Selasa, 21 Mei 2024  
 
Deretan Kasus Habib Bahar yang Pernah Menjeratnya

RL | Hukrim
Senin, 20 Desember 2021 - 13:26:25 WIB

Bahar bin Smith atau Habib Bahar
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Baru genap sebulan menghirup udara bebas usai ditahan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bahar bin Smith atau Habib Bahar kembali dilaporkan ke polisi. Dirinya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Terkait hal itu, pengacara Habib Bahar, Ichwqan Tuankotta menyebut, laporan tersebut berlebihan dan mengada-ada.

Bahar bin Smith baru saja bebas pada 21 November 2021, usai menjalani 3 tahun hukuman penjara.

Bahar bin Smith mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalanni hukuman tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.

Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, Bahar bin Smith mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Kapalas Gunung Sindur Mujiarto menerangkan, pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait pembebasan Bahar bin Smith, Mujiarto menyebut pihaknya telah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.

"Kami pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," katanya.

Bahar Bin Smith disebut terlibat pemukulan dan memukul tahanan lain yakni Ryan Jombang. Bahar sempat disebut berhutang kepada Ryan, namun tuduhan itu dibantah sang pengacara.
Rentetan Kasus Pidana

Berikut rentetan kasus tindak pidana yang melibatkan Bahar bin Smith:

Penganiyaan Anak

Pada 5 Desember 2018, Bahar bin Smith terlibat kasus penganiayaan. Dirinya dilaporkan ke Polres Bogor atas tudingan menganiaya seorang anak secara bersama-sama. Korbannya berinisial (MHU (17) dan J (18). Penganiayaan dilakukan di pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.

Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara
 
Penganiayaan Sopir Taksi

Di tengah masih menjalani hukuman, Bahar bin Smith kembali membuat sensasi. Pada 27 Oktober 2020, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan itu atas laporan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018, pelapornya adalah Andriansyah atas kasus pemukulan.

Korbannya adalah sopir taksi online. Bahar bin Smith memukul sopir taksi itu lantaran mendga si sopir telah menggoda istrinya. Atas perbuatan pemukulan itu, dirinya divonis hakim 3 bulan penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Kasus pidana yang menjerat Bahar bin Smith tidak hanya sampai di situ. Dirinya di dalam lapas memukul terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. Atas perbuatan itu, Rian Jombang dikatakan sempat muntah darah. Tak hanya itu, wajah Rian Jombang juga babak belur dihajar Bahar bin Smith. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut keributan keduanya di dalam lapas dpicu masalah pribadi utang piutang sebesar Rp10 juta. Perselisihan antara Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang berakhir damai. Terakhir Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus SARA.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Minggu, 14 Januari 2024 - 09:38:38 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir
    Jumat, 21 Oktober 2022 - 07:44:32 WIB
    Sudah Beri Sinyal, Megawati Dinilai Siapkan Ganjar Pranowo Buat Lawan Anies Baswedan: Percayalah
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 12:13:30 WIB
    Kodiklatad Peduli Pandemi Covid-19 Kembali Gelar Baksos donor Darah
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:22:47 WIB
    APBD Meranti 2021 Belum Bisa Digunakan Penuh
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:47:35 WIB
    Ini Dampak Perang Rusia Vs Ukraina Bagi Indonesia
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:42:47 WIB
    Inhil Connect Yokyakarta Gelar Webinar Kiwirausahaan
    Sabtu, 30 Juli 2022 - 11:18:08 WIB
    Wagubri Tutup Secara Resmi Perhelatan MTQ XL, Rohil Juara Umum MTQ XL Tingkat Provinsi Riau
    Kamis, 30 Juli 2020 - 11:07:14 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Polda Riau dan FPK Komit Sukseskan Pilkada Serentak 2020
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 18:42:35 WIB
    Giat Goro Bersama di Kecamatan Dumai Timur Yang Dihadiri Walikota
    Jumat, 16 September 2022 - 14:49:28 WIB
    Tanggapi LHKPN, Kapolda Riau : Saya Patuh Regulasi
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 11:04:12 WIB
    Virus Corona
    Mulai Hari Ini, Singapura Cancel 12 Penerbangan ke Indonesia Hingga Mei 2020
    Selasa, 04 Oktober 2022 - 06:57:03 WIB
    Dukung Kandidat Terbaik PSI Umumkan Ganjar Pranowo Capres 2024
    Selasa, 23 Maret 2021 - 08:52:30 WIB
    Pakar Hukum : Hasil KLB Demokrat Berpeluang disahkan , Begini Argumennya
    Kamis, 15 Juli 2021 - 18:16:20 WIB
    DPRD Jabar : Perlu Adanya Inovasi Demi Terwujudnya Target Pencapaian di Tengah PPKM
    Sabtu, 03 April 2021 - 08:53:39 WIB
    Komisi III Arahkan Bank BJB Pertahankan Pelayanan Prima
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved