Selasa, 21 Mei 2024  
 
Perda Trantibum Linmas, Hj Cucu Sugyati Ajak Masyarakat Tertib Jaga Lingkungan

Kah | Jawa Barat
Sabtu, 09 Maret 2024 - 08:50:26 WIB

Hj Cucu
TERKAIT:
   
 
Kab Bandung tiraskita.com,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Cucu Sugyati Sebarluaskan Peratran Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat Kepada Warga Cikoneng Kec. Ciparay Kabupaten Bandung, Jum'at (8/3/24).

Pada kesempatan tersebut, Cucu mengatakan penyusunan Perda No 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh merebaknya Pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia.

"Jadi Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini perda yang lama yang tentunya harus diperbaiki karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya Covid-19, jadi banyak hal yang perlu di perbaiki", ujar Cucu.

Cucu menambahkan banyak hal baru yang diatur seperti halnya penanganan pandemi, karena Perda sebelumnya tidak ada peraturan yang membahas bencana non alam seperti kasus Pandemi Covid-19.

"Sehingga di tahun-tahun mendatang ketika terjadi pandemi-pandemi yang lainnya yang mengancam untuk kesehatan masyarakat kita, bagaimana kita menjaga kebersihan, bagaimana kita menjaga lingkungan dan sebagainya itu sudah diatur", jelas Cucu.

Cucu menekankan keberadaan Perda No. 5 Tahun 2021 tersebut menjadi penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tentunya diperlukan kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi berdasarkan norma-norma yang berlaku dimasyarakat.

"Ada tertib tata ruang, tata jalan, tertib sungai, tertib lingkungan, termasuk juga tertib keadaan bencana alam, non alam dan sosial seperti sekarang banyak bencana alam juga seperti banjir di Cirebon dan ada gempa di Sukabumi", ujarnya.

Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Cucu berharap Perda No. 5 Tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik dan segala aktifitas bermasyarakat menjadi lebih terlindungi.

"Saya berharap Bapak dan Ibu tertib lingkungan, menjaga lingkungan agar lingkungan juga menjaga kita. Tidak membuang sampah sembarangan, tidak menebang pohon makanya perlu kita mengatur ketertiban ini. (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Senin, 10 Mei 2021 - 08:10:41 WIB
    Jaalin Silaturahmi
    Bupati Kampar Kunjungi Pondok Pesantren di Tapung & Tapung Hilir
    Rabu, 30 September 2020 - 19:59:02 WIB
    Khusus Dewasa ! Ini Tips Cara Menaikkan Gairah Seks Wanita Dengan Mudah
    Kamis, 18 Februari 2021 - 09:53:21 WIB
    Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:02:54 WIB
    Danrem 031 WB Brigjen M.Syech Ismed Dukung Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:26:43 WIB
    Lapas Kelas IIA Cilegon Resmi Tutup Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Bi
    Senin, 23 November 2020 - 16:45:30 WIB
    Kabupaten Tasik Zona Merah Covid-19, DPRD Persoalkan Kinerja Satgas
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 08:10:36 WIB
    Halal Bihalal Virtual Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah
    Wamenkumham Sampaikan Remisi Idul Fitri
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:11:51 WIB
    Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka
    Minggu, 28 Agustus 2022 - 14:36:20 WIB
    Puluhan Pengrajin Meriahkan Festifal Kerajinan DEKRANASDA Kota Cimahi Dan DEKRANASDA AWARD Th 2022
    Kamis, 02 Maret 2023 - 13:22:38 WIB
    Bupati Natuna Dampingi Danlanud Raden Sadjad Dalam Konfrensi Pers Terkait Penerimaan Taruna/i AAU Di
    Jumat, 05 Mei 2023 - 19:53:28 WIB
    Sadar Muslihat Ajak Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Turut Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
    Jumat, 19 Maret 2021 - 07:24:40 WIB
    DPRD Jabar Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
    Kamis, 08 April 2021 - 09:20:50 WIB
    Bahas LKPJ, Komisi V Soroti Belum Adanya Kepala Dinas Kesehatan yang Definitf
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:04:44 WIB
    Walikota Terima Berkas PSU dari Sejumlah Pengembang
    Kamis, 19 Mei 2022 - 13:40:48 WIB
    Geledah Sel, Petugas Temukan Benda Terlarang di Lapas Tembilahan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved