Selasa, 21 Mei 2024  
 
Hukum Pidana Mati Terdakwa Narkoba
Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba

Riswan L | Hukrim
Kamis, 06 Februari 2020 - 19:34:11 WIB


TERKAIT:
   
 
DUMAI,Tiraskita.com - Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/2/2020), dengan agenda pembacaan putusan Hakim.

Sidang dipimpin hakim ketua, Lilin Herlina,SH dibantu hakim anggota, Renaldo Meiji H.Tobing, SH.MH, Aziz Muslim, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus, SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Lilin Herlina SH, menyatakan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kurniawan oleh karena itu dengan pidana mati.

Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik bernomor Polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712, dirampas untuk Negara.

Sidang sebelumnya, Kamis (16/2/2020), Jaksa Penuntut Umum, Priandi Firdaus SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Ade Kurniawan ditangkap Polisi di  kecamatan Sungai Sembilan  Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019, diduga melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim dan Forkopimda Kab Cirebon Lainnya, Sambut Kunker Danrem 063/SGJ
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  •  
     
     
    Senin, 02 Maret 2020 - 19:27:40 WIB
    KARHUTLA DI RIAU SEMAKIN BANYAK
    Titik Panas Naik Tajam di Riau, Pelalawan Terbanyak
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:33:12 WIB
    Muslimahwati ; Program UP2K Harus Mampu Tingkatkan Pendapatan Keluarga
    Senin, 16 November 2020 - 14:44:50 WIB
    Pelaku Ekonomi Kreatif Keluhkan Urus PIRT
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:26:41 WIB
    MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
    Minggu, 02 April 2023 - 12:30:42 WIB
    Gubernur Syamsuar Bangga dengan Anak Penghafal Al-Quran
    Kamis, 27 Januari 2022 - 13:43:53 WIB
    Program Simperum Patut di Adopsi Pemprov Jabar
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:29:01 WIB
    3 Sekolah Di Kampar Raih Piagam Penghargaan Adiwiyata, Sekda : Prestasi Yang Membanggakan
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:37:22 WIB
    Bupati Kampar Sisir Masyarakat Bagikan Bantuan langsung Kerumah Warga
    Senin, 17 April 2023 - 19:24:28 WIB
    Mantap, Kodim 0620/Kab Cirebon, Kembali Bagikan Takjil Ramadhan
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:10:26 WIB
    Bupati Inhil Siap Dukung Program PWI Inhil 2020-2023
    Minggu, 14 November 2021 - 21:32:00 WIB
    127 Pamen Lulus Seskoau Angkatan Ke-58, Lulusan Pertama Prodi Magister Terapan Strategi Operasi Udar
    Rabu, 29 Maret 2023 - 19:30:07 WIB
    Personil Koramil 0620-12 Beber, Kodim 0620 Kab Cirebon, Rutin Lakukan Korve Pagi
    Kamis, 21 Januari 2021 - 21:45:03 WIB
    Bupati Siak Resmikan 3 Ruang Kelas untuk Ponpes Darul Hadits
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:53:34 WIB
    Masih Rendah Minat Bayar Masyarakat untuk JKN
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 12:16:11 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tinjau Uji Klinis Vaksin COVID-19, Gubernur Dampingi Presiden RI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved