Kajari Kuansing Hadiman SH telah mengumumkan tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan ruang mobiler Hotel Kuansing yang saat  ini masih mangkrak pembangunanya.">
Selasa, 21 Mei 2024  
 
Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kajari Tetapkan 3 Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Rahmad | Hukrim
Selasa, 12 Januari 2021 - 07:31:18 WIB


TERKAIT:
   
 

TIRASKITA.COM - Kajari Kuansing Hadiman SH telah mengumumkan tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan ruang mobiler Hotel Kuansing yang saat  ini masih mangkrak pembangunanya.

Ketiga tersangka itu diumumkan dihadapan sejumlah wartawan kemarin, Senen (11/1/21). Saat menyampaikan, Kejari Kuansing didampingi Kasubag Bin Jefri Hardi, Kasi Intel Kicky Arityanto, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, Kasi Pidsus Roni Saputra dan Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu.

Hadiman menyebutkan, inisial ketiga tersangka yakni, F yang waktu itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing.

Selanjutnya, tersangka AH, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Almarhum RT yakni sebagai Direktur Utama PT BP sebagai pelaksana kegiatan.

Kendatipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada hari Senin kemarin Kejari belum menahan ketiganya. Menurut keterangan Hadiman, ketiga tersangka akan ditahan beberapa hari ke depan.

"Untuk penahanan tersangka, dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Sementara, karena Direktur Utama pelaksana kegiatan sudah meninggal dunia tahun 2017, maka pupus tuntutan baginya," ujar Hadiman.

Dalam keterangan persnya, Hadiman menyebutkan proyek yang dibangun tahun 2015 itu, senilai Rp13,1 Miliar lebih. Namun dilapangkan hanya selesai pembangunannya  44 persen lebih.

Sementara  Pemkab melalui Dinas CKTR waktu itu sudah membayarkan uang pada rekanan sebesar Rp5,2 Miliar lebih. Atas pekerjaan itu, PT BP dikenakan denda Rp352 juta lebih yang baru dibayarkan rekanan pada Pemkab pada tahun 2018. Seharusnya tahun 2015.

Sedari awal kasus ini telah menyalahi aturan. PPK menyerahkan uang jaminan bank pada pihak rekanan kembali sebesar Rp629 juta lebih yang seharusnya diserahkan pada negara. Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Dari kegitan ini, total kerugian negara yang dihitung akuntan sebesar Rp5 Miliar lebih setelah di potong pajak.  Para tersangka diancam degan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU RI nomor 31  tahun 1999 sebagaimana disebutkan pula dalam UU RI nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sementara pasal 3, ancaman paling sedikit 1 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta.***

sumber : riauin.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Kamis, 10 Juni 2021 - 09:18:10 WIB
    Kapolri Instruksikan Percepat Penanganan Diwilayah Bencana dan Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:53:11 WIB
    Pj Walikota Muflihun, Kembali Tegaskan Bahwa Izin Operasional JP Tidak Ada Dan Minta Oknum Humas JP
    Kamis, 23 September 2021 - 16:53:05 WIB
    Danlanud Maimun Saleh Turut Sambut Kunker Danlantamal I Di Sabang
    Kamis, 18 Mei 2023 - 11:46:34 WIB
    Menkopolhukam Dorong Penetapan HAKIN sebagai Peringatan Hari Nasional
    Jumat, 19 Februari 2021 - 09:52:14 WIB
    4 Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Tapung Hulu
    Kamis, 14 Mei 2020 - 09:35:30 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bansos Terindikasi Kena Sunat, Warga Kembalikan Tak Mau Dibodohin, Anggota Dewan Prihatin
    Kamis, 13 Januari 2022 - 07:45:31 WIB
    Saat Silaturahmi, Komunitas Petani Holtikultura Tapteng Undang Bupati Hadir Di Acara Syukuran Bona T
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:38:16 WIB
    Hewan Mirip Monster Sangat Berjasa Untuk Kelangsungan Hidup Manusia
    Senin, 17 Februari 2020 - 17:58:53 WIB
    Tampilkan Lompat Batu, Pelantikan IKN Meriah
    Bupati Pelalawan Lantik Pengurus IKN Pelalawan Periode 2020-2024 Resmi Dilantik
    Senin, 27 September 2021 - 11:19:34 WIB
    Gelar Aksi Sosial, Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Bantu Sunat Anak-Anak Usia Sekolah di Wilayah Per
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:33:25 WIB
    Bupati Pelalawan Buka Secara Resmi Operasi Pasar Minyak Goreng bagi Masyarakat Pangkalan Kerinci
    Minggu, 01 Maret 2020 - 11:36:39 WIB
    Perdana Menteri Baru Malaysia Si Politikus Senior Berdarah Indonesia
    PM Baru Malaysia Muhyiddin Yassin, Anak Ulama asal Siak dan Ibu Berdarah Jawa
    Senin, 10 Agustus 2020 - 21:18:05 WIB
    Buron Sejak Maret 2020, Plt Bupati Bengkalis, Muhammad, Diciduk Polisi
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:23:07 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Serahkan BLT-DD Tahap III untuk 103 KK Ke Desa Trimanunggal
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:48:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Satgas Nias Peduli Covid-19 Riau, " Berbagi Kasih Dan Berkat "
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved