Selasa, 21 Mei 2024  
 
Lagi-lagi Guru Bersertifikasi Mengabdi 20 Tahun Dipecat Yayasan Kalam Kudus. Apakah ini Diskriminasi

RL | Jawa Barat
Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:29:08 WIB

Direktur LBH Bernas Sefianus Zai,SH.,MH dan Martinus Zebua SH usai Mendampingi Ibu  Masrita S.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Yayasan Kalam Kudus Pekanbaru kembali melakukan PHK kepada Guru yang mengajar sekolah Kalam Kudus Pekanbaru.

Masrita yang sudah mengabdi selama 20 tahun di sekolah swasta ini bak disambar petir ketika menerima surat PHK yang dikeluarkan oleh Yayasan pada tanggal 24 Juni 2022.

Masrita mengaku kaget dan tidak bisa terima perlakuan dzolim ini, mengingat selama mengabdi 20 tahun tidak pernah melakukan kesalahan..

" Saya kaget dan sedih, selama mengabdi 20 tahun, saya tidak pernah berbuat salah, saya di dzolimi ini," ucapnya kepada wartawan Jumat, 19/08.

Masrita menambahkan bahwa ia bekerja menjadi guru Komputer dan sudah berserifikasi.

" Saya sudah bersertifikasi, saya memang guru komputer bersertifikasi, saya merasa pengabdian dan kompetensi saya tidak dihargai oleh sekolah Kalam Kudus dan Yayasan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa alasan pihak Yayasan melakukan penguranga tenaga pengajar sangat tidak masuk akal, karena justru pekerjaan nya diserahkan kepada karyawan baru yang notabene adalah mantan siswa Kalam Kudus.

"Alasan pengurangan tenaga guru sangat tifak masuk akal, karena sekolah malah menerima pekerja baru yang notabene mantan murid saya, dan ini sudah mereka persiapkan," ucap Masrita.

"Saya bersedia di PHK asal hak-hak saya selama mengabdi 20 tahun di bayarkan," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Pihak Yayasan juga telah mengakali dia selama bertahun- tahun dengan tidak mendaftarkan nya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan ( dulu Jamsostek, Red).

Sefianus Zai,SH., MH selaku kuasa hukum Masrita ketika di minta tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya segera mengajukan Gugatan PHI.

" Klien kami tidak dapat menerima alasan PHK dari pihak Yayasan, maka ini harus diuji di Pengadilan, Apakah sudah tepat alasan Pihak Yayasan melakukan PHK atau ada kesewenang-wenangan dan sengaja melakukan Diskriminasi, karena saat ini justru Pihak Yayasan mempekerjakan anak-anak muda yang belum bersertifikasi untuk mengajar menggantikan Ibu Masrita," Ucap Zai didampingi Martinus Zebua SH, usai mendampingi Masrita saat mediasi di Disnaker Prov Riau.

"Kami dari LBH Bernas sedang menunggu Rekomendasi dari Mediator Disnaker Prov Riau untuk persyaratan Gugatan PHI," ungkap Martinus Zebua menambahkan.

Diketahui bahwa mediasi gagal karena pihak Yayasan bertahan dengan uang pesangon 1 kali ketentuan, tidak bersedia membayar kekurangan Hak iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak di setorkan selama bertahun- tahun.

Dikonfirmasi kepada HRD Yayasan Kalam Kudus Ibu Ria, tidak membalas Pesan WA media ini, pesan sempat di baca ( garis 2 biru) setelah itu foto Profilnya hilang tanda Nomor Wartawan di Blokir. ( Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Jumat, 24 Juli 2020 - 07:57:10 WIB
    Team Buser Polsek Dolok Masihul, Ciduk Tersangka Pengedar Sabu Di Dusun II Desa Tegalsari Kec. Dolok
    Kamis, 12 November 2020 - 11:39:52 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Patroli Penegakan Displin Protokol Kesehatan
    Kamis, 21 Desember 2023 - 23:35:19 WIB
    DKP Riau Gelar Diskusi Prospek dan Tantangan Perikanan Air Tawar Cluster Kampar
    Jumat, 13 November 2020 - 19:14:55 WIB
    Polda Banten Bagikan Ratusan Masker di Kampung Jemaka Kletak
    Jumat, 20 Mei 2022 - 11:43:19 WIB
    PPDB 2022 Harus Lebih Baik Dari Tahun Sebelumnya
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:23:48 WIB
    Bupati Kampar Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Dan Masyarakat Terdampak Covid-19
    Rabu, 23 Maret 2022 - 15:27:56 WIB
    Satpomau Lanud Sugiri Sukani Lanjutkan kegiatan Bulan Disiplin
    Rabu, 11 November 2020 - 19:36:40 WIB
    Polisi Amankan Bandar Narkoba dengan BB Shabu 20 Kg
    Ketua LAN Riau Sefianus Zai, SH Minta Usut Bandar Besar Narkoba di Riau
    Senin, 20 September 2021 - 18:04:03 WIB
    Nakes RSAU Manuhua Terus Intensifkan Vaksinasi Untuk Masyarakat Umum
    Selasa, 24 Januari 2023 - 16:13:38 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Menghadiri Acara Syukuran HUT Pusdik Kodiklatau dan Olahraga Bersama
    Minggu, 07 Maret 2021 - 13:24:46 WIB
    Diduga Lecehkan Institusi dan Konstitusi, Dafid Herman Minta Mayusni Talau Jangan Asbun
    Kamis, 02 Maret 2023 - 10:07:58 WIB
    Jalin Sinergitas GOW Lakukan Kunjungan Konsolidasi Ke DWP Kabupaten Kampar
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:29:58 WIB
    Sambut Ramadhan, Bupati Kasmarni Laksanakan Syukuran Dan Doa Bersama
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:56:12 WIB
    Biddokkes Polda Banten Bagikan Ratusan Masker Kepada Massa Aksi di DPRD Kabupaten Serang
    Senin, 24 Januari 2022 - 08:20:24 WIB
    Anggota DPRD Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat Tekankan Empat Pilar Kebangsaan Sangat Vital
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved