Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap satu orang penanggung pajak di perusahaan konstruksi.
">
Minggu, 19 Mei 2024  
 
Tak Bayar Utang Pajak,
Direktur Perusahaan Disandera DJP

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 03 April 2021 - 11:21:27 WIB


TERKAIT:
   
 

YOGYAKARTA | TIRASKITA.COM  – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap satu orang penanggung pajak di perusahaan konstruksi.

Kepala Kanwil DJP DIY Yoyok Satiotomo mengatakan tindakan gijzeling dilakukan terhadap direktur perusahaan konstruksi berinisial AGS. Dia menyebutkan AGS memiliki utang pajak sebesar Rp5,5 miliar dan tidak kooperatif untuk membayar utang tersebut ke kas negara.

"Jadi kami telah menyandera seorang yang mempunyai utang pajak yang belum dilunasi. Dia AGS jadi penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar di KPP Sleman," katanya, dikutip Kamis (1/4/2021).

Yoyok menuturkan upaya gijzeling menjadi cara terakhir DJP dalam memulihkan penerimaan pajak. Dia menyebutkan AGS tidak merespons permintaan KPP Sleman untuk melunasi utang pajak dengan cara dicicil.

Menurutnya, AGS memiliki kemampuan untuk membayar pajak tersebut. Untuk itu, DJP memakai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa untuk melakukan gijzeling. Otoritas meragukan itikad baik AGS untuk melunasi utang pajak sehingga berujung pada tindakan penyanderaan.

Dia memastikan upaya gijzeling tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini dikarenakan, sengketa pajak AGS sudah diputus pengadilan dengan gugatan wajib pajak yang dikabulkan sebagian.

Untuk itu, DJP menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut dengan menagih sebagian utang pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan.

Yoyok juga memastikan seluruh tahap penagihan sudah ditempuh Kanwil DIY dan KPP Sleman mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan dan lelang. Adapun gijzeling terhadap AGS paling lama berlaku selama 6 bulan dengan opsi perpanjangan paling lama 6 bulan.

"Ya memang karena sudah melanggar ketentuan pajak maka tindakan penyanderaan dilakukan. Ini merupakan kasus pertama di DI Yogyakarta," terang Yoyok seperti dilansir suarajogja.id.

Tindakan gijzeling dilakukan dengan mengirimkan AGS ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Yogyakarta. Menurut Kepala Rutan Yogyakarta Yudo Adi Yuwono, AGS dibawa ke rutan pada 26 Maret 2021. ***

Sumber : ddtc.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Kamis, 30 Juli 2020 - 11:07:14 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Polda Riau dan FPK Komit Sukseskan Pilkada Serentak 2020
    Senin, 29 November 2021 - 21:41:25 WIB
    Achmad Taufan Soedirjo SH MH: "Saya Prihatin dengan Laporan ini, Nanti Saya Bicarakan Sama Ketua Bid
    Rabu, 12 April 2023 - 19:24:09 WIB
    Aksi Sosial Polsek KPC Polres Cirebon Kota Di Bulan Ramadhan 1444 H
    Senin, 29 November 2021 - 10:58:06 WIB
    Diduga Karna Hal ini!, Anggota Kopassus dan Brimob Bentrok di Mimika
    Senin, 14 Juni 2021 - 15:21:48 WIB
    Target 6 Bulan Tuntas, Bupati Sergai Harap Semua Kecamatan Gelar Vaksinasi Massal
    Rabu, 03 April 2024 - 19:32:23 WIB
    Danrem 072/Pmk Hadiri Pencanangan Rehabilitasi Lahan Kawasan Penyangga Gn Merapi
    Rabu, 24 Maret 2021 - 15:33:10 WIB
    Rakernis SSDM Polri, Kapolri Tekankan Pemanfaatan Teknologi Menuju Era 4.0
    Kamis, 02 April 2020 - 13:04:32 WIB
    Presiden Joko Widodo
    Jokowi Meninjau Kesiapan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19
    Minggu, 18 Juli 2021 - 11:37:32 WIB
    Polri Minta 6 DPO Teroris MIT Poso Serahkan Diri
    Senin, 02 November 2020 - 15:00:08 WIB
    Terobsesi Jin Seorang Dokter Tertipu Beli Lampu Aladin Seharga Rp 1,36 Milyar
    Kamis, 13 April 2023 - 07:07:45 WIB
    Sekretaris DPRD Jabar Tutup Acara Puncak Semarak Ramadan Istimewa
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:22:07 WIB
    UAS Tabligh Akbar di Bengkalis, Pj. Bupati : Jangan Ada Paslon Yang Hadir
    Minggu, 07 Februari 2021 - 08:31:04 WIB
    Jabar Siapkan Antisipasi Lonjakan Limbah Medis
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:25:15 WIB
    Milad FKIP UIR ke-41 Usung Semangat Bersama Maju dan Mendunia
    Jumat, 16 September 2022 - 13:12:04 WIB
    Effendi Simbolon: Handphone Saya 24 Jam Enggak Berhenti-henti Berdering
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved