Selasa, 21 Mei 2024  
 
Tega Nian.....! Isteri Hamil Dibunuh Lalu Dikubur Diseptik Tank

Admin | Hukrim
Rabu, 23 Juni 2021 - 23:13:55 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR | Tiraskita.com - Tim Jatanras Polda Riau hentikan pelarian tersangka pembunuhan wanita hamil yang dikubur pada galian septic tank di Perumahan Griya Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.

Pelaku yang merupakan suami dari korban (Siti Hamidah) adalah AIP alias ALEX (28) ditangkap pada Selasa sore (22/06/2021) disebuah Gudang Kelapa yang berlokasi di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Pengungkapan Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu ini, diekspos langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi dalam Konferensi Pers pada Rabu sore (23/06/2021), didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Riau serta Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, bertempat di Mapolda Riau Jalan Pattimura Kota Pekanbaru.
 
Disampaikan Agung bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat siang (21/05/2021) sekira pukul 12.00 wib, saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan tersangka AIP (suaminya) yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap korban yang dituduhnya berselingkuh.

Berdasarkan pengakuan tersangka AIP bahwa ia sempat mencekik korban hingga pingsan dan kemudian menyeretnya ke kamar, setelah itu pelaku menyekap mulut korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Pada saat kejadian, anak-anak korban yaitu Brian (11 tahun), Aidil (7 tahun) dan Klara (5 tahun) sedang berada di Ruang Tengah, mereka mendengar keributan tapi tidak ada yang berani melihat.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka AIP kemudian mencari akal untuk menghilangkan jejak. Sekira pukul 14.00 WIB, Tersangka menelepon mantan adik ipar korban sdri. Sri Rahayu bermaksud ingin menitipkan anak-anak korban, dengan alasan dirinya sedang bertengkar dengan isterinya.

Tersangka berangkat mengantar ketiga anak-anak korban sekitar pukul 15.30 Wib menggunakan sepeda motornya, dan sampai di rumah Sri Rahayu Parma Dewi di Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, Kab. Kampar sekira pukul 16.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, Tersangka menghubungi saksi M. Junaidi untuk menggali tanah di samping septic tank yang berada di halaman rumahnya dengan alasan karena ada kerusakan.

Sekira pukul 20.00 WIB, saksi M. Junaidi selesai melakukan penggalian lalu pulang ke rumahnya untuk mandi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB saksi M. Junaidi datang kembali ke rumah tersangka dan melihat hasil galiannya sudah tertutup tanah yang diakui dilakukan oleh Tersangka dengan alasan kerusakan sudah dapat diperbaiki dan Tersangka menutup kembali galian tersebut.

Selanjutnya pada (30/05/2021), Tersangka meminta tolong pada ibunya untuk dijemput pulang kampung ke Bukittinggi dengan alasan dirinya sedang sakit. Lalu Tersangka dijemput oleh adiknya pada (01/06/2021) dan berangkat ke Bukittinggi, Sumatera Barat.

Selanjutnya pada Selasa (08/06/2021) sekitar pukul 07.30 WIB, kakak Korban sdr. Achmad Sutanto mendatangi rumah Tersangka di TKP dengan maksud memeriksa keadaan adiknya karena sudah 2 minggu tidak ada kabar dan lama tidak pulang ke rumah.

Disana kakak Korban mendapati rumah dalam keadaan kosong, selanjutnya kakak Korban bertemu dengan saksi M. Junaedi yang bercerita kepada kakak Korban bahwa dia pernah disuruh oleh AIP untuk menggali tanah di halaman rumah Tersangka dengan alasan memperbaiki septic tank, namun saat kembali galian tersebut sudah ditutup kembali oleh Tersangka.

Mendengar informasi tersebut kakak Korban semakin curiga dan memanggil pihak keluarga Korban untuk datang ke TKP, lalu mereka menggali kembali bekas galian yang telah ditutup. Saat itulah ditemukan jenazah korban dalam galian dan selanjutnya kakak Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah berita penemuan jenazah korban viral, Tersangka yang mengetahui hal tersebut melarikan diri dari Sumbar ke Pulau Jawa, dalam pelariannya tersangka sempat ke Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur sebelum pada akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Riau pada Selasa sore (22/06/2021) di sebuah Gudang Kelapa yang berada di daerah Desa Patian, Kec. Loceret Kab. Nganjuk, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers ini Kapolda Riau menyampaikan bahwa Tim penyidik nantinya akan merekonstruksikan kejadian ini, untuk menyingkap fakta-fakta atas kejadian tersebut. Tersangka AIP akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, ungkap Irjen Agung diakhir Konferensi Pers ini.

HUmas Polda Riau


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:55:07 WIB
    Bagaimana Pers Tetap Profesional Ditengah Situasi Sulit? Begini Tips Kapolda Riau
    Minggu, 12 Maret 2023 - 12:33:42 WIB
    Bupati Nias Barat Melantik 98 Orang PNS Pada Jabatan Struktural & Jabatan Fungsional
    Kamis, 04 Maret 2021 - 17:16:11 WIB
    Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid
    Senin, 17 Mei 2021 - 12:43:53 WIB
    Polres Lebak Perketat Penjagaan Destinasi Wisata dan Perbatasan
    Jumat, 30 Oktober 2020 - 19:27:24 WIB
    Satu Bulan Sebelum Meninggal, Alicia Menyatakan Dirinya akan Viral
    Selasa, 01 November 2022 - 12:26:43 WIB
    Wow!, Pabrik Uang Palsu Sukoharjo Digerebek Polisi
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:55:38 WIB
    Penulis Hibah Buku untuk Perpustakaan, Pj Wali Kota Pekanbaru: Terus Berkarya
    Rabu, 22 April 2020 - 22:08:59 WIB
    LAWAN COVID-19
    3 Orang Tenaga Medis Positif Covid-19
    Kamis, 07 Januari 2021 - 08:09:38 WIB
    Proses Distribusi Vaksin Covid-19 di Jawa Barat
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:53:47 WIB
    DPRD Jabar Apresiasi Surat Edaran Siaran Keagamaan KPID Jabar
    Jumat, 31 Juli 2020 - 19:08:21 WIB
    Idul Adha 1441 H
    Tinjau Peternakan Sapi, Bupati Kampar : menjanjikan Peningkatan kesejahteraan Petani
    Minggu, 19 April 2020 - 10:21:04 WIB
    PEDULI KEMANUSIAAN DAMPAK COVID-19
    Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19, Sandi: Amanah Para Donatur
    Jumat, 18 September 2020 - 14:15:10 WIB
    Edarkan Ganja dan Sabu, Pria Ini Ditangkap di Salo
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:17:56 WIB
    Hakim Konstitusi: Kuasa Hukum di Persidangan MK Tidak Harus Advokat
    Jumat, 15 Mei 2020 - 21:21:49 WIB
    Tim Gugus Tugas Dan Forkopimda Sergai Rapat Distribusi Bantuan Provinsi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved