Rabu, 22 Mei 2024  
 
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, Ini Jawaban KPK

Riswan L | Hukrim
Kamis, 10 September 2020 - 10:39:49 WIB

Suheri Terta (kiri) (istimewa) dan ilustrasi perkebunan sawit (ANTARA)
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskta.com - Perusahaan Perkebunan PT. Duta Palma akhirnya keluar dari Permasalahan Hukum atas kasus yang menjerat seorang Legal Perusahaan itu, yakni, Suheri Terta, yang sempat duduk di kursi pesakitan karena didakwa oleh JPU KPK telah melakukan serangkaian Perbuatan tindak pidana Korupsi dengan upaya suap.

Perbuat itu pun diketahui oleh penyidik KPK berdasarkan proses hukum yang ketat dan sangat hati-hati dalam menggali alat-alat bukti yang sah untuk dihadirkan didepan persidangan.

Namun dari sekian lama proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, hingga kepersidangan, akhirnya Hakim yang memimpin Persidangan dengan agenda putusan itu pun ternyata memberikan Vonis bebas kepada Suheri Terta.

Vonis dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di persidangan secara virtual, Rabu (9/9/2020). Hakim menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Saut.

Hakim meminta JPU memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. "Meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan," kata Saut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, perbuatan bermula dari pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

Kesaksian Gulat sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu. Sementara saksi Annas, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa.

Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksiaan dari Gulat. "Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata Saut.

Atas vonis hakim itu, Suheri yang mengikuti persidangan di Jakarta menyatakan menerima. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Wahyu Dwi Oktafianto, menuntut Suheri dengan penjara selama 4 tahun. Suheri juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara.

JPU menyatakan Suheri bersalah menyuap Annas Maamun. Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tujuan menyuap Annas Maamun yakni, Suheri Terta ingin anak perusahaan  PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, yakni bebasnya seorang terdakwa KPK atas kasus alih fungsi hutan dengan modus suap terhadap mantan Gubernur Riau, Anas Maa'mun, yang dilakukan oleh Suheri sebagaimana hasil Penyidikan KPK, hal itu disikapi oleh JPU KPK dengan mengatakan pihaknya bersikap pikir-pikir.

"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Menurut Fikri, terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma.

"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim tersebut," Ungkapnya.***

Sumber : Kutipan dari Cakaplah


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim dan Forkopimda Kab Cirebon Lainnya, Sambut Kunker Danrem 063/SGJ
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  •  
     
     
    Senin, 27 April 2020 - 09:52:18 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSI Pekanbaru Kritik Bantuan BLT Rp300 Ribu Bohong
    Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:47:01 WIB
    Anggota Propam Ini Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba
    Minggu, 22 Desember 2019 - 09:48:20 WIB
    Dandim 0429 / Lamtim : Terimakasih Para Raider
    Sabtu, 02 Maret 2024 - 11:17:36 WIB
    Pj Gubernur Riau, Hadir di Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024
    Minggu, 30 Agustus 2020 - 10:47:56 WIB
    Peduli Pendidikan, Kodim 0620/Kab Cirebon Fasilitasi Wifi Guna Pembelajaran Jarak Jauh
    Kamis, 05 November 2020 - 09:48:56 WIB
    Jaringan Mafia Narkoba Internasional Ditangkap Di Bengkalis
    Minggu, 17 Mei 2020 - 07:30:40 WIB
    DIDUGA BERMASALAH
    Papan Informasi Proyek Bukan Sekedar Formalitas
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:08:45 WIB
    Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Tangkap Seorang Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam
    Rabu, 01 April 2020 - 21:29:46 WIB
    Aliansi Pers Nias Utara Ingin Audiensi, Bupati Terkesan Menghindar
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:09:06 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Upacara Kemerdekaan On-line via Videoconferenc, Bupati Kampar kenakan Baju Kebesaran Adat Kampar
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:55:54 WIB
    Pusat Distribusi Jabar Permudah Masyarakat dan Petani
    Jumat, 15 Mei 2020 - 10:20:33 WIB
    Mampu Mewujudkan Harapan Masyarakat
    Pemkab. Meranti Dan Managemen PT. EMP Gelar Rakor Buka Isolasi
    Selasa, 31 Maret 2020 - 14:11:51 WIB
    Sri Mulyani Surati Pemda, Minta Pengadaan Barang Jasa Dihentikan
    Selasa, 15 Februari 2022 - 09:30:47 WIB
    Polda Sulteng Periksa 17 Personel Polres Parigi Moutong Terkait Penembakan Demosntran
    Jumat, 26 Juni 2020 - 15:59:39 WIB
    Ketua Yasarini Cabang Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Ikuti Rakor Yasarini Secara Virtual
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved