Sering kesal karena mendapat pesan singkat (SMS) spam berisi penawaran atau bahkan upaya penipuan? ">
Minggu, 19 Mei 2024  
 
SMS Spam Bisa Dilaporkan ke Kominfo, Ini Caranya

Arif Hulu | Serba-Serbi
Jumat, 06 November 2020 - 04:45:29 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Sering kesal karena mendapat pesan singkat (SMS) spam berisi penawaran atau bahkan upaya penipuan?

Konten yang mengganggu semacam itu bisa dilaporkan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang bernaung di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika, supaya ditindaklanjuti ke operator seluler yang bersangkutan.

BRTI menyediakan layanan aduan bagi masyarakat apabila menerima SMSspam, baik itu yang mengindikasikan upaya penipuan, penawaran modal usaha, investasi, atau hal lainnya yang dirasa mengganggu kenyamanan pengguna seluler.

Berikut ini alur penanganan pengaduan pelanggan seperti dihimpun KompasTekno dari laman resmi Kominfo, Kamis (5/11/2020).

1. Buka laman resmi Kominfo untuk memilih layanan aduan BRTI di tautan berikut.

2. Pelapor diwajibkan untuk mengisi sejumlah daftar berupa identitas diri seperti nama, alamat e-mail dan nomor telepon seluler.

3. Lalu, pelapor diminta untuk mengisi pengaduan pada kolom "Pengaduan atau Informasi", kemudian tulis isi aduan

4. Setelah itu, pelapor dapat meng-klik tombol "Mulai Chat" yang tersedia.

5. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau tangkapan layar isi pesan yang diindikasikan penipuan.

6. Petugas Help Desk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan atau pesan yang telah dikirim.

7. Kemudian, petugas Help Desk akan mengirimkan laporan aduan tersebut melalui e-mail kepada pihak operator seluler untuk segera diproses.

Selain melalui laman resmi Kominfo, pelapor juga dapat mengajukan aduan mereka ke akun Twitter resmi BRTI @aduanBRTI lewat direct message (DM) .

Caranya, pelapor cukup mengirimkan bukti tangkapan layar SMS spam yang diterima berikut dengan nomor telepon.

Apabila menerima pesan penipuan lewat aplikasi WhatsApp, pengguna dapat melaporkan hal ini ke akun resmi tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika RI @aduankonten dengan memberikan detail keterangan beserta bukti tangkapan layar.

Adapun bentukspam yang bisa dilaporkan diantaranya adalah panggilan telepon, pesan yang bersifat mengganggu atau tidak dikehendaki seperti permintaan transfer uang, hingga pemberitahuan untuk menyelesaikan transaksi tertentu.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Senin, 27 Juli 2020 - 14:57:48 WIB
    8 Orang Pegawai BUMD Pelalawan Kembalikan Uang Temuan Senilai Rp. 2 M Lebih
    Jumat, 23 April 2021 - 14:47:00 WIB
    Kunjungan Kerja Direktur Air Minum Kementerian PUPR di Kota Dumai Untuk Meninjau IPA SPAM
    Kamis, 24 September 2020 - 00:02:56 WIB
    Pekanbaru Siapkan 1000 Kamar Hotel untuk OTG, Ini Tantangannya...
    Jumat, 24 Juli 2020 - 07:57:10 WIB
    Team Buser Polsek Dolok Masihul, Ciduk Tersangka Pengedar Sabu Di Dusun II Desa Tegalsari Kec. Dolok
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:23:51 WIB
    Perayaan Natal Nasional 2021, Presiden Ajak Umat Gaungkan Solidaritas dan Gotong Royong
    Sabtu, 26 September 2020 - 15:52:20 WIB
    Hari Ini Prakerja Gelombang 10 Dibuka, Sisa kuota 200 Ribu
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:03:27 WIB
    Terobosan UU Cipta Kerja Buat PT Tak Perlu Akta Notaris
    Kamis, 01 Desember 2022 - 12:11:18 WIB
    LSM Akan Segera Laporkan Dana Anggaran APBD Yang Dikelola Sekwan DPRD Riau
    Jumat, 28 Februari 2020 - 21:33:42 WIB
    Presiden Filipina Pecat Semua Pegawai Biro Imigrasi yang Izinkan Warga China Masuk Ke Negaranya
    Senin, 02 November 2020 - 18:52:38 WIB
    Wali Kota Cimahi Kunjungi Korban Bencana Longsor di Kelurahan Melong
    Selasa, 03 Maret 2020 - 10:36:44 WIB
    Dewan Pimpinan Cabang Lembang Anti Narkotika Rokan Hilir Sudah Terbentuk
    DPC LAN Rohil Siap Bersinergi Dengan Semua Pihak
    Minggu, 05 Juli 2020 - 09:58:07 WIB
    Sangketa Lahan Sawit Seluas 2 Hektar
    PERKARA KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN MEMASUKI SIDANG MENDENGARKAN SAKSI TERGUGAT I
    Rabu, 24 Februari 2021 - 09:14:55 WIB
    Sita 2,9 Kilogram Sabu,
    Polresta Gulung 7 Tersangka Komplotan Jaringan Narkoba Kota Pekanbaru
    Selasa, 17 Mei 2022 - 13:12:04 WIB
    Harga Sawit Anjlok, Gubernur Riau Lapor ke Presiden
    Kamis, 25 Maret 2021 - 20:31:59 WIB
    Valentino Rossi Yakin Bisa Kompetitif di MotoGP Qatar 2021
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved