Jum'at, 17 Mei 2024  
 
Kajari Manado Maryono
Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah

Riswan L | Hukrim
Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB

Foto Kajari Manado Maryono
TERKAIT:
   
 
Manado, Tiraskita.com - Gelagat melempar tanggungjawab diperlihatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH.

Maryono menuding mantan bawahannya yang pernah menjabat Kasie Pidsus di Kejari Manado sebagai alasan keterlambatan eksekusi terpidana korupsi PD. Pasar Manado, yakni mantan Kabag Keuangan Evaline Runtuwene alias ECR.

"Iya sudah lama (Keputusan MA) tapi disimpan Kasi Pidsus yang lama," tuding Maryono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (19/2/2020).

Setelah diberitakan Journaltelegraf.com Rabu (26/2/2020), seakan tak mau disalahkan, pihak Kejari Manado pada Kamis (27/2/2020) malam, dipimpin langsung Kasie Pidsus Parsaoran Simorangkir melakukan ekesekusi terhadap terpidana mantan Kabag Keuangan PD. Pasar ECR alias Evaline.

"Malam ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Evaline Christine Runtuwene ke Lapas Perempuan Tomohon. Mantan Bendahara PD. Pasar Kota Manado tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tulis Kajari Manado Maryono, SH, MH, melalui pesan whatsAppnya, Jumat (28/2/2020) dini hari.

Maryono mengungkapkan terpidana di eksekusi sekitar pukul 21.30 Wita oleh Kasie Pidsus Kejari Manado, Parsaoran Simorangkir.

Dikonfirmasi, Simorangkir sempat menguraikan kronologis eksekusi terpidana.

"Sebelumnya kita sudah himbau untuk menyerahkan diri. Kemarin sore sekitar pukul 17.30 Tim Jaksa Eksekutor terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya di Rumkit Bhayangkara Manado, selanjutnya diserahkan ke Lapas Perempuan Manado di Tomohon dan yang bersangkutan didampingi oleh keluarganya," jelas Simorangkir.

Diketahui, mantan Kabag Keuangan PD. Pasar Manado, ECR alias Evaline terjerat hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) terkait pengelolaan dana di PD Pasar Kota Manado tahun 2012-2013 dibawah kepemimpinan Direktur Utama JK alias Kowaas.

Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada tanggal 20 Desember 2017 memvonis ECR alias Evaline dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah yang tercantum dalam surat nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd.

Merasa tidak puas, ECR alias Evaline melakukan banding. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Manado melalui surat nomor : 2/pid.sus/2018/PT.MND menjatuhkan pidana pidana penjara selama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah), lebih tinggi 6 bulan dari putusan Pengadilan Negeri.

Putusan ini juga dirasa tidak puas, sehingga ECR alias Evaline mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun akhirnya, melalui putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2717 K/Pid.Sus/2018, ECR alias Evaline di vonis 4 tahun penjara.

Namun, Kejari Manado sebagai eksekutor baru melaksanakan putusan MA pada Jumat (28/2/2020) dini hari, setahun pasca putusan MA.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  • 414 Ikuti Orientasi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemkot Cimahi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Kab Bogor
  • Anggota DPRD Sumut Kunjungan Kerja Ke Sekretariat DPRD Provinsi Jabar
  •  
     
     
    Selasa, 15 Juni 2021 - 21:22:05 WIB
    Ini Baru Pemimpin Idaman Rakyat, Belum 2 Bulan Dilantik Langsung Buat Program Pro Rakyat
    Minggu, 02 April 2023 - 19:46:42 WIB
    Personil Polsek KPC Lakukan Patroli Simpatik Di Wilkum KPC
    Selasa, 29 Juni 2021 - 14:42:43 WIB
    Pemkab Sergai Peringati HANI Secara Virtual dan Beri Penghargaan Kepada 2 “ Desa Bersinar “
    Senin, 22 Maret 2021 - 07:38:46 WIB
    Bupati Sergai Pimpin Rakor Percepatan Penanganan Covid-19
    Selasa, 14 Februari 2023 - 09:43:35 WIB
    Tahun ini Akan Dibangun SMK Negeri di Bathin Solapan, Ini Kata Gubernur Syamsuar
    Senin, 18 April 2022 - 11:43:20 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Sambut Kunjungan Itkoopsud l
    Minggu, 03 Juli 2022 - 14:54:23 WIB
    Danlanud S Sukani Ikuti Gebyar Ulin Bareng Fun Bike Dalam Rangka Hari Jadi Majalengka
    Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:38:42 WIB
    DPO Narkoba terkesan dibiarkan
    DPO Man Patin Diduga Masih Jalankan Bisnis Narkoba, Ketua Granat Riau Minta Aparat Tegas
    Rabu, 15 September 2021 - 17:52:36 WIB
    Dandim 1007/Banjarmasin Bersama Forkopimda, Hadiri Launcing Aplikasi Asap Digital Secara Vicon
    Senin, 10 Februari 2020 - 17:25:06 WIB
    PT. BBHA Group Sinar Mas Diduga Garap Areal Diluar Konsesi di Bengkalis
    Jumat, 24 Juli 2020 - 08:52:14 WIB
    Manfaatkan Potensi Dirgantara, Spotdirga Laksanakan Kegiatan Sosialisasi serta Wasev di Lanud Sugiri
    Rabu, 09 Juni 2021 - 15:30:13 WIB
    Tumpahan Minyak CPO di Jalan Putri Tujuh Membahayakan Pengguna Kendaraan
    Rabu, 17 Juni 2020 - 13:24:05 WIB
    TNI dan Polri di Gorontalo Bersih Bersih Sampah di Kawasan Pasar
    Sabtu, 13 November 2021 - 16:00:59 WIB
    Walikota Harapkan Investasi Terus Meningkat
    Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:39:21 WIB
    Studi Komparasi : Banmus DPRD Jabar Sebut Pengambilan Keputusan Banmus DPRD Jateng Lebih Ringkas
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved