Minggu, 19 Mei 2024  
 
Oknum Polisi Ini Nekat Setubuhi Anak di Kantor Polsek

RL | Hukrim
Kamis, 24 Juni 2021 - 13:57:50 WIB

Ilsutrasi
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Kasus pemerkosaan seorang gadis usia 16 tahun oleh oknum polisi cukup menyita perhatian publik.

Bahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan perbuatan pelaku, Briptu II, telah memalukan institusi Polri.

Ada pula anggota dewan dari Fraksi Partai NasDem bernama Eva Yuliana yang menaruh perhatian terhadap peristiwa ini, dia berharap Briptu II mendapat hukuman sesuai perbuatannya.

Bagaimana tidak? Pelaku yang seharusnya mengayomi sang gadis malah memperkosa dan mengancamnya.

Pemerkosaan oleh oknum polisi yang bertugas di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) itu terjadi di Polsek Jailolo Selatan.

Aksi pemerkosaan berawal saat korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6/2021).

Menurut keterangan, korban hendak menuju Kota Ternate tapi terpaksa menginap di Sidangoli karena kemalaman.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WITA, polisi mendatangi korban dan menggiringnya ke Polsek Jailolo Selatan.

Namun, polisi menginterogasi korban dan rekannya di ruangan yang berbeda.

Saat itulah oknum polisi Briptu II melancarkan aksinya di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan.

Bahkan Briptu II juga mengancam korban supaya korban tidak melaporkan peristiwa keji itu.

Pelaku mengancam akan memenjarakan korban jika ia sampai berani mengadu.

Sementara itu l, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan membenarkan penangkapan pelaku.

Iya betul, sesaat setelah kejadian langsung ditersangkakan dan sudah ditahan,” ujar Kombes Adip Rojikan, dikutip dari detiknews, Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, Kombes Adip mengatakan Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyebut pelaku ditahan di Polres Ternate.

Meski pelaku sudah tertangkap, lanjut Adip, polisi masih memberikan pendampingan kepada korban di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Akibat perbuatannya, Briptu II terjerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sangkaan yang kita terapkan adalah pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. Ancaman tertinggi 15 tahun,” ucap Kombes Adip.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Rabu, 23 September 2020 - 22:02:24 WIB
    Menaker Transfer BLT Tahap IV ke 2,65 Juta Pekerja Hari Ini
    Kamis, 23 Desember 2021 - 10:25:47 WIB
    Bupati Pelalawan Tegaskan Tidak Ada Masyarakat Miskin Yang Tidak Bisa Berobat Di Kabupaten Pelalawan
    Rabu, 08 Juli 2020 - 09:58:49 WIB
    Bersama Pangdam, Danrem 172/PWY Sambut Gugus Tugas Nasional percepatan dan Penanganan Covid-19
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:22:33 WIB
    LAWAN COVID-19
    Marwan Jafar: Pasca Pandemi Covid-19, Indonesia menuju The Great Society
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 11:43:16 WIB
    Bupati Darma Wijaya: Kami Siap Jika UMSU Ingin Bangun Kampus di Sergai
    Kamis, 29 Juli 2021 - 12:17:36 WIB
    Peremajaan Kebun Kelapa di Inhil Tunggu CPCL
    Sabtu, 13 Januari 2024 - 19:48:18 WIB
    Kunjungi Puskesmas, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan
    Jumat, 10 September 2021 - 12:07:45 WIB
    Masyarakat Diminta Waspadai Akun Palsu Bupati Serdang Bedagai
    Rabu, 31 Januari 2024 - 07:35:33 WIB
    LVRI Pusat Apresiasi Gubernur Riau Bangun Yayasan Penghapal Alquran
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:00:01 WIB
    Banyak Investor Asing, Bank BJB Harus Siap Dalam Persaingan Perbankan
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:47:57 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Jadi Saksi Pernikahan Dianni dan Afdhal
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 08:50:29 WIB
    Lebaran Sudah Dekat
    Habib Umar Maafkan Asmadi Oknum Satpol PP
    Kamis, 07 Mei 2020 - 09:14:21 WIB
    Anggaran Pengadaan Babi Dan Ayam Lokal
    Anggaran Pengadaan Babi Rp 5 M Disoal DPR: Seekor Rp9 Juta?
    Kamis, 23 Juli 2020 - 18:22:55 WIB
    Sekda Kampar ; Bagaimanapun Saat ini lahan Wajib Dipertahankan
    Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:15:48 WIB
    Opini : Serba Serbi Kesulitan Belajar Pada Anak. Kenali Jenis, Ciri dan Cara Mengatasinya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved