin marak rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan dengan bebas bahkan sudah menjamur hingga swalayan atau minimarket dengan berbagai jenis merek import seperti rokok Rexo, rokok Manchester, rokok Ray, rokok Rave dan lain sebagainya.



Wartawan tiraskita.com yang langsung datang ke kantor Bea Cukai KPU Batam di Jl.Kuda laut Sungai Jodoh Batu Ampar Batam, untuk melakukan konfirmasi ke Bea Cukai Kota Batam tidak dilayani, Petugas security beralasan bahwa kepala Bea Cukai  hanya dapat ditemui jika sudah buat janji terlebih dahulu.

"Kalau kepala Bea cukai harus janjian baru bisa ketemu mbak," ucapnya kepada Wartawati media ini.

Seraya dia mengatakan bahwa biasanya humas yang langsung dapat ketem dengan wartawan, 
"Saya sampaikan kepada humas ya,  Mbak ," seraya dia menuju ruangan humas bea cukai.

Namun walau sudah ditunggu ternyata humas juga tidak bersedia menemui wartwan untuk memberi klarifikasi informasi tentang lemahnya pengawasan dari Bea dan Cukai.

" Humas juga sibuk mbak, tidak bisa ditemui," ucap petugas Bea Cukai yang minta namanya tidak di tulis media. ( Risma*- bersambung)





comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Kamis, 25 November 2021 - 08:37:13 WIB
    Kapolda Riau Dukung Pemda Wujudkan Inklusi Ekonomi di Riau
    Selasa, 09 Juni 2020 - 12:50:03 WIB
    Singgah di masjid Al-Kautsar , Bupati Kampar, Terasa Hilang Capek setelah seharian beraktifitas
    Jumat, 05 April 2024 - 18:58:51 WIB
    Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
    Jumat, 09 September 2022 - 18:27:06 WIB
    Usai Shalat Jumat, Kajati Supardi Bertandang ke BPK Perwakilan Riau
    Kamis, 05 Maret 2020 - 10:46:45 WIB
    Kerjasama Polres Kampar Dalam Penanganan Karhutla
    Kapolres Kampar turun lapangan tinjau lokasi Karhutla.
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:52:45 WIB
    Hari Ini Harga emas Antam Melonjak Rp 12.000 Menjadi Rp 1.019.000 Per Gram
    Kamis, 07 April 2022 - 10:47:05 WIB
    Wakil Ketua Harap Kasus Penemuan Mayat di Dalam Septitank Segera Terungkap
    Senin, 30 Desember 2019 - 06:07:59 WIB
    Ketua IWO Malut Minta Ketegasan Kapolda Segera Pecat Oknum Polisi Penganiaya Wartawan
    Sabtu, 26 September 2020 - 07:22:05 WIB
    Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Bentuk Pokja
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:21:59 WIB
    Henky Poerwanto Memimpin Serah Terima Jabatan
    Kamis, 24 September 2020 - 13:41:33 WIB
    Jokowi: Pandemi Covid-19 Sebabkan Ruralisasi bukan Urbanisasi
    Rabu, 01 Desember 2021 - 13:02:48 WIB
    Jelang Hari Armada, Danlanal Cirebon Bersama Ketua Jalasenastri Cabang 8 Korcab III DJA I, Sambangi
    Senin, 05 Februari 2024 - 10:56:23 WIB
    Anggota DPRD JABAR, Anwar Yasin Ajak Klub Motor Turut Bersinergi
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:27:00 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Tunai dan Beras Bulog untuk Masyarakat Miskin
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:48:29 WIB
    Kemenkumham Adakan Kompetisi Cerdas Cermat Bidang Keuangan dan BMN
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved