Selasa, 21 Mei 2024  
 
Samsat Subang Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Manfaatkan Biar Gak Bodong

RL | Jawa Barat
Selasa, 01 November 2022 - 14:41:57 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Samsat Subang Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Manfaatkan Biar Gak Bodong Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengeluarkan program Bebas  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 November  hingga 23 Desember  2022.
           
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Subang  masuk ke Subang (1/11/2022).  
Balik nama motor adalah prosedur yang dilakukan untuk pergantian identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama motor harus segera dilakukan agar tidak kesulitan dalam mengurus pajak motor tahunan maupun lima tahunan (perpanjangan STNK).

Semua kepentingan administrasi tersebut membutuhkan identitas KTP pemilik asli kendaraan. Di samping itu, dengan balik nama motor, Anda  sudah bisa dinyatakan sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut secara hukum yang berlaku.
           
“Syarat balik nama motor tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada. Dalam melakukan balik nama motor ada 2 tahapan yang perlu dilakukan yakni memperbarui STNK dan BPKB,” jelas Lovita. Dengan pembebasan BBNKB-II ini, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Subang, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan. 
           
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.
           
Lebih jauh , pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ] rencana diterapkan awal tahun 2023 nanti. Data kendaraan yang ada pada kami, yang sudah jatuh tempo tapi tidak melakukan daftar ulang saat ini mencapai 135 ribuan.  Kalau tidak segera membayar pajak akan jadi bodong,” ujar Lovita. 

Termasuk, kata Lovita,  dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin akan adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain. 

Juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBNKB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk pembayaran pajak tahunan selanjutnya.

(*sumber : Lovita, Kepala P3DW Subang/Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Selasa, 22 September 2020 - 15:07:26 WIB
    Sertijab Sekwan Kota Cimahi
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 16:33:13 WIB
    Lintas Komisi DPRD Dengar Pendapat Terkait Penempatan Tenaga PPPK
    Rabu, 08 September 2021 - 23:32:40 WIB
    Dankodiklatal Mendapatkan Baret Kehormatan Polisi Militer dari Danpuspomal
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:25:45 WIB
    Ketua Yasarini Pengurus Cabang Lanud S Sukani Ikuti Seminar Melalui Web
    Rabu, 07 Juni 2023 - 20:30:53 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Acara Senam Bersama Lansia
    Minggu, 28 Februari 2021 - 13:34:54 WIB
    Edy Sumardi : Hadirnya Virtual Police, Untuk Wujudkan Medsos Yang Sehat dan Bersih
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 19:05:02 WIB
    Sukseskan Ketahanan Pangan, Lanud Maimun Saleh Sabang, Panen Jagung Manis
    Rabu, 17 Februari 2021 - 09:38:41 WIB
    BNN-TNI Baku Tembak dengan Bandar Narkoba Saat Penggerebekan, Berlangsung Dramatis
    Sabtu, 11 Juni 2022 - 18:10:35 WIB
    Plt Wali kota Cimahi Hadiri Peringatan Hari Jadi Kota Cimahi ke 21 Tk Kecamatan
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:33:29 WIB
    Kunjungi Jawa Tengah, Banmus DPRD Jabar Pelajari Strategi Sinkronisasi Program Kerja
    Jumat, 04 Juni 2021 - 09:27:28 WIB
    Pansus II Konsultasikan TPPAS Regional Legok Nangka ke Kementerian PPN/Bappenas
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 10:41:06 WIB
    DPP GPSH Dukung Presiden RI dan Kapolri Berantas Mafia Tanah
    Rabu, 15 Juni 2022 - 20:46:43 WIB
    Kegiatan P4GN Di SMP Negeri 2 Bangko
    Selasa, 15 Februari 2022 - 10:23:37 WIB
    Dirjen PRL KKP : Kelestarian Ruang Laut di Pulau Rupat Harus Dijaga
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 14:00:51 WIB
    BELASAN NARKOTIKA JENIS SABU
    Ditengah Pandemi Covid-19, Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved