Selasa, 21 Mei 2024  
 
Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Simak Syarat Daftar Anggota PPK, PPS dan KPPSnya

RL | Politik
Minggu, 30 Oktober 2022 - 12:15:20 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - PENDAFTARAN PPK Pemilu 2024 Sebentar lagi dibuka, berikut syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota PPK, PPS serta KPPS.

Seperti yang diketahui, seleksi PPK Pemilu 2024 menjadi suatu hal yang banyak dicari oleh masyarakbat.

Khususnya yang memiliki keinginan menjadi penyelenggara pemilu yang akan datang.

Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai syarat calon Anggota PPK Pemilu 2024.

Sekaligus PPS dan KPPS yang sebentar lagi dibuka.

Panitia Pemilihan Kecamatan atau biasa disingkat PPK merupakan salah satu badan Ad Hoc yang ditugasi menggelar pelaksanaan pemilu ditingkat kecamatan.

Adapun diantara PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas umum yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaran pemilu sesuai dengan konteksnya.

Namun secara tugas dan tufoksi serta cakupan, memiliki kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.

Lalu apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar? Berikut persyaratan lengkap untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.

Mengacu pada peraturan PKPU No 36 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS tercantum sebagaimana berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.

3. Setia Kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari pengunaan narkotika.9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

11. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Sekian informasi mengenai Syarat Daftar PPK Pemilu 2024, bagi anda yang berminat dan memenuhi ketentuan bisa mencoba melakukan pendaftaran melalui KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili.

(NKRIPOST/Ayo Bandung)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Minggu, 03 Mei 2020 - 07:40:35 WIB
    TNI/POLRI PASTIKAN SELAMA PADEMI KAMTIBMAS AMAN
    Kamis, 11 Maret 2021 - 09:30:33 WIB
    Kasan Minta Pemerintah Perhatikan Kebutuhan Petani Indramayu
    Kamis, 10 Desember 2020 - 23:43:34 WIB
    Proyek Penimbunan Rp. 8 M Terkesan Terburu-buru
    Jumat, 22 Mei 2020 - 16:27:43 WIB
    LAWAN COVID-19
    Plh Bupati Pimpin Apel Dan Patroli Tim Gugus Covid-19 Sasar Tempat Keramaian
    Selasa, 11 Januari 2022 - 09:54:04 WIB
    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadapi Vonis Kasus Narkoba
    Jumat, 15 Januari 2021 - 12:36:43 WIB
    Jokowi Perintahkan Kepala BNPB dan Mensos Risma ke Lokasi Gempa Mamuju
    Senin, 29 November 2021 - 10:58:06 WIB
    Diduga Karna Hal ini!, Anggota Kopassus dan Brimob Bentrok di Mimika
    Senin, 16 Maret 2020 - 23:46:58 WIB
    Gubernur Meminta Seluruh Tugas Ke-Luar Negeri Ditunda Sementara Dikarenakan Wabah Virus Corona
    Gubri Minta Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 13:28:42 WIB
    Dede Yusuf: Hingga 2024 Mendatang, Indonesia Butuh 1 Juta Guru
    Minggu, 10 November 2019 - 14:33:17 WIB
    Ketum PWI Atal Depari Apresiasi UKW MOI dengan PWI Jaya
    Senin, 03 Agustus 2020 - 12:59:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Alami Lonjakan Kasus, 15 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Kampar Dalam Sehari
    Selasa, 07 November 2023 - 17:55:10 WIB
    Bahas Raperda untuk Propemperda 2024, OPD Jabar Di Harapkan Segera Lengkapi Persyaratan
    Rabu, 21 April 2021 - 14:15:14 WIB
    Kuasa Hukum AHY: Di Bulan Puasa, Gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen Bohong Lagi
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:05:12 WIB
    Ditemui Gubri, Menko Marvest Segera Kunker ke Riau
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:06:33 WIB
    Eksekusi Lahan, Seorang Warga Bawa Sajam Diamankan Polisi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved