Selasa, 21 Mei 2024  
 
Setor Rp14,5 Miliar ke Negara, KPK: Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Batubara

RL | Hukrim
Senin, 01 Agustus 2022 - 12:17:07 WIB

mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pembayaran kewajiban uang pengganti dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Uang sebesar Rp 14,5 miliar dari Juliari ini sudah disetor KPK ke kas negara.

"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti Terpidana Juliari P. Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).

Ali mengatakan, Juliari melunasi kewajiban membayar uang pengganti ini secara bertahap. Juliari mencicilnya selama tiga kali.

"KPK hargai inisiatif Terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Ali mengatakan, kewajiban membayar uang pengganti terhadap terpidana kasus korupsi dilakukan KPK demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Menurut Ali, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.

Atas vonis itu, Juliari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Eksekusi dilakukan lantaran vonis terhadap Juliari sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso pada 22 September 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Juliari Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Selasa, 23 Juni 2020 - 18:51:17 WIB
    Kasad Tutup Pendidikan Seskoad Angk LVIII Secara Virtual dari Makorem 072/Pmk
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:12:08 WIB
    Kapal di Tenggelamkan Mesin Kapalnya Diperjual belikan, Korupsi Terselubung Dimasa Menteri Susi
    Selasa, 17 Mei 2022 - 13:12:04 WIB
    Harga Sawit Anjlok, Gubernur Riau Lapor ke Presiden
    Rabu, 01 Juni 2022 - 15:49:59 WIB
    Pelantikan Pengurus DPC PJID Kabupaten Rokan Hilir Secara Resmi Dilantik, Priode 2021-2024
    Kamis, 08 April 2021 - 09:23:21 WIB
    Komisi I Meminta BPKAD Kebut Target Inventarisasi Aset
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:26:29 WIB
    Jual Senjata ke KKB Papua, 2 Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 11:01:52 WIB
    25 KK Pekerja Asal Sumut , Diusir Setelah Tenaganya Dipakai
    Senin, 02 Desember 2019 - 14:08:56 WIB
    Pilkades Aman, Kabid Humas Gelar Apel Konsolidasi di Polsek Kresek.
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:04:15 WIB
    Gubri Resmi Tutup Pelatihan Kepemimpinan, Raja Hendra Saputra Terpilih Meraih Pemuncak
    Jumat, 20 Maret 2020 - 13:14:46 WIB
    Penimbun Masker dan Sembako Terancam Pidana Maksimal
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:55:44 WIB
    Bupati Pelalawan Kembali Lantik 139 Pejabat
    Senin, 26 Desember 2022 - 09:08:43 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Melaksanakan Kunker Dijen Perkertaapian Kemenhub
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 11:43:16 WIB
    Bupati Darma Wijaya: Kami Siap Jika UMSU Ingin Bangun Kampus di Sergai
    Sabtu, 15 Februari 2020 - 10:15:03 WIB
    Penanganan Sampah Plastik
    KPPL-I dorong satu persepsi plastik ramah lingkungan
    Kamis, 23 Juli 2020 - 18:16:47 WIB
    Dapat Izin Kemendagri, Plh Bupati Bengkalis Teken Ranperda
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved