Rabu, 22 Mei 2024  
 
Mantan Bupati Tanah Bumbu Sebut Dirinya Tidak Melarikan Diri Tapi Ziarah Wali Songo

RL | Hukrim
Jumat, 29 Juli 2022 - 08:25:47 WIB

Mardani Maming ditahan KPK. ©2022 Merdeka.com
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) membantah melarikan diri dengan tidak menghadiri panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di gedung lembaga antirasuah. Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu mengaku sedang ziarah ke makam Wali Songo.

"Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," kata Mardani di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7) malam.

Mardani mengaku pulang ziarah ke makam wali Songo pada Kamis (28/7). Sesuai janjinya yang disampaikan kuasa hukum, Mardani mengatakan langsung memenuhi panggilan KPK.

Dia menambahkan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.

"Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan 'lawyer' saya hari Senin (25/7) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ujar Mardani.

Mardani Sebut Kasus Menjeratnya Murni Bisnis

Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.

"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang-piutang. Murni 'business to business'," kata Mardani.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada Mardani.

Pemberian itu melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tersebut.

KPK menduga uang diterima Mardani dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

sumber:merdeka.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim dan Forkopimda Kab Cirebon Lainnya, Sambut Kunker Danrem 063/SGJ
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  •  
     
     
    Selasa, 09 November 2021 - 14:18:02 WIB
    DPR Sebut Pemilu 2024 jadi Alasan Muncul Wacana Perpanjang Jabatan Panglima TNI
    Jumat, 25 Juni 2021 - 19:11:49 WIB
    Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Kabupaten Sergai Dilakukan Secara Virtual
    Kamis, 14 Mei 2020 - 22:59:28 WIB
    LAWAN COVID-19
    Di Kampar sebanyak 31.197 KK Terima Bantuan Sosial Tunai (BST).
    Selasa, 14 Januari 2020 - 07:09:58 WIB
    Riau Darurat Gelper
    Soal Judi Gelper, Kapolres Kampar Tegas Perintahkan Berantas
    Jumat, 19 Maret 2021 - 11:32:24 WIB
    Kapolda Riau Berikan Motivasi kepada Taruna/i Akpol Saat Menggelar Silaturahmi
    Rabu, 16 Desember 2020 - 15:45:38 WIB
    Gubernur Kirim Draft Usulan DOB Bogor Barat ke Kemendagri
    Senin, 15 Februari 2021 - 16:54:47 WIB
    Plt Walikota Cimahi Lakukan Pembahasan Dengan Lembaga Kursus dan SMK
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:51:40 WIB
    DPP GPSH NILAI : KUHP 2022 CACAT HUKUM DAN HILANG KESAKRALANNYA
    Rabu, 08 Juni 2022 - 10:21:37 WIB
    Muhammad Jamil Berharap Perkembangan Ekonomi dan Wisata Semakin Meningkat
    Senin, 20 April 2020 - 20:32:47 WIB
    PENCEGAHAN MATA RANTAI COVID-19
    PT JMRB Pastikan Seluruh Petugas Rest Area Terapkan Standar Pencegahan Penyebaran Covid-19
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:01:21 WIB
    Badan Anggaran DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi
    Jumat, 03 Juli 2020 - 10:15:06 WIB
    Aliansi Peduli Masyarakat Desa Loloana'a Idanoi Minta Kadesnya Dicopot
    Rabu, 27 Mei 2020 - 15:46:50 WIB
    Korem 142/Tatag Gelar Rapat UKP
    Korem 142/Tatag Gelar Rapat UKP
    Jumat, 28 Januari 2022 - 11:16:37 WIB
    Koramil 0620-12/Beber, Dampingi Vaksinasi Dosis III (Booster)
    Sabtu, 15 Juli 2023 - 11:26:36 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Sebagai Pembicara di Kegiatan UMC
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved