Selasa, 21 Mei 2024  
 
Polda Riau Gelar Press Ungkap Kasus Pencucian Uang dan Narkotika

RL | Hukrim
Kamis, 19 Mei 2022 - 13:42:55 WIB

Polda Riau menunjukan barang bukti tindakan pidana pencucian uang dan narkoba.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sebanyak 48,68 Kg shabu dan 524,84 gram ganja bertempat di halaman Mapolda Riau pada Kamis (19/5/2022).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun menyampaikan beberapa pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang ada di wilayah Polda Riau dan mencakup juga wilayah Polda Kalimantan Timur.

"Polda Riau ingin menyampaikan informasi tentang pengungkapan sejumlah kasus sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum di jajaran Polda Riau terutama dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba beberapa waktu lalu," kata Wakapolda Riau.

Dalam penjelasannya, Wakapolda Riau mengatakan bahwa pertama, pada hari selasa tanggal 15 Maret 2022 di daerah Kabupaten Rokan Hilir telah ditangkap tersangka atas nama inisial MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang

Adapun barang bukti yang berhasil disita penyidik adalah berupa 4 unit kendaraan roda empat, kemudian berbagi benda diantaranya dua surat kepemilikan tanah SKGR sebagai hasil tindak pidana pencucian uang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tindakan yang telah dilakukan adalah mengamankan tersangka dan barang bukti kemudian mempersiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Selanjutnya, kata Wakapolda untuk kasus yang kedua, terjadi pada hari kamis tanggal 7 April 2022 dengan TKP adalah Lapas Kelas IIA Tenggarong Kecamatan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka adalah M Saleh Bin M. Ridwan dengan modus menyimpan uang penjualan narkotika di rumah dan juga kendaraan roda empat.

"Barang bukti yang disita adalah buku rekening atas nama istri dan juga buku rekening tabungan atas nama anak, kemudian satu unit mobil," terang Wakapolda.

Dikatakan Wakapolda, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Wakapolda juga menyampaikan tentang pemusnahan barang bukti narkotika sebanyaj 48,68 kilogram shabu dan ganja sebanyak 524,84 gram yang terdiri dari 7 kasus.

"Adapun pengungkapan barang bukti ini dilaksanakan oleh Ditresnarkoba dan jajaran Polres yang membantu pelaksanaan pengungkapan ini," tutupnya.

Tampak hadir dalam acara Press Conference, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, BNNP Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Forkopimda Riau, LAM Riau, Ketua Granat Riau, Kasatpol PP Provinsi Riau, Pejabat Umum Polda Riau.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim dan Forkopimda Kab Cirebon Lainnya, Sambut Kunker Danrem 063/SGJ
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  •  
     
     
    Kamis, 21 April 2022 - 13:41:49 WIB
    Jokowi Minta Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng Diusut Tuntas
    Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:23:44 WIB
    FPI dan Alumni PA 212 Tolak Mentah-mentah Anies Jadi Capres, Bisa Pecah Belah Umat!
    Rabu, 22 April 2020 - 13:06:58 WIB
    Riwayat Penyakit Gula
    Kronologi Meninggalnya Ayah Sambung Angel Karamoy , Sempat Sesak Nafas
    Selasa, 21 Juni 2022 - 10:51:09 WIB
    Lapas Kelas IIA Pekanbaru Rutin Lakukan Pengecekan APAR, Memastikan Alat Tetap Berfungsi
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:30:13 WIB
    Bupati Suyatno: Pemkab Belum Keluarkan Rekomendasi Sekolah Tatap Muka
    Rabu, 22 Juli 2020 - 09:26:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Selama Belum Ada Obat, Masyarakat Wajib Waspadai Penularan COVID-19
    Jumat, 18 Desember 2020 - 17:38:04 WIB
    Pernyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
    Rabu, 10 Februari 2021 - 09:16:56 WIB
    Lawan Mafia Lahan Dan Kebun Sawit Ilegal
    Lahan Desa Sungai Sialang Batu Hampar Rohil Dirusak, Warga Mengadu Ke Bupati
    Jumat, 12 Maret 2021 - 10:47:45 WIB
    Gubri Lantik Masrul Kasmy Jadi Pj Sekdaprov Riau
    Kamis, 11 Februari 2021 - 09:14:49 WIB
    Manfaat Buah Kopi yang Menyehatkan, Bisa Cegah Kanker
    Jumat, 01 April 2022 - 08:13:47 WIB
    SIDAK PASAR TRADISIONAL
    PLT. WALI KOTA CIMAHI: MESKI ADA KENAIKAN HARGA, STOK BAHAN POKOK AMAN SELAMA RAMADHAN
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:15:50 WIB
    Selundupkan Sabu dan Extacy Kedalam Lapas Bangkinang, Polres Kampar Tangkap 3 Pelaku
    Jumat, 18 Desember 2020 - 09:24:37 WIB
    PLTS Terapung Cirata Mulai Dibangun
    Jumat, 26 Februari 2021 - 20:22:02 WIB
    Tim Warung Jumat Polda Banten Kunjungi Pondok Pesantren Tebu Ireng 08
    Kamis, 06 Januari 2022 - 17:58:06 WIB
    Bupati Bakhtiar Ciptakan Gol, PS Pemkab Tapteng Raih Kemenangan Hadapi PS Sibabangun
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved