Sabtu, 18 Mei 2024  
 
Prokontra Isu Penundaan Pemilu 2024

RL | Politik
Senin, 27 Maret 2023 - 11:39:32 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Isu penundaan pemilu 2024 tentu saja mengundang berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap bahwa penundaan pemilu akan memberikan waktu yang lebih untuk mempersiapkan dan memastikan keamanan dan kesiapan dalam pelaksanaan pemilu, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa penundaan pemilu dapat merusak prinsip demokrasi dan mengganggu stabilitas politik negara.

Di satu sisi, argumen yang mendukung penundaan pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan aman. Pada pemilu sebelumnya, terdapat sejumlah masalah dalam pelaksanaannya seperti kecurangan, intimidasi, dan tindakan kekerasan. Penundaan pemilu dapat memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk memperbaiki dan memperkuat infrastruktur pemilu, termasuk pengawasan dan keamanan, sehingga dapat menjamin pemilu yang adil, bebas, dan demokratis.

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tidak akan diundur seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Sebab, menurut Mahfud penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi yang mengamanatkan digelar lima tahun sekali.  

"Jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat lima tahun, tidak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi," kata Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Maret 2023.

"Negara ini menjadi chaos, karena masa jabatan habis dan presiden yang baru belum diangkat, Karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat Dan Presiden sekarang itu tidak bisa diangkat oleh MPR, dulu iya sebelum tahun 2002 kalau terjadi halangan presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa," kata Mahfud. 

Meski begitu, Mahfud menyebut tetap ada celah agar Pemilu 2024 diundur. Namun, Mahfud menyebut cara itu tidak mudah karena harus mengubah konstitusi yang ada.  Mahfud membeberkan syarat pengubahan konstitusi harus diusulkan minimal 1/3 anggota MPR RI, Pengajuan ini harus disertai alasan, rumusan masalah, dan pembentukan Badan Pekerja. "Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR. 2/3 itu tidak akan tercapai kalau konfigurasi politiknya seperti sekarang," kata Mahfud MD. 

Menurut Mahfud, hampir semua partai di parlemen menolak penundaan Pemilu 2024. Seperti misalnya NasDem, PKS, hingga PDIP. Jumlah partai tersebut, kata Mahfud

Namun, di sisi lain, penundaan pemilu juga dapat dianggap sebagai tindakan otoriter yang merusak prinsip demokrasi. Pemilu merupakan hak asasi rakyat untuk memilih pemimpinnya, dan menunda pemilu dapat dianggap sebagai pembatasan hak tersebut. Selain itu, penundaan pemilu juga dapat mengganggu stabilitas politik negara, karena adanya kekosongan kepemimpinan dalam jangka waktu yang lama.

Dalam mengambil keputusan mengenai penundaan pemilu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang kepentingan nasional dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah harus memastikan bahwa penundaan pemilu tidak merusak prinsip demokrasi dan stabilitas politik, sambil juga memperhatikan keamanan dan kesiapan infrastruktur pemilu. Keterbukaan dan transparansi dalam pengambilan keputusan juga harus diutamakan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memahami alasan di balik keputusan tersebut dan menerima keputusan tersebut secara adil.

Beberapa Pasal-pasal yang berkaitan dengan pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan dengan pemilu:

1. Pasal 4 ayat (2): "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis."

2. Pasal 9 ayat (1): "Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali."

3. Pasal 22 ayat (1): "KPU ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR."

4. Pasal 24 ayat (1): "Pelaksanaan pemilu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu."

5. Pasal 29 ayat (1): "Partai politik harus terdaftar pada KPU untuk dapat mengikuti pemilu."

6. Pasal 187 ayat (1): "Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertugas mengatur dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kecamatan."

7. Pasal 208 ayat (2): "Hasil penghitungan suara yang telah divalidasi PPK disampaikan kepada KPU kabupaten/kota."

8. Pasal 283 ayat (1): "Setelah menerima hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota, KPU provinsi melakukan rekapitulasi suara untuk daerah pemilihan di wilayah provinsi."

9. Pasal 307 ayat (1): "Hasil rekapitulasi suara dari KPU provinsi disampaikan kepada KPU pusat."

10. Pasal 501 ayat (1): "KPU memproklamasikan calon terpilih pada pemilu presiden dan wakil presiden."

Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan prinsip-prinsip pemilu yang adil, jujur, bebas, rahasia, dan demokratis. KPU dan Bawaslu bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu. Partai politik harus terdaftar pada KPU untuk dapat mengikuti pemilu. PPK dan KPU di berbagai level bertugas mengatur dan melaksanakan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. KPU juga memproklamasikan calon terpilih pada pemilihan p residen dan wakil presiden.

Dari sudut pandang hukum di Indonesia, dampak dari penundaan pemilu 2024 akan tergantung pada alasan dan konteks dari penundaan tersebut.

Jika penundaan pemilu dilakukan dengan alasan yang sah, seperti karena terjadinya bencana alam atau keadaan darurat yang tidak memungkinkan pemilu dilaksanakan, maka penundaan tersebut dapat dianggap sah secara hukum dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Namun, jika penundaan pemilu dilakukan secara semena-mena atau tidak berdasarkan alasan yang sah, maka dapat menimbulkan masalah hukum. Misalnya, jika penundaan dilakukan dengan tujuan untuk memperpanjang masa jabatan pejabat yang saat ini menjabat atau untuk menghindari hasil pemilu yang tidak diinginkan, maka hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai penundaan Pemilu 2024, namun jika berbicara secara umum mengenai penundaan pemilihan umum, ada beberapa dampak positif yang dapat terjadi pada aspek hukum di Indonesia, di antaranya adalah:

1. Memperbaiki regulasi Pemilu: Penundaan Pemilu dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi Pemilu yang mungkin masih belum sempurna atau terdapat kekurangan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas proses pemilihan umum dan menjamin keadilan serta keabsahan hasil Pemilu.

2. Menambah waktu persiapan: Dengan adanya penundaan Pemilu, pemerintah dan lembaga terkait akan memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Ini akan memungkinkan lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki infrastruktur dan teknologi yang diperlukan serta mempersiapkan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan Pemilu.

3. Menjaga keamanan dan kesehatan publik: Penundaan Pemilu juga dapat memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan lebih awal dan memastikan bahwa proses pemilihan umum dapat dilaksanakan dengan aman dan sehat, terutama dalam situasi krisis kesehatan seperti saat ini.

4. Meningkatkan transparansi: Penundaan Pemilu dapat memberikan waktu bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan verifikasi data dan menyelesaikan proses administratif yang rumit. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilu.

Namun, perlu diingat bahwa penundaan Pemilu juga bisa memunculkan beberapa dampak negatif, seperti menunda pelaksanaan demokrasi yang seharusnya dilakukan pada waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, setiap keputusan penundaan Pemilu harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati oleh pihak terkait.

Penundaan pemilu 2024 dapat berdampak hal negatif pada aspek hukum di Indonesia. Berikut beberapa dampak yang mungkin terjadi:

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum. Penundaan pemilu 2024 dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum karena jadwal pemilihan sudah ditentukan sebelumnya. Namun, jika alasan penundaan dilakukan karena alasan keadaan tertentu seperti bencana alam, maka dapat diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ketidakpastian Hukum. Penundaan pemilu 2024 dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pemilih, partai politik, dan calon legislatif, khususnya yang sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti pemilu. Ketidakpastian ini dapat menciptakan kebingungan dan ketidakpercayaan pada proses pemilihan.

3. Perpanjangan Masa Jabatan. Penundaan pemilu 2024 juga dapat memperpanjang masa jabatan pejabat publik seperti Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif. Hal ini dapat memunculkan kontroversi dan menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pemerintahan dan kewenangan para pejabat tersebut.

4. Kehilangan Hak Pilih. Penundaan pemilu 2024 dapat menyebabkan sebagian warga tidak dapat menggunakan hak pilih mereka karena alasan usia, kesehatan atau keadaan lainnya. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk memastikan bahwa hak pilih warga tetap terlindungi meskipun terjadi penundaan pemilu.

5. Potensi Pelanggaran Hukum. Penundaan pemilu 2024 dapat menciptakan situasi di mana pelanggaran hukum terjadi, seperti manipulasi hasil pemilu atau pengaruh politik yang tidak sah. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk mengawasi dan memantau proses pemilihan untuk memastikan integritas dan keabsahan pemilu.

6. Menunda proses demokrasi: Penundaan Pemilu berarti juga menunda proses demokrasi yang seharusnya dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran dari masyarakat serta mempengaruhi legitimasi pemerintahan yang sedang berkuasa.

7. Menimbulkan ketidakpastian: Penundaan Pemilu bisa menimbulkan ketidakpastian politik dan sosial, terutama jika penundaan tersebut terjadi di tengah situasi politik yang tidak stabil. Ini bisa mengancam keamanan nasional dan stabilitas pemerintahan.

8. Menambah biaya Pemilu: Penundaan Pemilu bisa menambah biaya pemilihan umum karena proses persiapan harus diulang dan mungkin perlu dilakukan secara lebih intensif dan cepat. Selain itu, penundaan juga bisa menimbulkan kerugian bagi pihak yang sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk Pemilu.

9. Memicu kecurangan: Penundaan Pemilu bisa menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan untuk mengambil keuntungan. Karena adanya penundaan, bisa jadi ada celah untuk melakukan manipulasi data atau pengaruh politik yang tidak sehat.

Namun, hal-hal negatif di atas tidak selalu terjadi dalam setiap situasi penundaan Pemilu. Keputusan untuk menunda Pemilu harus selalu dipertimbangkan dengan cermat dan mempertimbangkan segala faktor yang terkait.

Namun demikian, dampak dari penundaan pemilu 2024 dari sudut pandang hukum akan tergantung pada alasan dan kondisi penundaan serta pengaturan hukum yang dibuat untuk menangani situasi tersebut. Sehingga diperlukan upaya dan kewaspadaan dalam menjalankan setiap kebijakan terkait pemilu.

Penulis: Tridiansyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Senin, 01 Februari 2021 - 11:48:42 WIB
    Kapolres Kampar Perintahkan Jajarannya Terus Tingkatkan Pendisiplinan Penerapan Protkes
    Senin, 31 Agustus 2020 - 11:10:54 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ridwan Kamil Bagikan 27 Unit Alat PCR Test Mobile
    Jumat, 06 Maret 2020 - 12:29:08 WIB
    Kampar Lampaui Target Nasional Dalam Menekan Angka Stunting
    Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:20:59 WIB
    Hari Jadi ke-77 Provinsi Jawa Barat : Momentum Penghormatan Kepada Para Pendahulu Pejuang Prov. Jaba
    Jumat, 21 Januari 2022 - 14:04:52 WIB
    Yayasan Milik Miliarder Ramai-Ramai Surati Jokowi
    Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:54:23 WIB
    DPP-SPKN Desak Kejati Riau Tangkap Oknum di DLHK Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi
    Jumat, 24 Juli 2020 - 16:41:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolda Banten Bhakti Sosial Program Jumat Barokah, Bantu Warga Terdampak Covid-19
    Kamis, 29 Juni 2023 - 05:16:18 WIB
    Wartawan Senior Aminuddin Simatupang Tutup Usia 63 Tahun
    Rabu, 13 Mei 2020 - 11:17:38 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kampar Akan Jalankan PSBB, Sejalan Dengan Ditetapkan Oleh Menkes PSBB Riau
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:06:32 WIB
    Ridwan Kamil Paparkan Penanganan Lingkungan Jabar dalam Indonesia-Japan Environmental
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:33:22 WIB
    Menteri Yasonna Laoly Persilakan Tommy Soeharto Gugat SK Muchdi Pr
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:26:30 WIB
    Pemerintah Melakukan Finalisasi RAPBN Tahun 2023
    Minggu, 31 Januari 2021 - 15:54:48 WIB
    Potensi Nikel Indonesia Menarik Industri Berinvestasi! Mobil Listrik Siap Meluncur?
    Kamis, 07 April 2022 - 10:32:07 WIB
    Dishub Pekanbaru Berhentikan Lima Jukir Nakal
    Kamis, 16 Juli 2020 - 18:20:38 WIB
    Dengan didampingi Danrem 142/Tatag, Pangdam XIV/Hsn Kunjungi Korban Banjir
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved