Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti di Riau menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu.">
Minggu, 19 Mei 2024  
 
Polres Meranti Bekuk 4 IRT Pengedar Sabu
Manfaatkan Istri Kedua dan Keempat Jadi Pengedar, Pria Status DPO Sabu Buron

Arif Hulu | Hukrim
Sabtu, 07 November 2020 - 09:14:12 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan empat orang wanita sebagai tersangka, Jumat (6/11/2020).
TERKAIT:
   
 
SELAT PANJANG | Tiraskita.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti di Riau menangkap empat orang ibu rumah tangga (IRT) terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka berinisial RM (25), IT (22), NP (26), dan MM (29).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH, dalam konferensi pers Jumat (6/11/2020), menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan bahwa sebuah rumah di Jalan Mahmud sering dijadikan tempat transaksi dan pemaketan sabu-sabu. (Baca juga: Polres Pematangsiantar Tangkap 53 Pemain Narkoba, Tiga Diantaranya Wanita)

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan. Pelaku utama berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Namun polisi berhasil mengamankan 4 wanita terduga pelaku yang juga mempunyai peranan dalam melakukan pengedaran.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Namun saat dilakukan penggerebekan, tiga orang yang salah satunya menjadi target utama berinisial MW alias Parok yang kini ditetapkan sebagai DPO berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah tersebut dengan membawa tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran, tim kehilangan jejak karena kondisi saat itu gelap," kata Eko.

Dua dari empat pelaku ini ternyata istri dari seorang pria berinisial MW alias Parok yang juga pengedar narkoba. Saat ini MW masih dalam pengejaran polisi. (Baca juga: Polda Riau dan BNNP Riau Musnahkan BB Ratusan Kg Narkoba)

"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ungkap Eko

Saat dilakukan penangkapan, Mm istri kedua dari tersangka utama berusaha untuk menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara membuang BB ke luar rumah. Ketika dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

"Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik MW alias Parok yang melarikan diri saat tim melakukan penggerebekan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Eko.

Total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram. Selain itu, barang bukti satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.

"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," ujar Eko.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:08:55 WIB
    Bupati Siak Alfedri Hadiri Musda IV HIMPAUD
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:31:31 WIB
    Kader Partai Banteng Moncong Putih Datangi Mapolda Jabar
    PDI Perjuangan Jabar Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pembakaran Bendera
    Rabu, 07 Juni 2023 - 11:15:36 WIB
    Hadiri Majelis Zikir Milad LAM Riau ke-53, Ini Pesan Gubernur Syamsuar
    Senin, 12 Oktober 2020 - 18:43:59 WIB
    Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:49:46 WIB
    Wawako Pekanbaru Buka MTQ Kelurahan Cinta Raja
    Senin, 20 Juli 2020 - 13:06:34 WIB
    Desa Kuok Akan Dimekarkan Menjadi 3 Desa
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 09:19:12 WIB
    Wali Kota: Pemko Siap Berinovasi untuk Kelola Keuangan Daerah Secara Digital
    Kamis, 12 Januari 2023 - 14:02:32 WIB
    Gubernur Riau Dorong Percepatan Perluasan ETPD Sampai ke Pelosok Desa
    Senin, 22 April 2024 - 10:37:50 WIB
    Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
    Rabu, 10 November 2021 - 09:50:02 WIB
    Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta Terkena Refocusing Anggaran
    Senin, 07 Maret 2022 - 08:09:59 WIB
    Praktisi Hukum Sefianus Zai, SH.,MH, Tindakan Main Hakim Sendiri Adalah Tindak Pidana
    Selasa, 21 April 2020 - 18:43:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gerakan Bhakti Sosial Serentak Polda Riau Peduli Covid-19
    Kamis, 13 Januari 2022 - 16:33:25 WIB
    Ica Kusmoyo Sujud Syukur Saat Terima Kunci Rumah Dari Kapolres Inhu
    Kamis, 16 November 2023 - 23:16:26 WIB
    DPRD Jabar Menyetujui 9 Raperda Masuk dalam Propemperda 2024
    Minggu, 27 Juni 2021 - 08:39:47 WIB
    Ikhtiarman Zandroto Terpilih Aklamasi Pimpin GAMKI Bengkalis
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved