Selasa, 21 Mei 2024  
 
Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Penerbitan Kepgub

Kah | Jawa Barat
Kamis, 07 Maret 2024 - 10:08:15 WIB

Dprdjabar_ok
TERKAIT:
   
 
Kota Bandung tiraskita.com,- Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. Sebagaimana tuntutan para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jawa Barat. 

“Hari ini untuk kesekian kalinya kami Komisi V DPRD Jawa Barat kembali menerima audiensi dari Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi mereka sebelumnya (15 Januari 2024). Audiensi ini  untuk menagih janji, meminta tuntutan yang sama soal penerbitan Kepgub,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya usai menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Abdul Hadi Wijaya menegaskan, tuntutan Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat kali ini sama seperti sebelumnya, meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah minimum pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kepgub tersebut sangat penting bagi kelangsungan hidup para buruh. 

Penting, karena pertama buruh yang bekerja diatas satu tahun lebih tersebut jumlahnya sangat banyak. Kedua, nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok saat ini. Sehingga posisi buruh kian tercekik oleh kebutuhan hidup.

“Faktanya memang saat ini kebutuhan hidup naiknya luar biasa. Beras hari ini naik dua kali lipat. Ya, para pekerja pasti semakin menderita, mereka kecewa karena Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih belum juga diterbitkan,” tegas Abdul Hadi Wijaya. 

Sebelumnya, DPRD Jawa Barat pun sudah menyampaikan aspirasi para buruh atau pekerja tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Oleh sebab itu, Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong agar aspirasi para buruh tersebut bisa diakomodir. 

“Mereka (para buruh) layak untuk mendapat perhatian, mendapat kenaikan upah. Disini kami prihatin, kami mohon agar Pj Gubernur Jabar memperhatikan soal upah ini dengan kondisi kenaikan bahan pokok,” ucapnya. 

Dari audiensi tadi, Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh kecewa dan akan melakukan aksi demonstrasi apabila aspirasi yang disampaikan tidak segera direalisasikan oleh Pemdaprov Jabar.

Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Ajat Sudrajat. Gabungan Serikat Pekerja mendesak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. 

“Tuntutan kami ini tentunya beralasan mengingat sejauh ini Pj Gubernur Jabar baru menerbitkan Kepgub tentang upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya dibawah 1 tahun melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024,” tegas Ajat Sudrajat.

Selain itu, upah bagi para buruh atau pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya melalui penetapan oleh gubernur definitiv. (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:20:58 WIB
    Danrem dan Wali Kota Lepas Tim Patroli PPKM Gabungan
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 18:26:53 WIB
    Tertinggi di Sumatera Kasus Covid-19, Ini Data Sebaran Pasien Sembuh di Riau
    Sabtu, 20 November 2021 - 08:57:52 WIB
    Petani Muda Perlu Edukasi Bertani Pada Era Digital
    Senin, 24 Agustus 2020 - 11:49:17 WIB
    Danramil 07/Alasa, Kapuskesmas Alasa Komsos dan Koordinasi dalam Rangka Pencegahan Covid-19
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:43:23 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Rabies Sedunia Tahun 2022 Dan Bazar Pasar Tani
    Jumat, 28 Mei 2021 - 11:55:31 WIB
    Bupati Bengkalis Kasmarni Apresiasi Team Penegak Hukum Protkes
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:29:08 WIB
    Difitnah, Natasha Wilona: Belasan Tahun Aku Selalu Diam
    Senin, 01 Maret 2021 - 10:19:46 WIB
    Di Rohul, Seorang Ditemukan Gantung Diri di Pohon Nangka
    Selasa, 21 September 2021 - 11:19:37 WIB
    Danwingdiktek Resmikan Gedung Wingdiktek Mart
    Kamis, 27 Agustus 2020 - 17:12:18 WIB
    Jonni Situmorang Ketua BPD Tidak Tandatangani SPJ
    Sumur Bor Tak Bisa Difungsikan, Warga Keberatan
    Selasa, 07 September 2021 - 11:08:59 WIB
    Ketua PKK Rohil Ny Sanimar Afrizal Resmikan Grand Opening Amor Beauty Dan SPA
    Jumat, 24 November 2023 - 09:50:06 WIB
    Sebagai Mitra Pemerintah, Suti Mulyati Harap TP PKK Inhil Memiliki Kemampuan Bersosialisasi
    Senin, 27 April 2020 - 09:52:18 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSI Pekanbaru Kritik Bantuan BLT Rp300 Ribu Bohong
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 13:17:52 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Oknum Jaksa 9 Kali ke Luar Negeri Temui Djoko Tjandra, Foto-fotonya Beredar
    Jumat, 22 September 2023 - 20:17:30 WIB
    Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved