Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dala">
Selasa, 21 Mei 2024  
 
2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Diwilayah Desa Petapahan

Rahmad | Hukrim
Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:42:15 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR | TIRASKITA.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dalam wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 wib terhadap tersangka SA alias IS (34) warga Koto Singkarak Kab. Solok Sumbar, SA ditangkap diareal perkebunan kelapa sawit warga di KM 56 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Dari tersangka SA ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.32 gram, 1 unit Hp merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SA, dirinya mengaku bahwa narkotika itu berasal dari rekannya AD alias AAN warga setempat. Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung mendatangi rumah AAN dan tim berhasil mengamankannya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AAN dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. ***

Sumber : Humas Polres Kampar


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim dan Forkopimda Kab Cirebon Lainnya, Sambut Kunker Danrem 063/SGJ
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  •  
     
     
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:55:50 WIB
    Ini Penyebab Belajar Tatap Muka di Sekolah Pekanbaru Belum Bisa Dimulai
    Kamis, 28 Juli 2022 - 10:44:54 WIB
    Kasus Manusia Nikahi Kambing, Polisi Tahan 4 Tersangka
    Senin, 10 Mei 2021 - 22:16:20 WIB
    Cek Pelaksanaan Ops Ketupat, Pamatwil Ops Ketupat Polda Sumut Kunjungi Pos Pam III Perbaungan
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:11:51 WIB
    Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka
    Selasa, 07 Juli 2020 - 11:58:55 WIB
    Terungkap! Miliaran Rupiah Duit Korupsi Jiwasraya untuk Main Judi Kasino
    Sabtu, 11 September 2021 - 14:47:42 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa dan Warga Gotong Royong Membersihkan Jalan (10/09/2021).
    Rabu, 22 September 2021 - 08:21:28 WIB
    PTM SMAN 1 Baleendah Digelar Karena Bagusnya Penerapan Prokes
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:30:32 WIB
    Motor Tersenggol Tronton, Warga Kuansing Tewas Seketika
    Rabu, 23 Juni 2021 - 15:43:34 WIB
    Orasi Ilmiah di Seminar IPKN, Kapolri: Sinergitas Polri-Auditor Kunci Cegah Korupsi
    Kamis, 12 Mei 2022 - 21:09:38 WIB
    H. Refayendi Mantan Ketua REI Riau Akhirnya Menguasai Penuh Atas Tanahnya yang Selama ini Bersengket
    Senin, 21 Maret 2022 - 13:20:46 WIB
    Sambut HUT TNI AU ke 76, Satpom Lanud Sugiri Sukani Laksanakan Bulan Disiplin
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:09:05 WIB
    Rayakan HUT Ke -76 Kemerdekaan RI, IWO Sergai Lakukan Bakti Sosial Bantu Masyarakat
    Rabu, 23 Desember 2020 - 08:19:41 WIB
    Plt. WALI KOTA HADIRI PERINGATAN HARI IBU KE-92 TAHUN 2020 TINGKAT KOTA CIMAHI
    Jumat, 10 Juli 2020 - 13:32:19 WIB
    Bersama Wagubri dan Kapolda, Bupati Kampar Lounching Kampung Tangguh Nusantara
    Kamis, 15 April 2021 - 00:33:26 WIB
    Mumpung Porang Sedang Booming, Tanamlah Sebanyak-banyaknya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved