Jum'at, 17 Mei 2024  
 
Restoratif Justice, Kejati Riau Hentikan 2 Perkara Pencuri dan Penadah HP

RL | Hukrim
Senin, 03 Oktober 2022 - 15:15:18 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum yakni pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kuantan Singingi dengan tersangka Tambat Santoso bin Lanjar dan perkara penadahan HP curian di Kabupaten Kampar dengan tersangka M Wahyu Firmasyah.

Persetujuan dua perkara itu untuk dilakukan restorasi Justice atau penghentian penuntutan berlangsung di ruang Vicon Lt. 2 Kejati Riau yang dilaksanakan Video Conference Ekspose
Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan
Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz
Ahmed Illovi, SH. MH.

Pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang HERIPURWANTO, SH., MH mengatakan bahwa, "restoratif justice ini dilakukan sesuai dengan peraturan kejaksaan RI, dan saat ini ada dua perkara yang sudah disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya," ujarnya, Selasa (13/9/22).

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.*(rls)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Selasa, 28 September 2021 - 13:16:34 WIB
    Danlanud S Sukani Turut Sambut Kunker KASAL Ke Cirebon
    Selasa, 05 April 2022 - 09:08:10 WIB
    Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan Bisa Ubah Adminduk Setelah Pengumuman Disdukcapil
    Senin, 23 Agustus 2021 - 10:52:47 WIB
    DPD PDIP Riau Resmikan Dapur Umum Serta Bagikan 5 Ton Beras Untuk Masyarakat Miskin
    Senin, 26 April 2021 - 10:52:28 WIB
    Setiap Hari Diajak Berhubungan Badan,
    Seorang Biduan Sandera Remaja Laki-laki Tiga Hari
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 08:50:26 WIB
    Perda Trantibum Linmas, Hj Cucu Sugyati Ajak Masyarakat Tertib Jaga Lingkungan
    Kamis, 10 Februari 2022 - 15:35:54 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka Laksanakan Latihan SAR
    Minggu, 28 Juni 2020 - 13:39:09 WIB
    Penganiayaan Terhadap Hewan
    4 Orang yang Pukuli Anjing Dengan Kayu hingga Mati di Bali Ditangkap
    Sabtu, 29 April 2023 - 15:28:51 WIB
    Bongkar Kasus Kepemilikan Kebun Sawit, Ketua KNPI Riau Kena Teror
    Rabu, 23 Juni 2021 - 07:50:25 WIB
    Bersenjata Lengkap Bandar Shabu Hampir 100 Kg Ini Nekad
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:23:03 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Bupati Kampar Bagikan Sembako dan BLT-DD di Dua Kecamatan
    Jumat, 16 April 2021 - 08:47:23 WIB
    Menkumham Yasonna Laoly Yakin,
    Satgas Bekerja Optimal Tagih Aset BLBI Capai Rp 110 Triliun
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:21:32 WIB
    DAMPAK COVID-19
    Ruralisasi, Kapitalisme, Dan Global Community di Tengah Pandemi Corona
    Selasa, 23 November 2021 - 18:03:27 WIB
    Indonesia – AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi
    Selasa, 09 Januari 2024 - 14:53:11 WIB
    Agustus Gea: 10 Alasan Tidak Mendukung Gibran Jadi Cawapres
    Kamis, 28 Juli 2022 - 11:00:02 WIB
    Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Imigrasi, Berikut Link dan Syaratnya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved