Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochammad Natsir mengaku menerima uang 5.000 dollar AS dari Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Minskiy.">
Jum'at, 17 Mei 2024  
 
Terima Uang dari Kontraktor Proyek SPAM, Pegawai Kementerian PUPR Mengaku Khilaf

Rahmad | Hukrim
Selasa, 05 Januari 2021 - 12:08:17 WIB


TERKAIT:
   
 

JAKARTA | TIRASKITA.COM  - Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochammad Natsir mengaku menerima uang 5.000 dollar AS dari Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama Misnan Minskiy.

Hal itu disampaikan Natsir saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum ( SPAM) dengan terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, Senin (4/1/2021).

"Kira-kira Juni 2018 Pak Misnan laporkan kegiatan berjalan baik, pada intinya dia berikan amplop juga yang kemudian saya ketahui isinya uang sebesar 5.000 dollar AS, dan saya menyesal telah khilaf," kata Natsir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Natsir mengatakan, sebelum menerima uang dari Misnan, ia juga sempat hendak diberikan amplop oleh Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan pemenang proyek SPAM PUPR.

Namun, Natsir mengaku menolak pemberian amplop dari Leonardo karena meyakini amplop tersebut berisi uang.

Sebab, amplop tersebut hendak diberikan setelah Leonardo menandatangani kontrak proyek SPAM PUPR.

"Saat itu Pak Leo bermaksud berikan amplop kecil coklat, kemudian karena saya perkirakan dalamnya uang, saya tolak, saya katakan 'Tak usah simpan saja, nanti kalau ada kegiatan PUPR butuh sponsor, silakan jadi sponsor aja'," ujar Natsir menirukan percakapan saat itu

Hingga pada akhirnya, Natsir bertemu dengan Misnan dan menerima uang 5.000 dollar AS.

Namun, Natsir mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK pada 31 Januari 2019.

Selain Natsir, pegawai Kementerian PUPR M Sundoro alias Icun juga mengaku pernah menerima uang Rp 100 juta terkait proyek SPAM yang dikerjakan PT Minarta Dutahutama.

Menurut Icun, uang tersebut diserahkan oleh Rahmat Budi Siswanto yang saat itu menjabat sebagai Kasatker SPAM Kementerian PUPR.

"2017, ya benar (terima uang) Yang berasal dari proyek JDU Hongaria. Namun, seingat saya yang berikan adalah Rahmat Budi pada saat menyampaikan ini Rahmat Budi katakan 'Pak ada titipan dari paket Hongaria', dan atas penyerahan tersebut sudah saya serahkan ke KPK," kata Icun.

Hakim pun mengonfirmasi berita acara pemeriksaan Icun yang berisi pengakuan bahwa ia mengembalikan uang Rp 650 juta ke KPK. Hakim bertanya asal uang-uang tersebut.

Icun menjawab, uang tersebut terdiri atas Rp 100 juta yang diserahkan Rahmat Budi, Rp 200 juta dari mantan Kasatker SPAM, Anggiat P Nahot Simaremare, dan Rp 350 juta dari kontraktor lain.

Dalam dakwaan, Leonardo dan Misnan disebut memberi uang kepada pejabat di Kementerian PUPR setelah perusahaannya terpilih mengerjakan proyek JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017- 2018.

Para pejabat Kementerian PUPR yang disebut menerima uang ialah Kasatker SPAM Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simare-mare, Direktur PSPAM Mochammad Natsir, dan Direktur PSPAM M Sundoro alias Icun.

Selain itu, Leonardo didakwa memberi suap Rp 1,3 miliar kepada Rizal agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek SPAM pada Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Selasa, 01 Desember 2020 - 21:34:36 WIB
    Plt. Kota Cimahi, Ngatiyana Hadiri FGD Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah
    Plt. Walkot Tekankan Pentingnya Komitmen Bersama Untuk Pengurangan Risiko Bencana
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:28:35 WIB
    Setwan Jabar Gelar Rakor Kehumasan Setwan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 14:00:54 WIB
    DIDUGA BERKAITAN OTT KPK
    Kapolres Samarinda Benarkan KPK Periksa Pejabat Daerah
    Minggu, 12 Juli 2020 - 09:51:15 WIB
    Ketum MOI Rudi Sembiring Meliala, Melantik Pengurus MOI Prov. NTT
    Senin, 12 Juni 2023 - 10:17:20 WIB
    Atlet NPC Riau Raih Medali Emas di ASEAN Para Games 2023, Ini Daftar Namanya
    Selasa, 06 Juli 2021 - 12:53:36 WIB
    Ini Artis Berani Tampil Vulgar
    Minggu, 02 Mei 2021 - 22:44:28 WIB
    Zonariau.com Dan Tiraskita.com Ikut Dalam Daftar
    Polda Banten Beri Penghargaan Kepada 182 Media Massa, Ini Daftarnya
    Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:34:19 WIB
    Prihatin Korupsi Merajalela
    Ketum MOI Rudi Sembiring : Pers Perkuat Pengawasan Demi Pencegahan Korupsi
    Senin, 05 April 2021 - 16:21:35 WIB
    ICW Nilai Ada Peluang Penerbitan SP3 oleh KPK Jadi Bancakan Korupsi
    Selasa, 30 Juni 2020 - 11:53:35 WIB
    Danrem 072/Pmk Yogyakarta Adakan Olahraga Bersama
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:27:57 WIB
    Seorang Ibu Rumah Tangga Di Amankan Polisi Di Duga Menyimpan Sabu
    Jumat, 01 Mei 2020 - 20:43:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Himbauan Tidak Di Indahkan, Masih Jalankan Salat Tarawih Berjamaah Saat Pandemi Covi-19
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:08:06 WIB
    Penopang Jembatan Cigereuh Kab. Bandung Rusak, Komisi IV DPRD Jabar Respon Rencana Perbaikan
    Rabu, 03 Januari 2024 - 10:06:48 WIB
    Polres Cirebon Kota Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2024
    Rabu, 15 September 2021 - 17:52:36 WIB
    Dandim 1007/Banjarmasin Bersama Forkopimda, Hadiri Launcing Aplikasi Asap Digital Secara Vicon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved