Jum'at, 17 Mei 2024  
 
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Heru Hidayat

RL | Hukrim
Jumat, 17 Desember 2021 - 14:29:48 WIB

terdakwa kasus korupsi PT. Asabri Heru Hidayat
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus korupsi PT. Asabri Heru Hidayat dengan pidana mati. Ada sejumlah alasan kuat atas tuntutan hukuman maksimal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dengan jumlah Rp 22.788.566.482.083. Sementara terdakwa telah menikmati uang tersebut sebesar Rp 12.643.400.946.226.

"Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat," tutur Leonard dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Leonard menyebut, terdakwa juga telah dinyatakan bersalah pada kasus korupsi lainnya yakni PT. Asuransi Jiwasraya dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 dengan yang sudah dinikmati terdakwa sebesar Rp.10.728.783.375.000,00.

Skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Heru Hidayat baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, lanjutnya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated.

"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas," jelas dia.

Leonard menyatakan, perbuatan terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan menghancurkan wibawa negara, karena menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat berani, tidak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya saat memperkaya diri meski melawan hukum.
 
Terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19, KPK bisa saja mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos covid-19. Hal itu mengacu pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pi...
Tak Punya Empati

Heru Hidayat juga dinilai tidak memiliki sedikit pun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela, serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah.

"Terdakwa Heru HIidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas pebuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," Leonard menandaskan.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  • 414 Ikuti Orientasi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemkot Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 05 Maret 2020 - 10:38:34 WIB
    Sekolah Melarang Siswinya Untuk Ujian Karna Tidak Sanggup Membayar (UAS)
    Hanya Karna Rupiah, Kepala Sekolah SMK 3 Lahewa Larang Siswi Ikut Ujian
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:55:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    Anggota DPD RI : Disaat Pandemi Covid Belum Reda, Kebijakan Pemerintah Plin – Plan!
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:37:16 WIB
    Kanwil Kumham Riau Gelar Penyusunan Renstra Tahun 2020-2024
    Jumat, 22 April 2022 - 19:28:26 WIB
    Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah Cimahi Launching SP2D Online dan Aplikasi Uptodate
    Jumat, 16 April 2021 - 09:43:57 WIB
    Polsek Tapung Hulu Tangkap 7 Pelaku Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Desa Kasikan
    Kamis, 06 Februari 2020 - 17:12:59 WIB
    Advokat Ferari Riau Angkatan Pertama Dilantik
    Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47:58 WIB
    Jaksa Ungkap Aliran Duit Miliaran Kasus BTS : Komisi I hingga Dito Ariotedjo
    Jumat, 22 Mei 2020 - 16:16:44 WIB
    LAWAN COVID-19
    Diawali Apel Pasukan, PSBB, Mulai Terapkan Jam Malam
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:48:13 WIB
    Tabligh Akbar Sempena Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H'
    Kamis, 25 Juni 2020 - 11:29:08 WIB
    Hari Ini Latposko I Kodim 1419/Enrekang Resmi Ditutup
    Kamis, 21 Desember 2023 - 10:39:27 WIB
    KODIM 0620/KAB CIREBON, GELAR KARBAK BERSIHKAN SAMPAH DI CILEDUG WETAN
    Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:07:47 WIB
    Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota, Suargaloka Tempat Hewan Terlantar
    Sabtu, 11 April 2020 - 12:28:52 WIB
    LAWAN VIRUS CORONA
    Kaderisman Minta PLH Bupati Bengkalis Evaluasi kinerja Disnakertrans
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 20:58:57 WIB
    Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:05:10 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pendemi Covid-19, Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT RI Hanya Lewat Telecomfrence
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved