Selasa, 21 Mei 2024  
 
PSI dan 3 Partai KIB Daftar Calon Peserta Pemilu 2024

RL | Politik
Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:42:37 WIB

Koalisi Indinesia Bersatu.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Sebanyak empat partai mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Rakyat (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut jadwal yang diterima, mereka datang secara berurut mulai dari pukul 9.00 WIB.

“Ada empat partai, PSI, Golkar, PAN, PPP,” kata Komisioner Idham Holik kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

)Diketahui, Golkar, PAN, dan PPP adalah partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan kedatangan bersama KIB demi menunjukkan kekompakan antar koalisi.

“Ini yang harus terus kita jaga, di awal, di tengah dan di akhir, terus kami upayakan bersama dan solid. Kita ingin bangsa ini guyub, rukun, bersatu. Itu tujuan dan cita-cita besarnya," ujar Zulkifli beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media.

Diketahui, pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024 adalah hal wajib yang dilakukan sebagai langkah pertama. Usai melakukan pendaftaran, partai-partai tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumen yang dibawanya dengan data yang sudah diunggah di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Usai data dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU, partai-partai akan menjalankan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua verifikasi ini adalah hal yang wajib kedua yang dilakukan partai sebelum sah menyandang status peserta Pemilu 2024.

3 Kategorisasi Parpol Peserta Pemilu

Mengutip putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi partai yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Kategori pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT). Kategori kedua parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan kategori ketiga adalah parpol baru.

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya.

A) untuk parpol kategori pertama, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori kedua dan ketiga, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022.

Sumber;liputa6.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:28:17 WIB
    Atas Keberhasilan Mengatasi Karhutla Di Riau
    Irjen Pol Agung Setia Imam E. Kembali Dapatkan Penghargaan Indonesia Award 2020
    Kamis, 25 Juni 2020 - 20:09:35 WIB
    Kenaikan Pangkat 56 Perwira Tinggi TNI AD
    Kasad Pimpin Sertijab 9 Jabatan Pangkotama, Asisten dan Kabalakpus TNI AD
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:26:55 WIB
    Kantor KPU Sergai Mendadak Disegel Kejari Serdang Bedagai
    Jumat, 24 Juli 2020 - 12:39:15 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Dampingi Tim Wasev TMMD Meninjau Pembangunan Fisik Jalan di Desa Temiang
    Senin, 10 Agustus 2020 - 11:34:55 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tangani Pasien Positif Covid-19, Puskesmas Kampar Kiri di Tutup Selama Sepuluh Hari
    Kamis, 24 Juni 2021 - 18:08:36 WIB
    SALAMBA: Minta Menteri KLHK dan Gubernur, Pindahkan Kantor DLHK dan Personil Kehutanan di Kawasan Hu
    Jumat, 09 April 2021 - 18:10:26 WIB
    Plt. Wali Kota Sidak Dua Pasar Tradisional Menjelang Ramadhan
    Jumat, 01 Mei 2020 - 20:33:47 WIB
    NARKOTIKA
    Tiga Warga Binaan Edarkan Narkoba di Lapas Bangkinang
    Selasa, 06 Juni 2023 - 11:41:51 WIB
    Dispora Riau Seleksi Atlet untuk Empat Cabor Popnas 2023
    Jumat, 20 Mei 2022 - 14:55:35 WIB
    Pemerintah Kembali Buka Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 12:16:44 WIB
    Penegakan Aturan New Normal, Babinsa Koramil 07/ Alasa Gencar Patroli
    Rabu, 10 November 2021 - 16:48:45 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sebagai Irup Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:19:20 WIB
    Bupati Kampar Sambut Kunker Pangdam I/Bukit Barisan ke Kampar
    Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:19:44 WIB
    UNTUK PEMULIHAN EKONOMI PEMKOT CIMAHI GELAR KOMPETISI UMKM
    Selasa, 30 November 2021 - 09:43:55 WIB
    Ada Apa dengan DPRD Kita? Kenapa Lebih Senang Melaksanakan Rapat Malam hingga Dini Hari?!
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved