Rabu, 22 Mei 2024  
 
Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat

RL | Hukrim
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:17:56 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kuasa hukum dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak harus advokat.

"Mahasiswa bisa jadi kuasa hukum. Ada beberapa kalangan dari kampus datang (ke MK) menjadi kuasa hukum bukan dengan status sebagai advokat," kata Saldi Isra dalam kuliah umum "Mahkamah Konstitusi dan Karakter Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dari Padang, Jumat (15/10/2021).    

Dalam istilah hukum, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan dinyatakan lulus ujian yang diadakan organisasi advokat.

Menurut Saldi Isra, ide dasar dari kebijakan tersebut adalah pandangan MK tentang semua orang atau pemohon berhak memperjuangkan hak konstitusionalnya di Mahkamah Konstitusi.

Ketika pemohon tidak merasa memiliki kemampuan memperjuangkan hak itu, ia bisa meminta siapa pun menjadi kuasa hukum yang mendampinginya di pengadilan selama yang diminta memahami hukum acara di MK.

Selanjutnya, dalam kuliah umum yang diselenggarakan bertepatan dengan Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo juga menambahkan, pemohon diperbolehkan menggunakan pendampingan.

Pendamping bisa didatangkan dari seseorang yang mengetahui hukum acara ataupun pemberi dukungan psikologis, seperti keluarga.

"Itu (menggunakan pendampingan) boleh dilakukan sepanjang dalam konteks pendampingannya memberikan keberdayaan dalam beracara di pengadilan MK. Cukup memberitahukan kepada hakim panel bahwa dia ingin didampingi," ucap Suhartoyo seperti dikutip Antara.

Kecemburuan dari Advokat

Suhartoyo juga menjelaskan kebijakan itu berbeda jauh di peradilan umum. Pendampingan hanya ditemukan dalam persidangan perkara pidana dalam wilayah hukum publik. Pendamping tersebut dikenal sebagai penasihat hukum.

Namun pada praktiknya, kebijakan tersebut sempat bermasalah. Suhartoyo mengatakan, fleksibilitas penentuan kuasa hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat menimbulkan kecemburuan bagi para advokat. Beruntungnya, MK sudah meluruskan kesalahpahaman itu karena kebijakan yang diambil ditujukan untuk mengedepankan hak konstitusional.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim dan Forkopimda Kab Cirebon Lainnya, Sambut Kunker Danrem 063/SGJ
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  •  
     
     
    Kamis, 03 Juni 2021 - 19:02:34 WIB
    Komisi V: RSUD Kota Bogor Harus Jadi RS Regional
    Minggu, 14 Juni 2020 - 16:17:40 WIB
    Korem 072/Pamungkas Terima Peralatan Fitnes Dari Kasad
    Sabtu, 30 November 2019 - 11:52:24 WIB
    Terkait Kasusu Suap Proyek
    KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkalis
    Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:45:36 WIB
    Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
    Sabtu, 02 Maret 2024 - 11:16:04 WIB
    Harvesting BBI/BBWI Riau Akan Digelar Juni 2024 Mendatang
    Jumat, 13 Maret 2020 - 19:38:39 WIB
    Gelar Aksi di LAMR Riau, 9 Ketua DPH LAMR Kecamatan Sekota Pekanbaru Minta LAM Riau Batalkan Musda L
    Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:56:54 WIB
    Silaturahmi dengan FSPP, Kapolresta Tangerang Ajak Tokoh Agama Kawal Protokol Kesehatan
    Selasa, 29 Juni 2021 - 14:42:43 WIB
    Pemkab Sergai Peringati HANI Secara Virtual dan Beri Penghargaan Kepada 2 “ Desa Bersinar “
    Kamis, 02 Juni 2022 - 20:14:18 WIB
    Tokoh Masyarakat Harus Bisa Sosialisasikan Kembali 4 Pilar Kebangsaan
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:22:47 WIB
    APBD Meranti 2021 Belum Bisa Digunakan Penuh
    Kamis, 10 September 2020 - 10:39:49 WIB
    Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, Ini Jawaban KPK
    Minggu, 09 Februari 2020 - 15:44:22 WIB
    Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Mengamankan 35 Kg Jenis Sabu
    Senin, 06 September 2021 - 16:32:18 WIB
    TNI AL Kodiklatal Gelar Serbuan Vaksin Masyarakat Maritim Tanjung Perak Surabaya
    Selasa, 21 September 2021 - 08:09:12 WIB
    Dengan WBS Terintegrasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Lebih Efektif dan Efesien
    Selasa, 14 Januari 2020 - 19:18:10 WIB
    BERTEMU DELEGASI FAO, MENTERI EDHY BEBERKAN POTENSI PENGEMBANGAN PAKAN ALTERNATIF
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved