Selasa, 21 Mei 2024  
 
DPR Sebut Pemilu 2024 jadi Alasan Muncul Wacana Perpanjang Jabatan Panglima TNI

RL | Politik
Selasa, 09 November 2021 - 14:18:02 WIB

GEDUNG DPR
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU TNI terkait masa pensiun perwira TNI. Wacana revisi UU TNI itu sebelumnya muncul untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Syarief menilai, Presiden Jokowi perlu alasan yang subtantif untuk mengeluarkan Perppu. Salah satunya adalah Pemilu 2024 agar saat masa transisi tidak ada pergantian Panglima TNI.

"Silakan saja pak presiden mengambil kebijakan bagaimana yang terbaik. Tetapi betul-betul harus subtansi dan esensial sekali. Contoh misalnya persiapan Pemilu dan sebagainya. Kita lihat saja nanti," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (9/11).

Syarief beralasan, menjelang Pemilu perlu tercipta keamanan. Rencana pengamanan harus terjamin dengan persiapan yang baik. Menurutnya, Panglima TNI yang mempersiapkan pengamanan Pemilu harus juga orang yang sama dengan yang melakukan pengamanan saat berjalannya pesta demokrasi.

"Pengamanan dilakukan oleh orang yang betul-betul memiliki kemampuan untuk melakukan pengamanan. Kalau orang baru lagi punya pemikiran baru lagi tentunya," ujar politikus senior Partai Demokrat ini.

Menurut Syarief, jika Presiden Jokowi merasa ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Andika, sebaiknya mengeluarkan Perppu karena bisa dikeluarkan dalam waktu singkat. Sebab revisi UU TNI memakan waktu yang lama.

"Langsung saja presiden bikin Perppu kalau dianggap penting dianggap urgent dianggap emergency," katanya.

Diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menduga masa bakti perwira TNI akan diperpanjang. Sehingga, Panglima TNI baru Jenderal Andika bisa menjabat lebih dari 13 bulan.

Berdasarkan UU TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar politikus PKS ini.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Sabtu, 14 November 2020 - 11:26:37 WIB
    Kegiatan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0620/Kab Cirebon
    Sabtu, 30 November 2019 - 11:00:25 WIB
    Sinkronkan Dtata Kependudukan
    Disdukcapil Inhil Mengadakan Pertemuan Dengan BPS
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 00:43:33 WIB
    Oknum Kades Yang Tertangkap Basah Ngamar Dengan Bides Terancam Dipecat
    Minggu, 20 September 2020 - 11:44:01 WIB
    Dituding Tidak Punya Legalitas
    PT.Diamond Raya Timber Sampaikan Pernyataan Resmi
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 12:01:07 WIB
    Pemdaprov Jabar Terbaik Pertama Penilaian Kinerja ASN se-Indonesia
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:09:25 WIB
    Walikota Pekanbaru Imbau Mubalig dan Imam Harus Divaksin
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:11:49 WIB
    Perpanjangan PPKM, Pemko Menunggu Arahan dari Presiden
    Rabu, 02 November 2022 - 15:02:33 WIB
    Syamsuar Ungkap Hibah MCC Amerika akan Dipakai untuk Ini
    Rabu, 30 Desember 2020 - 12:11:16 WIB
    Polisi Sebut Gisel Dijerat UU Pornografi karena Kirim Video Mesumnya ke MYD
    Kamis, 07 Mei 2020 - 11:40:04 WIB
    Lebih Tertarik Pada Cewek Nakal Dibanding Cewek Baik-Baik
    Mengapa Cowok Lebih Suka " Cewek Nakal ", Ini Alasanya!
    Sabtu, 10 April 2021 - 14:39:15 WIB
    Pendaftaran CPNS Sudah Dibuka
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:08:25 WIB
    Badan Amil Zakat Nasional Kota Cimahi Menyalurkan Santunan Kepada Fakir Miskin
    Minggu, 10 November 2019 - 17:55:50 WIB
    Hari Pahlawan Di Kodam IV/Diponegoro
    Akulah Pahlawan Masa Kini
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 21:52:18 WIB
    Sukses Pra-UKW MOI Angkatan II, Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Media Online
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:03:02 WIB
    Gubri Harap DDII Riau Ikut Andil Sosialisasikan Ekonomi Syariah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved