Politeknik Statistika STIS adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dulu, kita mengenalnya dengan sebutan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS. ">
Selasa, 21 Mei 2024  
 
Langsung Jadi CPNS BPS, Ini Gaji Lulusan Kedinasan STIS

Rahmad | Lifestyle
Selasa, 30 Maret 2021 - 14:45:10 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM - Politeknik Statistika STIS adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Dulu, kita mengenalnya dengan sebutan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS.

Kampusnya terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Penerimaan mahasiswanya dilakukan lewat program SPMB STIS (pendaftaran STIS).

Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di STIS adalah tak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, lulusan PS STIS juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lain yang membutuhkan.

Dikutip dari laman resminya, Senin (29/3/2021), STIS menyelenggarakan program studi DIII dan DIV Lulusan STIS DIV diperuntukan sebagai tenaga siap pakai di bidang perencana survei atau sensus, pengolahan data hasil survei atau sensus, dan analisis statistik.

Sementara lulusan STIS dari DIII diproyeksikan menjadi Koordinator Statistik Kecamatan (KSK). Penempatan ikatan dinas lulusan STIS adalah kantor-kantor BPS di seluruh Indonesia. Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STIS jadi incaran bagi ribuan lulusan SMA dan sederajat setiap tahunnya.

Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STIS setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STIS)?

Gaji Pokok Gaji pokok CPNS lulusan STIS bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang lulusan STIS dari program studi (prodi) DIII maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa.

Lulusan STIS bisa melanjutkan kuliah lagi setelah bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

CPNS lulusan STIS juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS sesuai dengan peringkat jabatannya setelah berkarier di BPS.

Besaran tunjangan kinerja BPS diatur pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. Di Perpres tersebut, kelas jabatan bagi ASN di BPS terbagi dalam 27 level. Peringkatan kelas jabatan terendah adalah 1, sementara tertinggi adalah kelas jabatan 27.

Sebagai ilustrasi, untuk mahasiswa STIS yang selesai diwisuda dari program studi DIII, maka akan diangkat menjadi CPNS dengan posisi Koordinator Statistik Kecamatan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar antara Rp 2.928.000 sampai dengan Rp 3.915.950 di kelas jabatan 7.

Di kelas jabatan 8 untuk posisi yang sama sebagai Koordinator Statistik Kecamatan akan mendapatkan tukin sebesar Rp 3.319.000 sampai dengan Rp 4.595.150 per bulan.

Pembagian kelas jabatan struktural dan fungsional umum serta besaran tukin di lingkungan BPS diatur dalam Peraturan BPS Nomor 46 Tahun 2018. Berikut rincian lengkap tukin BPS per bulan terbaru berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2018:

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250 .***

Sumber : lifestyle.kontan.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Senin, 08 Juni 2020 - 12:20:00 WIB
    Pasar Sialang Kubang Jadi Model Pasar New Normal
    Senin, 20 September 2021 - 15:26:00 WIB
    Pangkoarmada III Pimpin Sertijab Danguspurla Koarmada III & Danlantamal XI Merauke
    Jumat, 02 Juli 2021 - 12:43:40 WIB
    Jadi Tersangka Kasus Bumiputera, Nurhasanah Ditahan Kejagung!
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:13:28 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Bersama Masyarakat Desa Humenesiheneasi
    Jumat, 12 Maret 2021 - 13:55:21 WIB
    IPW Dukung Polri, Sikat Geng Motor yang Resahkan Warga
    Senin, 06 September 2021 - 13:35:38 WIB
    Danlanud Maimun Saleh, Ikuti Donor Darah Dalam Rangka HUT TNI AL
    Selasa, 07 Juli 2020 - 16:17:59 WIB
    Polsek Teupah Barat Patroli Dialogis Sosialisasikan Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan
    Minggu, 17 November 2019 - 05:38:11 WIB
    Kaisar NARUHITO Satu Malam Habiskan Ratusan Miliar Bersama Dewi, Begini Respon Rakyatnya
    Rabu, 03 Juni 2020 - 09:39:30 WIB
    UPATE KASUS COVID-19
    Awal Juni Total Ada 13 Wilaya Indonesia Loporkan Nol Kasus Covid-19, Termasuk Riau
    Rabu, 22 April 2020 - 15:52:54 WIB
    Jenderal Berambut Gondrong
    Sang Jenderal Tinggalkan BNN ke Komisaris BUMN
    Jumat, 31 Desember 2021 - 16:02:34 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Serahkan Tunggul Kecamatan Terbaik, Dan Penghargaan Kepada Polsek Dan Koramil
    Jumat, 26 Juni 2020 - 19:01:16 WIB
    Untuk ke 4 Kali Berturut-turut Kampar Terima Opini WTP Dari BPK
    Kamis, 01 April 2021 - 17:56:13 WIB
    PJ Bupati Inhu Jamin Tak Ada ASN Terlibat PSU
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:12:17 WIB
    Sekda Kampar Sambut Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bengkalis Dan Rombongan.
    Jumat, 11 November 2022 - 07:48:28 WIB
    Anggota DPRD Jabar: Kota Cimahi dan Kota Bandung Hj.Muntamah S.A.P, Serap Aspirasi Masyarakat Kamaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved