Jum'at, 17 Mei 2024  
 
Kejagung Sebut Masih Terbuka Potensi Tersangka Baru Kasus Impor Garam

RL | Hukrim
Rabu, 02 November 2022 - 19:03:10 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Dirjen Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian inisial MK beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Kejagung mengaku membuka peluang adanya tersangka baru terkait kasus impor garam industri itu.

"Masih terbuka potensi itu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Saat ini penyidik baru menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus impor garam tersebut. Kuntadi akan melihat perkembangan perkara itu selanjutnya.

Kuntadi mengatakan saat itu para tersangka menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton, namun menurutnya saat itu kebutuhan garam industri 2,3 juta ton.

Kuntadi menerangkan para tersangka berkongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton. Data yang terkumpul itu, kata Kuntadi, tanpa diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota impor terjadi kerugian banyak," kata Kuntadi.

Perbuatan para tersangka, lanjut Kuntadi, menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk garam industri, tetapi garam industri itu berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi sehingga mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing. Tak hanya itu, Kuntadi menyebut penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini.

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun, itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini, " ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA

2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ

3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK

4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengungkap Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu merekomendasikan kuota impor garam 1,8 juta ton garam.

"Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI, justru Kemenperin menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.

"Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok," jelas Ketut.

Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan kuota impor garam tersebut yang dilakukan oleh oknum untuk mendapat keuntungan.

Kasus Impor Garam

Kejagung mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.

"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Burhanuddin mengatakan tadinya garam yang diimpor tersebut diperuntukan untuk industri. Akan tetapi izin impor garam itu disalahgunakan.

"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.

Dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.

Sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  • 414 Ikuti Orientasi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemkot Cimahi
  •  
     
     
    Selasa, 19 Mei 2020 - 07:38:31 WIB
    Diduga 3 Milliar Jadi Bancakan
    Bansos Kota Pekanbaru Terindikasi Disunat, Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan
    Rabu, 27 April 2022 - 13:55:43 WIB
    Lewat Safari Ramadhan, Kasmarni Ajak PD Membaur dan Serap Aspirasi Masyarakat
    Minggu, 14 Juni 2020 - 16:02:22 WIB
    Proyek Pembangunan Kabupaten Nias Selatan
    Nisel Danai Proyek Pembangunan Kantor Camat Dan Kelurahan Rp 4,8 Milyar Melalui DAU 2020
    Rabu, 04 November 2020 - 08:12:56 WIB
    PDIP Kecam Tindakan Represif Oknum Aparat Kepada Pendemo
    Senin, 31 Januari 2022 - 13:17:10 WIB
    Polisi mencari keterangan saksi dan juga menyisir CCTV untuk mengetahui pelaku penusukan korban
    Sabtu, 10 September 2022 - 12:19:31 WIB
    Jokowi Turut Sedih Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia
    Senin, 01 Juni 2020 - 12:54:37 WIB
    Koramil Persiapan Sumuri Kodim 1806/Teluk Bintuni Bagikan Masker
    Kamis, 06 Februari 2020 - 10:58:32 WIB
    MENTERI EDHY : PERMEN KP HARUS BERDASARKAN KAJIAN ILMIAH
    Rabu, 11 Maret 2020 - 09:47:38 WIB
    SE-05/PJ/2020
    Data - data yang Perlu Penilaian DJP Jika Terindikasi Tidak Wajar
    Senin, 22 Juni 2020 - 19:08:41 WIB
    Banyak Kayu Yang Sudah Ditebangi Secara Liar
    Warga Perbulan Marah, Ada Illegal Logging di Tanah Karo
    Rabu, 09 November 2022 - 12:11:34 WIB
    Usai Bagi Sembako Dan Borong Dagangan Kaki Lima, Kapolres Meranti Tampung Curhatan Warganya
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:39:22 WIB
    Hadiri HUT Damkar ke 102,
    Bupati Inhil: Pengendalian Kebakaran Tugas Kita Bersama
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 10:27:33 WIB
    Propam Didesak Periksa Suami Jaksa Pinangki, Kombes Napitupulu Yogi
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:20:09 WIB
    Unit Reskrim Polsek Kampar Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Desa Alam Panjang
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:39:25 WIB
    Lurah Cipageran Kota Cimahi Penerapan PPKM Skala Mikro Efekif
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved