Selasa, 21 Mei 2024  
 
Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi BKKBN Jabar Bahas Percepatan Penurunan Stunting

Kah | Jawa Barat
Selasa, 20 Juni 2023 - 09:54:56 WIB

Kom5dprdjabar
TERKAIT:
   
 
Kota Bandung tiraskita.com,- Komisi V DPRD Jawa Barat terima audiensi Badan Kependudukan dan Kelurga Berencana Nasional (BKKBN) Jabar terkait permohonan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunting, Bandung, Senin (19/6/2023). 

Audiensi dengan BKKBN Jabar diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Ir.H.Abdul Hadi Wijaya,M.Sc, Sekretaris Komisi V H. Memo Hermawan, Anggota Komisi V H.Enjang Tedi,M.Sos dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Hj. Siti Muntamah,S.AP. 

Abdul Hadi Wijaya menuturkan, dalam audiensi tadi BKKBN Jabar mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunting. Usulan tersebut muncul dilatarbelakangi belum terakomodasinya beberapa poin Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. 

“Kami menerima audiensi dengan BKKBN Jabar. Dalam audiensi dibahas soal usulan dibentuknya payung hukum yang kuat (Perda) dalam rangka penyelarasan penanganan penurunan stunting,” tutur Abdul Hadi Wijaya, Bandung, Senin (16/6/2023).

Setelah Komisi V bersama BKKBN Jabar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Dinas Kesehatan Jabar dan Satgas TPPS membahas usulan tersebut. Komisi V DPRD Jawa Barat merekomendasikan perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting dibandingkan harus membuat Perda dengan mempertimbangkan banyak hal.

Perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting dinilai lebih efektif dan cepat untuk melakukan proses sinkronisasi dan mengakomodasi Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang terbit belakangan. 

“Setelah mempertimbangkan banyak hal, rapat ini akhirnya mengusulkan atau merekomendasikan proses sinkronisasi (melalui) perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perubahan ini bisa mengintegrasikan Perpres 72 Tahun 2021 dengan baik,” jelas Abdul Hadi Wijaya. 

Selain itu, dalam audiensi tersebut Komisi V DPRD Jawa Barat pun merekomendasikan dilaksanakan rapat kerja dengan pihak terkait penanganan penurunan stunting, termasuk mengundang Komisi V DPRD Jawa Barat dan komisi lainnya yang berkelindan dengan penanganan penurunan stunting.

“Selama ini Satgas TPPS mencakup semua aspek perangkat daerah (OPD atau pihak terkait). Maka perlu komunikasi dengan DPRD Jawa Barat secara lengkap karena ini lintas komisi. Sehingga perlu rapat kerja membahas ini khususnya hal-hal yang disorot selama pembahasan dalam audiensi ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Memo Hermawan. Menurutnya, rapat kerja terkait percepatan penurunan stunting dengan pihak terkait sebaiknya segera dilaksanakan. Sebab, dalam waktu dekat Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah Jabar akan segera berhenti, belum lagi jelang tahun politik. 

“Saya mengusulkan dipercepatnya rapat kerja untuk membahas hal ini. Rapat kerja harus dengan berbagai pihak terkait, dan lintas komisi (DPRD Jawa Barat) untuk membahas percepatan penurunan stunting, dan bahas soal kebijakan anggaran dalam mendukung percepatan penurunan stunting,” kata Memo Hermawan. 

Sama halnya Enjang Tedi dan Siti Muntamah yang sependapat terhadap perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Namun Siti Muntamah menekankan perubahan peraturan gubernur tersebut harus disertai dengan inovasi kebijakan dalam Pergub tersebut. 

“Saya minta ada inovasi (kebijakan) dalam perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Seperti dimunculkannya gerakan pangan lokal aman dan sehat,” tegas Siti Muntamah. 

Sedangkan, Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga BKKBN Jabar Hendra Kurniawan mengatakan, usulan pembentukan Perda ini baru inisiasi awal, dan pihaknya ingin melihat sejauh mana kemungkinan Perda ini dibentuk. 

Sementara latar belakang diusulkannya Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting ini karena sebagai bentuk komitmen dalam mengatasi stunting, dan belum terakomodirnya beberapa hal terkait penanganan stunting dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Usulan Perda ini baru sebatas obrolan awal, dan untuk melihat apakah pembentukan Perda ini memungkinkan atau tidak,” kata Hendra Kurniawan.(Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:56:11 WIB
    Ridwan Kamil Berharap Birokrasi 3.0 Bisa Jadikan Jabar Provinsi Termaju
    Selasa, 13 Juni 2023 - 09:39:14 WIB
    DPRD Jawa Barat Segera Bahas Nama Bakal Calon Pj Gubernur Jabar
    Kamis, 05 November 2020 - 17:47:15 WIB
    Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Caranya
    Kamis, 25 April 2024 - 08:52:02 WIB
    Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
    Selasa, 21 Juni 2022 - 19:52:02 WIB
    Pansus VI: DLH Jabar Bisa Tiru Sumsel Urus Persoalan Tanah
    Rabu, 08 Juni 2022 - 15:07:08 WIB
    OPINI : Kesiapan Sekolah Menyambut Pembelajaran Tatap Muka
    Rabu, 20 Mei 2020 - 16:27:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Anggota DPR Komisi III Marinus Gea Terus Aktif Partisipasi Salurkan Bantuan
    Minggu, 24 Juli 2022 - 17:27:07 WIB
    Danseskoau: Pentingnya Pembinaan Kekuatan dan Implementasi Kepemimpinan TNI AU
    Jumat, 09 Desember 2022 - 09:12:20 WIB
    PULUHAN BAHKAN RATUSAN MILIAR DANA PUBLIKASI DI DISKOMINFO PELALAWAN
    Ditanya Soal Anggaran Publikasi Media, Diskominfo Dan Sekwan Pelalawan Bungkam
    Rabu, 20 Desember 2023 - 11:24:38 WIB
    Bersama Komponen, Kodim 0620/Kab Cirebon Tanam Pohon
    Jumat, 25 November 2022 - 10:21:57 WIB
    Jokowi Bagikan Makanan ke Anak-anak Penyintas Gempa Cianjur
    Jumat, 06 Maret 2020 - 11:22:01 WIB
    Perusahaan Yang Tidak Memberikan Fasilitas BPJS Kesehatan
    Direktur LBH-MRKN : Prihatin Atas Perusahaan Yang Tidak Memfasilitasi BPJS Kesehatan Pada Karyawan
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:02:29 WIB
    Kapolda Resmikan Aplikasi BSR Polda Riau
    Rabu, 11 Maret 2020 - 09:30:52 WIB
    ENAM ASAL KOPI DAERAH INDONESIA DISUKAI DI DUNIA
    Hari Kopi Nasional, Berikut 6 Kopi Indonesia yang Mendunia
    Kamis, 19 Mei 2022 - 14:12:03 WIB
    Bupati Bengkalis Hadiri Acara PHL Inkubator Batch III
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved