Selasa, 21 Mei 2024  
 
Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru

RL | Jawa Barat
Minggu, 19 Maret 2023 - 11:03:59 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertempat di Gedung Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan menitikberatkan sosialisasi perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti perwakilan buruh dari DPC Serikat Buruh Sejahtera Mandiri Kota Cimahi.

Turut dihadirkan sejumlah narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Kejari Cimahi dan Polres Cimahi. Pj.Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, kegiatan konsolidasi pekerja atau buruh untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.

“Dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing,” ujarnya.

Dikdik mengatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022.

Pada konteks ketenagakerjaan, perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan .

“Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mengatur regulasi hukum untuk menghadapi ancaman kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan.

Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, katanya.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perppu tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi.

Penyempurnaan dan penyesuaian biaya penghitungan minimal mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

“Aturan juga menjabarkan terminologi gangguan disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan referensi dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Di samping unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, lanjut Dikdik, peran pemangku kepentingan juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industri yang harmonis, dinamis, moratif, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

Adapun peran serta stakeholders yaitu sebagai law enforcement atau penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan. “Sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif,” katanya

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, S.Sos., mengatakan, konsolidasi yang di gelar adalah untuk bersama-sama mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang nyaman, damai, serta yang paling Utama adalah kesejahteraan para pekerja.

“Perusahaan atau pabrik-pabrik merupakan sawah ladang untuk para pekerja, baik untuk perusahaan maupun untuk para pekerjanya sendiri,” ucap Febie kepada Wartawan usai acara.
“Untuk kedepannya, kawan-kawan pekerja supaya di tingkatkan potensi atau skillnya, karena sudah waktunya kita untuk meningkatkan skill untuk menunjang kinerjanya di perusahaan dimana mereka bekerja,” tutupnya


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved