Minggu, 19 Mei 2024  
 
DPP Partai Golkar Jadwalkan Pertemuan Antara Masyarakat dengan Anggota Dewan Pemalas, H Sari Antoni

RL | Politik
Minggu, 28 November 2021 - 11:29:22 WIB

Ilustrasi @net
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) infonya akan segera menjadwalkan pertemuan antara masyarakat dengan oknum anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024.

Upaya mempertemukan keduabelah pihak dilakukan untuk mempercepat penyelesaian antara masyarakat sebagai pengadu dengan anggota dewan pemalas, H Sari Antoni SH.

Riyono Asnah, selaku Wasekjen DPP Partai Golkar bidang Organisasi dan Keanggotaan, pada saat bertemu dengan perwakilan masyarakat mengatakan, bahwa pihaknya terbuka atas segala bentuk laporan masyarakat, terutama yang disertai dengan bukti.

Menurutnya, tak benar kalau ada anggapan Partai Golkar melindungi kader yang bermasalah.

"Siapapun dia, mau darimanapun asal usulnya, kalau salah ya tetap salah. Tak ada ampun bagi para penghianat rakyat! termasuk bagi anggota dewan yang bila terbukti malas ngantor" tuturnya.

Kategori malas ngantor sama artinya dengan menghianati kedaulatan rakyat. Beda-beda tipis dengan perbuatan yang sarat akan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ah, kalau anggota dewan ma biasa gitu. Kerjanya memang begituan. Gaji aja yang gede, kerjanya tak tau ntah bagaimana" ungkap Pak Haji, pengusaha bubur malam didepan komplek Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Slipi, Jakarta Barat.

Ditempat yang sama, Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Riau katakan, bahwa terkait kasus Sari Antoni, sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab DPP.

"Bagi kami, tak mungkin sekelas Partai Golkar mau mengorbankan citra partai, ditengah gencarnya upaya Ketua Umum Airlangga Hartarto dalam menarik simpatik rakyat. Kader partai Golkar sangat banyak, jangan karena ulah satu orang, hancur susu Sebelanga!" tegas Larshen Yunus, Sabtu (27/11/2021).

Peneliti Senior Formappi Riau itu juga tegaskan, bahwa pihaknya bekerja hanya untuk memperbaiki negeri. Agar terhindar dari praktek haram seperti itu. Menerima hak, tanpa menjalankan kewajibannya. Sudah dipilih rakyat menjadi anggota dewan, jangankan menampung dan menunaikan aspirasi, datang kekantor aja sangat-sangat jarang.

"Ikhtiar kami hanya untuk menghadirkan keadilan. Jangan sampai dibiarkan perilaku-perilaku seperti ini. DPP Partai Golkar harus tegas dengan kadernya. Sesiapa yang telah melanggar aturan, sanksinya wajib tegas dan keras. Termasuk bagi bapak Haji Sari Antoni. Diduga kuat telah melanggar Peraturan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020, khususnya pada Tata Tertib (Tatib) pasal 115 hingga 170" akhir Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:12:47 WIB
    Bisnis Online Semakin Legit, Kemenperin Pacu IKM Go Digital
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:28:35 WIB
    Setwan Jabar Gelar Rakor Kehumasan Setwan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat
    Jumat, 29 Juli 2022 - 08:12:38 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Kegiatan Rembuk STUNTING Tahun 2022
    Senin, 18 Juli 2022 - 11:57:27 WIB
    Tinjau Asset Kampar Di Jakarta, Pj. Bupati Kampar : Insya Allah Akan Dibangun Mess Kampar
    Minggu, 17 Mei 2020 - 20:43:12 WIB
    LAWAN COVID-19
    Disorot KPK dalam Penanganan Covid-19 Empat Titik Rawan Korupsi
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 21:54:19 WIB
    Efek SK Kubu Mucdi Pr Terbit
    Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Ajukan Keberatan Kepada Menkumham
    Rabu, 03 Mei 2023 - 09:34:57 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Upacara Hardiknas 2023
    Kamis, 02 September 2021 - 14:38:25 WIB
    Hari Ini TNI AL Pangkalan Cirebon Adakan Baksos Sinergitas Di Indramayu
    Jumat, 31 Juli 2020 - 19:13:32 WIB
    Idul Adha 1441 H, Pemkab Kampar Serahkan 29 Ekor Sapi Qurban
    Rabu, 23 Desember 2020 - 10:59:15 WIB
    Plt. Wali Kota Hadiri Peringatan Hari Ibu ke -92 Tahun 2020 Tingkat Kota Cimahi
    Jumat, 05 Juni 2020 - 09:06:48 WIB
    ADA PELUANG 11 RIBU WARGA MISKIN UNTUK TERDAFTAR LAGI DALAM BPJS
    Perpres No. 64 Tahun 2020 Diberlakukan, Jumlah Warga Miskin Peserta BPJS Dapat Ditingkatkan 2 Kali
    Kamis, 12 Januari 2023 - 14:01:06 WIB
    Tahura SSH Dijadikan Pusat Edukasi Alam
    Kamis, 29 Juli 2021 - 14:49:02 WIB
    Seorang Kakek Ditangkap Polisi Karna Lakukan KDRT Pada Istri
    Jumat, 12 Maret 2021 - 07:50:24 WIB
    231 Ulama dan Tokoh Jabar Divaksin di Gedung Pakuan
    Minggu, 09 Februari 2020 - 13:00:09 WIB
    Gedung Berondo, di Baserah Kembali Difungsikan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved