Selasa, 21 Mei 2024  
 
Tarif Restribusi Pemakaman Di Kota Cimahi Dengan Perwal

RL | Jawa Barat
Selasa, 06 Desember 2022 - 06:32:49 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi nomor 27 T.A 2020 gencar disosialisasikan UPTD Pemakaman Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi.

Sosialisasi Perwal terkait tarif Retribusi dan Jasa Umum tersebut dilaksanakan di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Kamis ( 01/12/2022).

Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan menilai sosialisasi Perwal Wali Kota nomor 27, penting untuk diketahui masyarakat.

Karena menurutnya hal tersebut erat kaitannya dengan pelayanan yang harus diberikan pemerintah. Belum lagi lahan pemakaman yang kebutuhannya semakin meluas.

“Pemerintah kota Cimahi harus melakukan pelayanan baik kepada masyarakat. Dan itu harus diterapkan diseluruh lahan pemakaman yang di kelola pemerintahan,” tandas Dikdik

Untuk itu kenapa masyarakat penting mengetahui Perwal Wali Kota Cimahi nomor 27 yang disosialisasikan UPTD Pemakaman. Dengan begitu, ia berharap warga Kecamatan Cimahi Selatan khususnya jadi memahami sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.

Sementara, Kasubag UPTD Pemakaman kota Cimahi, Enda Nurwenda menyampaikan bahwa  sosialisasi terkait Perwal no 27 Tahun 2022 untuk sementara berakhir di Kecamatan Cimahi Selatan.

“Mudah-mudahan kedepannya lancar dan bisa teraplikasikan di masyarakat kota Cimahi,” harap Enda.

Diketahui, Pemerintah Kota Cimahi saat ini hanya mengelola 8 TPU. Sementara 40 TPU yang BPKAD serahkan untuk di kelola, sedang menunggu perijinannya.

Dengan sosialisasi ini pihaknya juga berharap masyarakat jadi mengetahui  tarif pemakaman di Kota Cimahi sebenarnya murah, tidak semahal yang diisukan selama ini.

” Saya juga perlu menjelaskan khususnya untuk ahli waris yang tidak membayar 3 kali pajak restribusi selama 6 tahun, menurut ketentuan makamnya harus dibongkar. Namun selama ini tidak pernah ada pembongkaran karena masalah itu,” tutupnya.

Pada sosialisasi tersebut di hadiri Camat Cimahi Selatan, Asep Jayadi, S.E., M.M., dan Lurah se- kecamatan Cimahi Selatan beserta jajaran serta Ketua TP-PKK tingkat Kelurahan se- kecamatan Cimahi Selatan dan anggota.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved