Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.
Selasa, 21 Mei 2024  
 
Hari Ini Yan Prana Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi 1,8 Miliar

Rahmad | Hukrim
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:01:57 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 yang merugikan negara Rp1,8 miliar.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk memperlancar proses penyidikan.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, Yan Prana diperiksa di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tim jaksa penyidik langsung turun ke Rutan untuk meminta keterangan Yan Prana.

"Hari ini diperiksa. Di Rutan," ujar Hilman, di Pekanbaru, Rabu (6/1/2021).

Pemeriksaan terhadap Yan Prana sebagai tersangka merupakan yang pertama. Pada Senin (28/13/2020) seharusnya ia dimintai keterangan tapi batal karena ada miskomunikasi dengan pihak Rutan Kelas I Pekanbaru terkait jadwal pemeriksaan.

Hilman mengatakan, pemeriksaan terhadap Yan Prana tidak akan berhenti. Jaksa penyidik akan memanggil kembali. "Tergantung kebutuhan pembuktian," kata Hilman.

Selain Yan Prana, jaksa penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sampai berkas diserahkan ke jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap atau P21. "Saksi terus maraton (diperiksa)," ucap Hilman.

Penyimpangan anggaran dilakukan Yan Prana ketika jadi Pengguna Anggaran (PA). Modusnya melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.

"Ketika itu jadi Kepala Bappeda (Siak), PA. Ada potongan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar. Kerugian negara sementara Rp1,8 miliar," tutur Hilman.

Ketika proses penyidikan, kata Hilman, tidak ada itikad baik dari Yan Prana untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. "Dia kemarin masih mangkir, tidak ada itikat baik. Kalau ada pasti mengakui," ucap Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 1 tahun sampai 20 tahun penjara. ***


Sumber : Cakaplah.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:43:54 WIB
    Kegiatan 4 Pilar Kebangsaan dalam Rangka Citra Bhakti/Parlemen
    Selasa, 25 Januari 2022 - 00:00:00 WIB
    Bersama Forkopimda, Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Vaksinasi Bagi Anak di SD Perguruan Methodist
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:01:21 WIB
    Badan Anggaran DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi
    Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:21:56 WIB
    PORDI Kab Cirebon Gelar Eksebisi
    Kamis, 19 Mei 2022 - 07:47:45 WIB
    Plt.Wali Kota Cimahi Kukuhkan Pengurus Dan Dewan Penasehat FKUB Kota Cimahi
    Jumat, 19 Juni 2020 - 12:08:13 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Danrem 031/Wirabima Serahkan Bantuan Paket Sembako
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 22:22:24 WIB
    Dengan Hati Bersih, Tulus dan Ikhlas Kami Siap Menjaga Ibu Pertiwi
    Selasa, 20 Oktober 2020 - 20:30:36 WIB
    Pemkot Cimahi Akan Perbaiki 967 Unit RUTILAHU pada Tahun Anggaran 2020
    Selasa, 09 Januari 2024 - 14:53:11 WIB
    Agustus Gea: 10 Alasan Tidak Mendukung Gibran Jadi Cawapres
    Kamis, 06 Januari 2022 - 11:34:46 WIB
    Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak 4 Kontraktor masuk Daftar Hitam
    Rabu, 01 Juli 2020 - 16:17:46 WIB
    Melalui Sungai, Anggota TNI Bersama Warga Teluk Kiambang Angkut Bahan Material TMMD
    Jumat, 22 Januari 2021 - 14:16:32 WIB
    Babinsa Koramil 07/ Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Pendampingan Petani Tanaman Cabe
    Kamis, 20 Februari 2020 - 20:02:58 WIB
    Presiden Joko Widodo
    Bertolak ke Riau dan Aceh, Presiden Akan Resmikan Pabrik Hingga Tinjau Jalan Tol
    Selasa, 11 Januari 2022 - 21:20:38 WIB
    Sengketa Tanah Pihak Yayasan Kehidupan Baru Dengan Pihak Pemkot Sukabumi, Bergulir Dipengadilann
    Senin, 10 Agustus 2020 - 21:10:15 WIB
    Heboh! Fenomena Langka Awan Mirip Gelombang Tsunami Muncul di Aceh
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved