Selasa, 21 Mei 2024  
 
Jaksa Agung sebut Korupsi Rp 50 jt Cukup Dikembalikan, Mardani PKS: Bisa Lancarkan Praktik Korupsi

RL | Politik
Selasa, 01 Februari 2022 - 19:28:21 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiaskita.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pidana korupsi Rp 50 juta cukup dikembalikan kerugian ke negara kembali menuai kritikan. Salah satunya datang dari Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani menilai pernyataan tersebut berpotensi melancarkan praktik korupsi. Setiap perkara pidana, kata dia, harusnya tetap diadili berapapun besar kerugiannya.

"Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi. Mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Anggota DPR RI ini menegaskan, mental perilaku korupsi seharus diberantas dengan penegakan hukum.

Mardani menyinggung, tanpa imbauan tersebut saja sudah banyak korupsi bantuan sosial, dana desa hingga bantuan operasional sekolah.

"Jangan sampai imbauan Kejagung bisa menjadi seperti insentif untuk melakukan korupsi. Korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat," katanya.

Bila Kejaksaan Agung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, sebaiknya mengusulkan perubahan UU Tipikor.

"Pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal," tutup Mardani.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Sejumlah pihak menganggap wacana ini sebagai wacana janji politik semata, lalu apa urgensinya?

Penjelasan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Hal itu disampaikannya Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah. “Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar dia.

Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar.

Berbeda dengan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta, untuk koruptor dana desa ia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata dia.

sumber;merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Rabu, 31 Mei 2023 - 16:00:19 WIB
    Gubernur Riau Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Riau
    Rabu, 08 September 2021 - 16:28:45 WIB
    Disela Sela Komsos, Babinsa Koramil 04/Banjarmasin Utara Kodim 1007/Banjarmasin Sosialisasikan Protk
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:18:08 WIB
    HUKUM MATI MAFIA TANAH !!!
    Minggu, 08 Maret 2020 - 16:30:34 WIB
    Perusahaan Yang Tak Memiliki Izin
    Terbongkar..!! Sekitar 800. 000 Ha Lahan Perusahaan Di Rohul Tak Kantongi Izin
    Senin, 24 Januari 2022 - 14:58:42 WIB
    Bupati Bakhtiar Minta BKPRMI Tapteng Hadir Di Tengah Masyarakat Bawa Pencerahan
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:02:23 WIB
    Kapolda Banten Dampingi Kunker Menteri Perhubungan RI, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif RI Dan Men
    Senin, 26 Desember 2022 - 14:20:23 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Laksanakan Upacara Bendera Hari Senin
    Senin, 26 September 2022 - 11:59:24 WIB
    Gubernur Ansar Hadiri Tabliqh Akbar Sempena HUT Kepri ke-20
    Minggu, 10 November 2019 - 23:26:38 WIB
    FPK Riau Silaturahim Sambil Tandatangan MOU
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:00:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gubri Syamsuar, Meminta Semua Pihak Mendukung Pelaksanaan PSBB Di Riau
    Rabu, 02 Maret 2022 - 11:22:30 WIB
    Walaupun Malam Hari, Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Sempatkan Waktunya Melayat Ke Rumah War
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:20:12 WIB
    Lapas Gunungsitoli Audiens Kepada Pimpinan STT BNKP Sundermann
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:12:06 WIB
    Ketua Dewan Pengurus Apeksi Datangi Stand Pekanbaru di ICE 2022
    Minggu, 09 Februari 2020 - 13:03:18 WIB
    Penahanan Wartawan
    IWO Siap Terjunkan Massa Desak Polda Bebaskan Wartawan Yang di Tahan
    Selasa, 17 Mei 2022 - 13:20:02 WIB
    UAS Dideportasi di Tengah Masuk Singapura Sudah Kendor
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved