Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 16 Oktober">
Selasa, 21 Mei 2024  
 
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor/Pemutihan, Berlangsung Selama 2 Bulan

Kah | Jawa Barat
Senin, 16 Oktober 2023 - 15:43:57 WIB

Pajak
TERKAIT:
   
 
Subang,- Masyarakat Subang Akan Mendapatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor/Pemutihan, Berlangsung Selama 2 Bulan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 16 Oktober  hingga 16 Desember 2023. 
Bagi masyarakat Subang, sejumlah keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi  pembebasan dan pemberian diskon. “Masyarakat Subang akan mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima.

Masyarakat juga dapat menikmati diskon menarik pajak kendaraan bermotor dari 2 sampai 10%, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1,” terang Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa. (16/10).

Diterangkan oleh Lovita, bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.

Selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan juga  bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. “Dan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak PKB Tahun ke-5 diberikan keringanan berupa pembebasan yang tunggakan pajaknya lebih dari 4 tahun,” jelas Lovita.

Adapun pengurangan pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;
Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar  2,5%. 
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa berharap Program Pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal, karena diberi diskon.  Juga wajib pajak yang terlambat membayar akan  diberi penghapusan denda dan juga masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan diberi bebas pokok dan denda.

Selanjutnya Lovita menyebutkan terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak. Sebanyak kurang lebih 152.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak. "Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain," katanya.

Pada kesempatan yang sama Lovita menjelaskan bahwa jumlah total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 455.000 objek pajak.
Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi.

Terlebih, program Pemutihan ini hanya berlangsung 2 bulan dan tidak ada lagi ditahun-tahun mendatang.

Program pemutihan  pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentifikasi itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi serta efek El Nino yang menyebabkan kekeringan dimana-mana.

Untuk itu, P3DW Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB.Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat.

Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.
"Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan,"pungkas. (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Senin, 17 Mei 2021 - 10:09:33 WIB
    Upaya Cegah Covid-19
    Tempat Wisata dan Hiburan Ditutup Sampai 23 Mei 2021 Dikota Pekanbaru
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 18:06:59 WIB
    Tournamen Laga Ayam Bangkok DPD KNPI Riau di Batalkan
    Sabtu, 11 September 2021 - 13:40:03 WIB
    Pangdam III/Slw Lakukan Silaturahmi & Tinjau Vaksinasi Di Ponpes Miftahul Huda
    Rabu, 13 Januari 2021 - 08:35:59 WIB
    4 Hal Tentang Jokowi Divaksinasi Corona Pertama Hari Ini
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:09:20 WIB
    Komisi V: Fasilitas Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Bandung Sudah Siap
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:47:45 WIB
    Resahkan Warga, 46 Preman Diamankan Polisi di Palembang
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:37:22 WIB
    Bupati Kampar Sisir Masyarakat Bagikan Bantuan langsung Kerumah Warga
    Sabtu, 27 November 2021 - 10:05:32 WIB
    5.600 Anggota KORPRI Tapteng Resmi Ikut Jamsostek Ditandai Dengan Pemberian Kartu
    Rabu, 16 September 2020 - 07:34:37 WIB
    Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020
    Sekarang Satpam Mirip Polisi, Seragamnya Juga Ada Pangkatnya
    Senin, 08 Februari 2021 - 19:14:48 WIB
    SATGAS BUMN Riau Turut Donor Plasma Konvalesen Nasional
    Senin, 13 Juli 2020 - 20:37:12 WIB
    Komandan Korem 063/SGJ : Dengan Aplikasi Demplot Gunakan Bios 44 Padi Akan Subur dan Hasilnya Berlim
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:31:31 WIB
    Kader Partai Banteng Moncong Putih Datangi Mapolda Jabar
    PDI Perjuangan Jabar Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembakaran Bendera
    Selasa, 16 Februari 2021 - 18:25:15 WIB
    Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tipikor Polres Inhil Tunggu Hasil Audit Inspektorat
    Selasa, 05 Januari 2021 - 10:07:48 WIB
    Bupati Siak Kagumi Karya Film Anak Mengkapan
    Selasa, 24 Desember 2019 - 08:48:23 WIB
    Warga Bisa Lapor Kabareskrim Melalui Medsos, Ini Alamat Akunnya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved