Selasa, 21 Mei 2024  
 
Pasangan Nikah Siri Kini Bisa Buat KK

RL | Serba-Serbi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:37:08 WIB

Ilustrasi. @net
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Status nikah
siri belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Khususnya soal
kebijakan nikah siri yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK). Bedanya
dengan nikah tercatat, pernikahan siri di KK ditulis dengan keterangan
kawin belum tercatat.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kebijakan itu
sebenarnya aturan lama. ”Bukan kebijakan baru. Berlangsung sejak 2016,”
katanya kemarin (10/10). Dia menuturkan, kebijakan tersebut dikeluarkan
karena banyaknya pernikahan siri di berbagai daerah.

Zudan
mengatakan, dari aspek agama maupun kepercayaan, nikah siri itu adalah
pernikahan yang resmi. Misalnya, dalam ketentuan agama Islam maupun
kepercayaan suku-suku. Contohnya, di suku Baduy, suku Anak Dalam, suku
Asmat, dan lainnya.

Banyaknya angka pernikahan siri kemudian
menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya, banyak anak hasil
pernikahan siri yang tidak diurus akta kelahirannya.

Zudan
mengatakan, pada periode 2014–2015, persentase anak yang memiliki akta
lahir hanya 31,25 persen. Angka itu setara dengan 21 jutaan anak dari
total populasi anak waktu itu yang mencapai 75 juta jiwa. ”Kenapa (akta
lahir tidak bisa diurus, Red)? Karena orang tua tidak punya buku nikah,”
tutur Zudan. Selain itu, anak tidak mau yang ditulis di akta lahirnya
hanya nama si ibu. Kemudian, lanjut Zudan, banyak terjadi kaum perempuan
dirugikan dalam pernikahan siri.

Nah, berangkat dari persoalan
itu, Zudan mengatakan, Kemendagri membuat aturan baru untuk percepatan
pengurusan akta lahir. Akhirnya, seluruh peristiwa perkawinan, baik yang
tercatat resmi maupun nikah siri, di dalam KK diberi keterangan kawin.
Dengan begitu, si anak bisa membuat akta lahir. ”Kemudian, kebijakan itu
harus diluruskan kembali,” katanya.

Pernikahan
tercatat dan nikah siri tidak bisa sama-sama ditulis kawin. Ketika
pasangan nikah siri ditulis kawin di KK-nya, mereka tidak bisa melakukan
isbat nikah. Sebab, hanya pasangan nikah siri yang bisa menjalani isbat
nikah.

Sampai akhirnya Kemendagri membuat dua pengelompokan.
Bagi pasangan yang menikah secara tercatat di KUA maupun dinas
kependudukan dan pencatatan sipil yang dibuktikan dengan buku nikah atau
akta nikah, diberikan keterangan kawin tercatat pada KK-nya. Pasangan
pernikahan siri diberi keterangan kawin belum tercatat pada KK-nya.

Dengan
pengelompokan itu, anak dari pernikahan siri tetap bisa mengurus akta
lahir. Begitu pula perempuan bisa terhindar dari kerugian-kerugian
apabila pernikahannya tidak masuk dalam KK. Setelah pernikahan siri itu
masuk dalam KK, semuanya memiliki kepastian hukum. Termasuk urusan waris
dan lainnya.

Zudan menegaskan, kebijakan Kemendagri memasukkan
pernikahan siri ke KK itu bukan berarti mereka melegalkan pernikahan
siri. Dia menegaskan tidak akan melangkahi kewenangan KUA sebagai
lembaga resmi pencatatan perkawinan untuk agama Islam.

”Kami
hanya memotret atau mendata bahwa telah terjadi pernikahan, apakah itu
tercatat maupun pernikahan siri,” jelasnya. Zudan mengatakan, Kemendagri
tetap mendorong pasangan yang nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
Dengan begitu, status pernikahan mereka berubah menjadi kawin tercatat.

Dia
juga menyatakan, bisa terjadi dalam satu KK itu ada satu suami dan
beberapa istri. Kemudian, antara satu istri dan istri lain keterangan
kawinnya berbeda-beda. Ada yang kawin tercatat dan ada pula kawin belum
tercatat. Itu berlaku jika suami melakukan poligami secara nikah siri.

Zudan
mengatakan, kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu berawal
dari banyaknya angka pernikahan siri di masyarakat. Jika di masyarakat
tidak ada pernikahan siri, kebijakan tersebut tentu juga tidak ada.

Dia
mengakui, kebijakan memasukkan nikah siri ke dalam KK itu belum yang
terbaik. ”Kalau ada solusi terbaik, ya monggo ditawarkan,” jelasnya.

sumber:jawapos.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Sabtu, 07 November 2020 - 23:03:42 WIB
    Siswa Dikcabpakav Taruna Akmil 2020 Terima Bravet Yudha Turangga Wiratama
    Kamis, 13 April 2023 - 10:22:21 WIB
    Safari Ramadhan Bupati Rohil, Bantu 8 Rumah Ibadah dan 25 Grup Rebana
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39:05 WIB
    Kasus Aktif COVID-19 Nakes di Jabar Turun Sejak Vaksinasi Berjalan
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:06:01 WIB
    TK Negeri Pembina Kota Cimahi Kini Milki Ruang Kelas Baru
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:03:38 WIB
    Kasus Fee Base Income di BRK, Tiga Terdakwa Siap Jadi Justice Collaborator
    Sabtu, 10 September 2022 - 12:19:31 WIB
    Jokowi Turut Sedih Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia
    Selasa, 01 Februari 2022 - 22:24:40 WIB
    Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Bangun GOR Berkapasitas 1.000 Orang di Barus
    Selasa, 20 Juni 2023 - 09:53:28 WIB
    IKIAD Jabar Gelar Silaturahmi & Seni Budaya untuk Kebersamaan serta Kolaborasi
    Minggu, 17 Mei 2020 - 08:24:49 WIB
    Narkoba Jenis Sabu
    2 Orang Pengedar Narkotika Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:53:02 WIB
    Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Indragiri Hulu Diringkus
    Rabu, 04 November 2020 - 14:58:02 WIB
    Aneh Tapi Nyata Pangkat Polisi Bintang Satu Menjabat Kapolres
    Kamis, 05 Maret 2020 - 10:38:34 WIB
    Sekolah Melarang Siswinya Untuk Ujian Karna Tidak Sanggup Membayar (UAS)
    Hanya Karna Rupiah, Kepala Sekolah SMK 3 Lahewa Larang Siswi Ikut Ujian
    Selasa, 07 Januari 2020 - 11:57:07 WIB
    BABINSA KORAMIL 03/IDANOGAWO MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN WARGA BINAAN SEBAGAI SARANA KOMSOS
    Jumat, 18 Maret 2022 - 12:47:35 WIB
    Pastikan Proses Produksi Berjalan Baik Hulu Hingga Hilir, Kapolda Riau Tinjau Kilang PT. Wilmar Grou
    Senin, 21 November 2022 - 19:27:53 WIB
    Wapres Ma'ruf Amin: Pergantian Panglima TNI Tunggu Presiden
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved